PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan PDIP Terkait Pelantikan Gibran

Wakil Presiden (wapres) Gibran Rakabuming Raka. (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Gugatan PDI Perjuangan (PDIP) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang diduga melanggar prosedur dengan meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden kandas.
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan gugatan PDIP terkait pencalonan Gibran sebagai cawapres pada Pilpres 2024 tidak dapat diterima.
Putusan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT itu dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang digelar secara e-court, Kamis (24/10).
"Status putusan, tidak dapat diterima," demikian bunyi amar putusan dikutip dari laman sipp.ptun-jakarta.go.id, Kamis (24/10).
Baca juga:
Majelis hakim PTUN Jakarta dalam amar putusannya, juga menghukum penggugat dalam hal ini, PDIP untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 342.000.
"Menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 342.000," bunyi amar putusan PTUN Jakarta.
Diketahui, PDIP menggugat KPU lantaran menetapkan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Salah satu permohonan yang diajukan PDIP adalah memerintahkan KPU untuk mencabut dan mencoret pasangan Capres Prabowo Subianto dan Cawapres Gibran Rakabuming Raka sebagai calon presiden dan wakil presiden terpilih.
“Memerintahkan tergugat untuk mencoret pasangan Calon Presiden Prabowo Subianto dan Calon Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka sebagai Calon Presiden dan Wakil Presiden terpilih berdasarkan suara terbanyak sebagaimana tercantum pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 360 Tahun 2024,” demikian bunyi gugatan perkara nomor 133/G/TF/2024/PTUN.JKT.
Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun, menuturkan pihaknya mengajukan permohonan ke PTUN karena menganggap KPU sebagai tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca juga:
PTUN Tunda Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Terkait Penetapan Gibran
Salah satunya karena KPU memakai PKPU Nomor 19 Tahun 2023 atau aturan lama ketika menerima putra Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
"Sekarang saya ulangi lagi jalur proses sengketa pemilu itu tidak hanya di MK, bahwa putusan MK sudah final dan binding kita hormati, tetapi ada dua lainnya bagaimana proses pemilu ini berlangsung apakah ada kesalahan-kesalahan terjadi," ujarnya di PTUN, Jakarta Timur, Kamis, (2/5). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hormati Putusan PTUN, Tim Hukum PDIP: Prabowo Yes, Gibran No
Tim Hukum PDIP Berharap Presiden Prabowo Benahi Sistem Peradilan Indonesia
PDIP Ungkap Kejanggalan Hakim PTUN, Baca Putusan Usai Gibran Dilantik
PTUN Jakarta Tidak Terima Gugatan PDIP Terkait Pelantikan Gibran

PTUN Tunda Pembacaan Putusan Gugatan PDIP Terkait Penetapan Gibran
Dewas KPK Tunda Sidang Putusan Etik Nurul Ghufron
Gugatan Diterima PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran
PDIP Gugat KPU ke PTUN, Gerindra: Prabowo-Gibran Tetap Jadi Presiden dan Wapres

PDIP Bakal Gugat Putusan MK90 ke PTUN
Demokrat DKI Serahkan Surat Perlindungan Hukum ke PTUN Usai Moeldoko Ajukan PK
