Gugatan SDA Dikabulkan, Kubu Romi Ajukan Banding


Romahurmuziy (Foto: Antarafoto)
MerahPutih Politik - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) pada Rabu (25/2) mengabulkan gugatan yang diajukan mantan Ketua Umum DPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Suryadharma Ali (SDA).
Dalam amar putusannya Majelis Hakim Teguh Satya Bhakti memutuskan mengabulkan gugatan SDA atas tergugat Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly. SDA sendiri memerintahkan kepada seluruh pengurus kader PPP kubu M. Romahurmuziy di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota untuk segera membubarkan diri dan kembali ke dalam pangkuan Rumah Besar Umat Islam.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum PPP Versi Muktamar Surabaya M. Romahurmuziy mengaku akan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta. (Baca: PTUN Kabulkan Gugatan, Ratusan Pendukung Suryadharma Ali Takbir dan Sujud Syukur)
"DPP PPP hasil Muktamar Surabaya beserta pimpinan F-PPP DPR RI akan mengajukan banding," kata politikus yang akrab disapa Romi dalam keterangan tertulis kepada redaksi, Rabu (25/2).
Legiskator asal daerah pemilihan (dapil) Jawa Tengah VII menambahkan meski PTUN memenangkan gugatan kubu SDA, namun bukan berarti lantas merubah status hukum terhadap PPP hasil Muktamar Surabaya. Ia mengklaim hasil Muktamar PPP Surabaya adalah Muktamar yang sah dan legal. (Baca: Alasan Suryadharma Ali Tak Penuhi Panggilan KPK)
"Artinya DPP PPP yang sah dan legal untuk mewakili PPP dalam urusan Pilkada maupun kegiatan kepartaian lainnya adalah DPP PPP hasil Muktamar Surabaya sampai dengan Menteri Hukum & HAM mencabut SK yang ada setelah adanya putusan final (in kracht) dari Mahkamah Agung-RI nanti sekitar 1-2 tahun ke depan," tandasnya. (bhd)
Bagikan
Berita Terkait
Hormati Putusan PTUN, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
Tim Hukum PDIP Berharap Presiden Prabowo Benahi Sistem Peradilan Indonesia
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN, Baca Putusan Usai Gibran Dilantik
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan PDIP Terkait Pelantikan Gibran

PTUN Tunda Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Terkait Penetapan Gibran
Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron
Gugatan Diterima PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
PDIP Gugat KPU ke PTUN, Gerindra: Prabowo-Gibran Tetap Jadi Presiden dan Wapres

PDIP Bakal Gugat Putusan MK90 ke PTUN
Demokrat DKI Serahkan Surat Perlindungan Hukum ke PTUN Usai Moeldoko Ajukan PK
