PTUN Tunda Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Terkait Penetapan Gibran

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 10 Oktober 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Terkait Penetapan Gibran

Juru bicara PTNU Jakarta, Irvan Mawardi. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mulanya dijadwalkan pada Kamis (10/10) hari ini.

PDIP mempersoalkan KPU yang diduga melanggar prosedur dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Juru bicara PTNU Jakarta, Irvan Mawardi menjelaskan alasan penundaan pengucapan putusan tersebut lantaran Ketua Majelis Hakim Joko Setiono tengah sakit. Hal ini membuat putusan tak bisa dibacakan sesuai jadwal.

"Oleh karena Hakim Ketua Majelis Bapak Joko Setiono dalam keadaan sakit, maka agenda pembacaan putusan tersebut ditunda," kata Irvan kepada wartawan di PTUN Jakarta, Kamis (10/10).

Pembacaan putusan itu dijadwalkan ulang pada 24 Oktober 2024 atau setelah Gibran dilantik sebagai Wapres RI. Irvan menegaskan Ketua Majelis Hakim tidak boleh digantikan untuk menangani perkara gugatan. Sehingga putusannya harus ditunda.

Baca juga:

Nasib Gibran sebagai Wapres Ditentukan Hari Ini

"Kalau hakim anggota bisa digantikan, tapi kalau Ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda," ujar Irvan.

Sebelumnya, Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi awalnya menyebut putusan majelis hakim bakal diumumkan secara elektronik lewat e-court pada pukul 13.00 WIB. Putusan itu nantinya bakal dimuat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari ini.

Diketahui, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. PDIP menggugat KPU lantaran menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah memerintahkan KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih.

“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” demikian bunyi gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Baca juga:

Kalah di PTUN, Nasib Nurul Ghufron di KPK Ditentukan Jumat Ini

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satunya karena KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

"Sekarang saya ulangi lagi jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," ujarnya di PTUN, Jakarta Timur, Kamis, (2/5). (Pon)

#Gibran Rakabuming Raka #PDIP #PTUN #KPU
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Pelemahan benteng demokrasi tidak dilakukan melalui pengerahan militer atau perebutan kekuasaan secara paksa, tapi dilegalkan melalui instrumen hukum formal atau autocratic legalism.
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
Sebut Demokrasi RI Rusak secara Legal, Andi Widjajanto: Everything Was Legalized
Indonesia
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Pengerahan Kapal RS Laksamana Malahayati ini merupakan tindak lanjut dan arahan langsung dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
Dwi Astarini - Jumat, 21 Agustus 2026
Megawati Instruksikan PDIP Kirim Kapal RS Apung Laksamana Malahayati ke Lokasi Gempa NTT
Indonesia
Gibran Kunjungi SD Inpres Wairklau, Cek Kondisi Pengungsi dan Anak-anak Terdampak Bencana
Wapres Gibran Rakabuming Raka meninjau SD Inpres LXXVI Wairklau, Sikka, yang difungsikan sebagai posko pengungsian dan memastikan kondisi anak-anak aman.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Gibran Kunjungi SD Inpres Wairklau, Cek Kondisi Pengungsi dan Anak-anak Terdampak Bencana
Indonesia
Wapres Gibran Bertolak ke NTT, Libatkan Mahasiswa UI untuk Bantu Pemulihan Trauma Korban Bencana
Wapres Gibran Rakabuming Raka bertolak ke NTT bersama mahasiswa Psikologi UI untuk memastikan penanganan pascabencana dan membantu pemulihan trauma korban.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 Agustus 2026
Wapres Gibran Bertolak ke NTT, Libatkan Mahasiswa UI untuk Bantu Pemulihan Trauma Korban Bencana
Indonesia
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Tidak ada satu pun pasal di dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang mengenal istilah partai koalisi, partai oposisi, shadow cabinet maupun partai penyeimbang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
PAN Setuju Dengan Megawati Tidak Ada Oposisi Dalam Politik Indonesia
Olahraga
Semarak HUT ke-81 RI, Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya
Soekarno Cup 2026 resmi bergulir di Surabaya sebagai bagian peringatan HUT ke-81 RI, yang digagas Prananda Prabowo
Wisnu Cipto - Senin, 10 Agustus 2026
Semarak HUT ke-81 RI, Soekarno Cup 2026 Resmi Bergulir di Surabaya
Indonesia
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Memasuki agenda utama, sesi bedah buku autobiografi jilid 2 dan 3 ini dipandu langsung oleh jurnalis senior Bambang Harymurti yang bertindak sebagai moderator
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Indonesia
Dampak Putusan MK, PDIP Usulkan Anggaran MBG Rp 60 Triliun Tiap Tahun Dengan Target Terarah
Kelompok yang dinilai perlu menjadi prioritas, lanjutnya, meliputi anak-anak dari keluarga miskin dan rentan, ibu hamil, ibu menyusui, serta balita yang berisiko mengalami gangguan gizi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Dampak Putusan MK, PDIP Usulkan Anggaran MBG Rp 60 Triliun Tiap Tahun Dengan Target Terarah
Indonesia
Kabinet Bayangan Mulai Bekerja, Begini Reaksi Wapres Gibran!
Koalisi sipil resmi bentuk Kabinet Bayangan untuk mengawasi pemerintahan Prabowo-Gibran. Wapres Gibran beri apresiasi positif, sebut pengawasan publik bagian dari demokrasi sehat.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
Kabinet Bayangan Mulai Bekerja, Begini Reaksi Wapres Gibran!
Indonesia
Sambut 1 Abad Sumpah Pemuda, PDIP Luncurkan Wadah Aspirasi Pemuda 'Public Pulse 28'
Gagasan Public Pulse 28 sejatinya telah dirintis sejak 2024 sebagai ruang dialektika berkala.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Sambut 1 Abad Sumpah Pemuda, PDIP Luncurkan Wadah Aspirasi Pemuda 'Public Pulse 28'
Bagikan