PTUN Tunda Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Terkait Penetapan Gibran

Frengky AruanFrengky Aruan - Kamis, 10 Oktober 2024
PTUN Tunda Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Terkait Penetapan Gibran

Juru bicara PTNU Jakarta, Irvan Mawardi. (MP/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta menunda pembacaan putusan gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang mulanya dijadwalkan pada Kamis (10/10) hari ini.

PDIP mempersoalkan KPU yang diduga melanggar prosedur dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (cawapres).

Juru bicara PTNU Jakarta, Irvan Mawardi menjelaskan alasan penundaan pengucapan putusan tersebut lantaran Ketua Majelis Hakim Joko Setiono tengah sakit. Hal ini membuat putusan tak bisa dibacakan sesuai jadwal.

"Oleh karena Hakim Ketua Majelis Bapak Joko Setiono dalam keadaan sakit, maka agenda pembacaan putusan tersebut ditunda," kata Irvan kepada wartawan di PTUN Jakarta, Kamis (10/10).

Pembacaan putusan itu dijadwalkan ulang pada 24 Oktober 2024 atau setelah Gibran dilantik sebagai Wapres RI. Irvan menegaskan Ketua Majelis Hakim tidak boleh digantikan untuk menangani perkara gugatan. Sehingga putusannya harus ditunda.

Baca juga:

Nasib Gibran sebagai Wapres Ditentukan Hari Ini

"Kalau hakim anggota bisa digantikan, tapi kalau Ketua majelisnya berhalangan, seperti sakit atau dinas ke luar (kota) itu putusannya ditunda," ujar Irvan.

Sebelumnya, Pejabat Humas PTUN Jakarta, Febriana Permadi awalnya menyebut putusan majelis hakim bakal diumumkan secara elektronik lewat e-court pada pukul 13.00 WIB. Putusan itu nantinya bakal dimuat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) pada hari ini.

Diketahui, gugatan itu teregister dengan nomor perkara 133/G/TF/2024/PTUN.JKT. PDIP menggugat KPU lantaran menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.

Salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah memerintahkan KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih.

“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” demikian bunyi gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.

Baca juga:

Kalah di PTUN, Nasib Nurul Ghufron di KPK Ditentukan Jumat Ini

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum. Salah satunya karena KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.

"Sekarang saya ulangi lagi jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," ujarnya di PTUN, Jakarta Timur, Kamis, (2/5). (Pon)

#Gibran Rakabuming Raka #PDIP #PTUN #KPU
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Beredar kabar yang menyebut PDIP usung sekjen mereka, Hasto Kristiyanto, maju di Pilpres 2029. Cek kebenaran informasnya!
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Februari 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pilpres 2029, PDIP 'Colong Start' Usung Hasto Jadi Capres
Indonesia
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, membantah isu Gibran maju di Pilpres 2029. Ia tetap mendukung Prabowo-Gibran dua periode.
Soffi Amira - Senin, 02 Februari 2026
Jokowi Tegaskan Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode di Pilpres 2029
Indonesia
PDIP Dorong Anggaran MBG Diefisiensikan untuk Dana Darurat Bencana di Daerah
DPP PDI Perjuangan (PDIP) mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap postur anggaran negara demi memperkuat kesiapsiagaan bencana di tingkat daerah.
Frengky Aruan - Sabtu, 31 Januari 2026
PDIP Dorong Anggaran MBG Diefisiensikan untuk Dana Darurat Bencana di Daerah
Indonesia
Kaesang Yakin PSI Bisa Rebut Jateng dan Bali dari PDIP, Pengamat Sentil Terlalu Berkhayal dan Bermimpi
Faktanya, kedua wilayah itu sudah kuat menjadi kandang PDIP.
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
Kaesang Yakin PSI Bisa Rebut Jateng dan Bali dari PDIP, Pengamat Sentil Terlalu Berkhayal dan Bermimpi
Indonesia
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka menghadiri Tingalan Jumenengan Kaping 4 KGPAA Mangkunagoro X di Pura Mangkunegaran, Solo, Selasa (27/1).
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Januari 2026
Kenakan Beskap dan Jarit, Wapres Gibran Hadiri Tingalan Jumenengan di Pura Mangkunegaran
Indonesia
Jadi Saksi Gibran Traktir 2 Raja Solo, Walkot Respati Janji Jaga Pesan Wapres
Wapres Gibran Rakabuming Raka mengajak makan siang bersama dua raja kembar Keraton Surakarta di Pasar Klewer.
Wisnu Cipto - Sabtu, 17 Januari 2026
Jadi Saksi Gibran Traktir 2 Raja Solo, Walkot Respati Janji Jaga Pesan Wapres
Indonesia
Traktir Makan 2 Raja Kembar Keraton Surakarta, Wapres Gibran Titip Jaga Solo
Wapres Gibran mengajak makan siang bersama dua raja kembar Keraton Surakarta, PB XIV Hangabehi dan PB XIV Purbaya, di warung sate kawasan Pasar Klewer
Wisnu Cipto - Jumat, 16 Januari 2026
Traktir Makan 2 Raja Kembar Keraton Surakarta, Wapres Gibran Titip Jaga Solo
Indonesia
KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
KIP menyatakan salinan ijazah mantan Presiden Jokowi yang digunakan dalam pencalonan presiden pada 2014 dan 2019 merupakan informasi terbuka.
Wisnu Cipto - Rabu, 14 Januari 2026
 KIP Tetapkan Ijazah Jokowi Sebagai Informasi Terbuka, KPU Wajib Berikan Salinan
Indonesia
PDIP: Penolakan Pilkada oleh DPRD Merupakan Sikap Ideologis, Konstitusional, dan Historis
"Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan," tutur Megawati.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Januari 2026
PDIP: Penolakan Pilkada oleh DPRD Merupakan Sikap Ideologis, Konstitusional, dan Historis
Indonesia
Megawati Tegaskan PDIP Tidak Akan Biarkan Stabilitas Dibangun Dengan Korbankan Demokrasi
Legitimasi elektoral dan besarnya kekuasaan negara tidak secara otomatis menjamin terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Januari 2026
Megawati Tegaskan PDIP Tidak Akan Biarkan Stabilitas Dibangun Dengan Korbankan Demokrasi
Bagikan