PDIP Gugat KPU ke PTUN, Gerindra: Prabowo-Gibran Tetap Jadi Presiden dan Wapres
Wakil Ketua DPR RI dan Ketua Harian DPP Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. (Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
MerahPutih.com - DPP PDI Perjuangan (PDIP) menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI atas dugaan perbuatan melawan hukum di Pemilu 2024. Gugatan dilayangkan PDIP ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, pada Selasa (2/4).
Menanggapi upaya hukum tersebut, Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad meyakini gugatan PDIP tidak akan membatalkan hasil Pilpres 2024, dan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming tetap sah menjadi pemenang pilpres.
Baca juga:
Gibran Bantah Pernyataan Hasto tentang Jokowi Ingin Rebut PDIP dari Megawati
Menurut Dasco, ditinjau dari aspek hukum dan jumlah perolehan suara sah nasional Prabowo-Gibran menang telak dari dua kompetitornya yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md.
Dengan demikain, Wakil Ketua DPR RI ini optimistis Prabowo-Gibran akan dilantik sebagai presiden dan wakil presiden pada Oktober 2024.
"Kami tetap berkeyakinan bahwa apa pun itu, dengan dasar yang sudah ada, baik dari jumlah suara maupun dasar hukum yang ada, Prabowo-Gibran insyaallah akan ditetapkan menjadi presiden dan wakil presiden terpilih Republik Indonesia," kata Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/4).
Baca juga:
Dasco Tegaskan Gubernur DKI Jakarta Tetap Dipilih Rakyat Lewat Pilkada
Kendati begitu, Dasco memastikan Partai Gerindra dan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran tidak keberatan atas gugatan PDIP terhadap KPU melalui PTUN. Sebab, menurutnya setiap partai politik memiliki hak untuk melayangkan gugatan ke PTUN dan dijamin Undang-Undang (UU).
“Bahwa yang dilakukan seperti Mahkamah Konstitusi dan PTUN itu adalah hak dan memang dijamin oleh undang-undang dan memang aturan-aturan yang dipakai sebagai saluran untuk melakukan upaya-upaya hukum sehingga menurut kami hal-hal itu silakan saja kalau memang mau dilakukan," ujar Dasco.
Sebagai informasi, gugatan PDIP terdaftar di PTUN dengan nomor perkara 133/G/2024/PTUN.JKT dengan pihak penggugat PDIP diwakili oleh Megawati Soekarnoputri. (Pon)
Baca juga:
Di Depan PTUN, Tim PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Hasil Pemilu 2024
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Aceh Selatan Mirwan MS Didepak Gerindra Buntut Umrah Viral di Tengah Bencana
Kader PDIP Sebut Serangan Ahmad Ali ke Jokowi Adalah Order Busuk Agar Aman dari KPK
Aria Bima Ingatkan Mahasiswa Penggugat UU MD3 Soal Sistem Pengambilan Keputusan di Lembaga Legislatif
Ketua DPC Solo Terang-terangan Tolak Rencana Budi Arie Mau Masuk Gerindra
Ariel Noah Bersama Vibrasi Suara Indonesia Sambangi Fraksi PDIP Bahas Royalti
Di Hadapan Kader Gerindra, Prabowo Tekankan Pemimpin Sejati Harus Paham Arah Bangsa, Bukan Sekadar Punya Rasa Suka atau Tidak Suka
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Sekjen Gerindra Dukung Usulan Soeharto dan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional
Legislator Gerindra Tuntut KAI Tutup Perlintasan Sebidang yang tak Penuhi Standar
Budi Arie Mau Gabung Gerindra? Ahmad Muzani Bocorkan Syarat 'Gak Ribet' Jadi Anak Buah Prabowo