PDIP Gugat KPU ke PTUN, Gerindra: Prabowo-Gibran Tetap Jadi Presiden dan Wapres


Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - DPP PDI Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pemilu 2024. Gugatan dilayangkan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Selasa (2/4).
Menanggapi upaya hukum tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini gugatan PDIP tidak akan membatalkan hasil Pilpres 2024, dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tetap sah menjadi pemenang pilpres.
Baca juga:
Gibran Bantah Pernyataan Hasto tentang Jokowi Ingin Rebut PDIP dari Megawati
Menurut Dasco, ditinjau dari aspek hukum dan jumlah perolehan suara sah nasional Prabowo-Gibran menang telak dari dua kompetitornya yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dengan demikain, Wakil Ketua DPR RI ini optimistis Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada Oktober 2024.
"Kami tetap berkeyakinan bahwa apa pun itu, dengan dasar yang sudah ada, baik dari jumlah suara maupun dasar hukum yang ada, Prabowo-Gibran insyaallah akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Baca juga:
Dasco Tegaskan Gubernur DKI Jakarta Tetap Dipilih Rakyat Lewat Pilkada
Kendati begitu, Dasco memastikan Partai Gerindra dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tidak keberatan atas gugatan PDIP terhadap KPU melalui PTUN. Sebab, menurutnya setiap partai politik memiliki hak untuk melayangkan gugatan ke PTUN dan dijamin Undang-Undang (UU).
“Bahwa yang dilakukan seperti Mahkamah Konstitusi dan PTUN itu adalah hak dan memang dijamin oleh undang-undang dan memang aturan-aturan yang dipakai sebagai saluran untuk melakukan upaya-upaya hukum sehingga menurut kami hal-hal itu silakan saja kalau memang mau dilakukan," ujar Dasco.
Sebagai informasi, gugatan PDIP terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri. (Pon)
Baca juga:
Di Depan PTUN, Tim PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Hasil Pemilu 2024
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Politisi PDIP: Aktivis 1998 Bisa Dianggap Pengkhianat

Hari Santri Jadi Momentum Gali kembali Islam Bung Karno dan Resolusi Jihad

Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air

KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

Ketua Fraksi PDIP: Pemerintahan Prabowo-Gibran Menuju Sosialisme ala Indonesia

Kader Usulkan Walkot Solo Respati Jadi Ketua DPC Gerindra, Disebut Langkah Regenerasi

Jadi Ketua DPD PSI Solo, Astrid Widayani Ditargetkan Kuasai Kandang Banteng

Muzani Tegaskan Pemerintah tak Tutup Mata atas Persoalan MBG

Prabowo Tambah Wamen hingga Kabinet ‘Gemuk’, Gerindra: Masalah dan Beban Negara Terlalu Besar

TNI Diminta Sapu Bersih Ormas Preman yang Meresahkan dan Mengaku Terafiliasi Parpol
