Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

PTUN Tunda Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Terkait Penetapan Gibran

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 10 Oktober 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Terkait Penetapan Gibran

Juru bicara PTNU Jakarta, Irvan Mawardi. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mulanya dijadwalkan pada Kamis (10/10) hari ini.

PDIP mempersoalkan KPU yang diduga melanggar prosedur dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Juru bicara PTNU Jakarta, Irvan Mawardi menjelaskan alasan penundaan pengucapan putusan tersebut lantaran Ketua Majelis Hakim Joko Setiono tengah sakit. Hal ini membuat putusan tak bisa dibacakan sesuai jadwal.

"Oleh karena Hakim Ketua Majelis Bapak Joko Setiono dalam keadaan sakit, maka agenda pembacaan putusan tersebut ditunda," kata Irvan kepada wartawan di PTUN Jakarta, Kamis (10/10).

Pembacaan putusan itu dijadwalkan ulang pada 24 Oktober 2024 atau setelah Gibran dilantik sebagai Wapres RI. Irvan menegaskan Ketua Majelis Hakim tidak boleh digantikan untuk menangani perkara gugatan. Sehingga putusannya harus ditunda.

Baca juga:

Nasib Gibran sebagai Wapres Ditentukan Hari Ini

"Kalau hakim anggota bisa digantikan, tapi kalau Ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda," ujar Irvan.

Sebelumnya, Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi awalnya menyebut putusan majelis hakim bakal diumumkan secara elektronik lewat e-court pada pukul 13.00 WIB. Putusan itu nantinya bakal dimuat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari ini.

Diketahui, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. PDIP menggugat KPU lantaran menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah memerintahkan KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih.

“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” demikian bunyi gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Baca juga:

Kalah di PTUN, Nasib Nurul Ghufron di KPK Ditentukan Jumat Ini

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satunya karena KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

"Sekarang saya ulangi lagi jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," ujarnya di PTUN, Jakarta Timur, Kamis, (2/5). (Pon)

#Gibran Rakabuming Raka #PDIP #PTUN #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
PDIP Soroti Ucapan Prabowo soal 'Londo Ireng', Sebut Bisa Ancam Demokrasi
Politikus PDIP, Guntur Romli, mengkritik pernyataan Presiden RI, Prabowo Subianto. Ia menyebut wartawan hingga LSM sebagai Londo Ireng.
Soffi Amira - Jumat, 24 Juli 2026
PDIP Soroti Ucapan Prabowo soal 'Londo Ireng', Sebut Bisa Ancam Demokrasi
Indonesia
Di Harlah PKB Prabowo Sebut PDIP ; Hatinya Sebetulnya Sama Dengan Kita
Seluruh partai politik dan elemen bangsa pada dasarnya memiliki cita-cita yang sama untuk mewujudkan kesejahteraan bagi rakyat Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 24 Juli 2026
 Di Harlah PKB Prabowo Sebut PDIP ; Hatinya Sebetulnya Sama Dengan Kita
Indonesia
Refleksi Kudatuli, PDIP Serukan Dukungan untuk Pers yang Bebas dan Hukum tak Tebang Pilih
Dalam merefleksikan jalannya sejarah masa lalu, PDIP berkomitmen mendorong agar iklim perpolitikan Tanah Air menjunjung tinggi nilai peradaban.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Refleksi Kudatuli, PDIP Serukan Dukungan untuk Pers yang Bebas dan Hukum tak Tebang Pilih
Indonesia
Prabowo dan Gibran Duduk Terpisah di Sidang Kabinet, Istana Bantah Ada Keretakan
Presiden RI, Prabowo Subianto dan Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka, duduk terpisah saat Sidang Kabinet.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Prabowo dan Gibran Duduk Terpisah di Sidang Kabinet, Istana Bantah Ada Keretakan
Indonesia
30 Tahun Kudatuli, Prof Sukidi Ajak Publik Berani Bersuara
Menyebut sejarah mungkin tidak pernah berulang secara persis, tapi polanya sering kali memiliki irama yang senada (rhyme).
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
30 Tahun Kudatuli, Prof Sukidi Ajak Publik Berani Bersuara
Indonesia
Catatan Jurnalis saat Peristiwa Kudatuli: Sensor Ketat Militer dan Larangan Nama Megawati Soekarnoputri
Sebagai bagian dari upaya penghilangan pengaruh Sukarno oleh penguasa.
Dwi Astarini - Senin, 20 Juli 2026
Catatan Jurnalis saat Peristiwa Kudatuli: Sensor Ketat Militer dan Larangan Nama Megawati Soekarnoputri
Indonesia
PDIP Tagih Jawaban BGN soal Data Kader Diduga Ikut Proyek MBG
PDIP kirim surat setelah adanya pernyataan dari petinggi BGN yang menyebut hampir seluruh partai politik terlibat dalam pengadaan melalui Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
PDIP Tagih Jawaban BGN soal Data Kader Diduga Ikut Proyek MBG
Indonesia
BBHAR PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik terkait Tudingan Kerusuhan Agustus
Gugatan tersebut diajukan setelah pihaknya terlebih dahulu menempuh mekanisme penyelesaian sengketa pers melalui Dewan Pers.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Juli 2026
BBHAR PDIP Gugat Zulfan Lindan dan Total Politik terkait Tudingan Kerusuhan Agustus
Indonesia
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka, PDIP: kalau OTT, ya Langsung Dipecat
Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus mengatakan partainya memiliki aturan yang jelas terhadap kader yang tertangkap melalui OTT.
Dwi Astarini - Minggu, 12 Juli 2026
Bupati Sukoharjo Etik Suryani Jadi Tersangka, PDIP: kalau OTT, ya Langsung Dipecat
Indonesia
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Helikopter digunakan pada 25 Januari 2024, sedangkan revisi anggaran yang menjadi dasar pembiayaan baru dilakukan lima hari kemudian.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Komisi II DPR Sesalkan Penggunaan Helikopter KPU, Minta Sanksi Tegas
Bagikan