Merahputih.com - BPJS Kesehatan didesak untuk segera menyediakan mekanisme darurat guna mengaktifkan kembali kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang mengidap penyakit kronis.
Langkah ini merespons laporan dari Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) mengenai puluhan pasien gagal ginjal yang ditolak rumah sakit karena status kepesertaan JKN PBI mereka tiba-tiba nonaktif saat hendak menjalani tindakan medis krusial.
Persoalan administratif ini dinilai sangat fatal karena menyangkut keselamatan jiwa pasien yang bergantung pada layanan kesehatan rutin. Charles menekankan bahwa kendala teknis dalam pemadanan data tidak boleh menjadi alasan terhentinya layanan medis bagi warga negara.
Baca juga:
BPJS Aktif Jadi Kunci Layanan Kesehatan Gratis, Ini Pesan Menkes
"BPJS Kesehatan agar segera membuat mekanisme darurat aktivasi ulang di rumah sakit rujukan, khusus bagi pasien gagal ginjal, kanker, talasemia, dan penderita penyakit kronis lainnya," tegas Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Charles Honoris dalam keterangannya, Kamis (5/2).
Menurutnya, mekanisme verifikasi dan penonaktifan seharusnya dilakukan secara transparan dengan memberikan pemberitahuan resmi minimal 30 hari sebelumnya. Hal ini penting agar pasien memiliki waktu untuk melakukan mitigasi sebelum jadwal pengobatan tiba.
Evaluasi Total dan Panggilan untuk Pemerintah
Komisi IX DPR RI berencana memanggil Menteri Sosial, Direktur Utama BPJS Kesehatan, dan Menteri Kesehatan dalam rapat kerja mendatang. Pertemuan tersebut bertujuan untuk menuntut penjelasan atas kebijakan administratif yang dinilai merugikan masyarakat rentan. Charles mengingatkan bahwa negara wajib hadir menjamin keberlangsungan hidup setiap warga.
Baca juga:
Mulai Berlaku Layanan Medis Gratis 15 Hari Setelah CKG Bagi Non-BPJS
"Kami tidak akan tinggal diam ketika kebijakan teknokratis justru mengorbankan hak dasar warga. Tidak boleh ada kebijakan administratif yang menelan korban jiwa," ujar Charles.
Di sisi lain, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, mengonfirmasi bahwa penonaktifan tersebut bukan berarti hak layanan kesehatan hilang selamanya. Peserta masih memiliki kesempatan untuk melakukan reaktivasi sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, bagi DPR, proses reaktivasi tersebut harus dibuat jauh lebih cepat dan simpel bagi pasien kategori darurat.