Gugatan Diterima PTUN, PDIP Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Tim Hukum DPP PDIP, Gayus Lumbuun, di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4). Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Tim Hukum DPP PDI Perjuangan (PDIP) memastikan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan perbuatan melawan hukum. Gugatan tersebut sudah diterima Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan akan segera disidangkan.
Tim Hukum DPP PDIP, Gayus Lumbuun, meminta KPU RI untuk menunda penetapan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih, yang akan diselenggarakan pada Rabu (24/4) besok.
"Hasil dari putusan yang disampaikan adalah permohonan kami layak untuk diproses dalam sidang pokok perkara karena apa yang kami temukan seluruhnya tadi pagi menjadi putusan ini," kata Gayus di Kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (23/4).
Baca juga:
PDIP Tidak Anggap Keluarga Jokowi Kader Lagi, Gibran: Dipecat Juga Ndak Papa
Gayus menyebutkan, pihaknya sudah mendatangi KPU untuk memberi tahu ihwal putusan hakim PTUN. Menurutnya, diterimanya gugatan PDIP oleh PTUN menunjukkan, bahwa keadilan masih bisa ditegakkan di Indonesia.
"Bahwa hasil putusan dismissal PTUN hari ini memberikan harapan besar bagi kami untuk nantinya pada proses persidangan apa yang telah diputuskan kami dianggap layak untuk dilanjutkan tadi, menjadikan satu celah hukum ini masih bisa ditegakkan di negara kita, artinya hukum masih berdaulat di negara kita," kata Gayus.
Gayus menjelaskan, perbuatan melawan hukum yang diduga dilakukan KPU berkaitan dengan diterimanya pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pendamping Prabowo.
"Di PTUN inilah akan terbaca, terungkap semua persoalan karena adanya pelanggaran hukum oleh penguasa. Dan ini akan keungkap," ucapnya.
Lebih lanjut, Gayus menegaskan, KPU harus taat hukum dalam menjalankan peraturan. Dia meminta agar penetapan Prabowo-Gibran menunggu proses hukum di PTUN rampung.
"Itu yang kami inginkan supaya jangan ada justice delay. Jadi keadilan yang terlambat nanti kalau buru-buru ditetapkan. Bersabar, beri kesempatan hukum untuk menentukan apakah penguasa yang menyalahgunakan kekuasaan ini sudah patut untuk memutuskan atau menetapkan," kata Gayus.
Baca juga:
Prabowo-Gibran akan Hadir saat Ditetapkan KPU Jadi Presiden dan Wapres Terpilih
Menurut Gayus, permohonan yang diajukan ke PTUN secara hukum berbeda dengan yang dimohonkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia mengatakan, permohonan di PTUN untuk menelusuri apakah ada pelanggaran yang dilakukan KPU.
"Dan apakah ada pelaksanaan pemilu yang dilakukan oleh penguasa aparatur negara yang menyimpang. Sehingga apa yang kami ajukan adalah satu proses yang bermuara kepada apa yang disebut sebagai dalam bahasa hukum administrasi," ujarnya.
Gayus juga menambahkan, pihaknya akan menyerahkan adanya pelanggaran-pelanggaran KPU yang menyebabkan berubahnya hasil pemilu. Selain itu, kata Gayus, pihaknya juga bakal menunjukkan, adanya pelanggaran proses pemilu oleh KPU.
"KPU harus taat hukum, hukum itu bisa berdaulat di negara ini yang menunda penetapan pasangan yang dianggap menang yang sudah final and binding yang tidak begitu utuh karena masih ada persoalan baru yang dipersoalkan di pengadilan lainnya yaitu Pengadilan Tata Usaha Negara yang akan menyidangkan apakah ada pelanggaran, apakah ada pembiaran itu kira-kira," pungkas Gayus. (Pon)
Baca juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Arif Budimanta Seorang Ekonom, Aktivis Muhammadiyah dan Politikus PDIP Meninggal

Fraksi PDIP Sebut Deddy Sitorus dan Sadarestuwati Minta Maaf, Pelajaran Etika Bagi PDIP

Komentar PDIP Soal Partai Politik Nonaktifkan Anggota DPR

Fraksi PDIP Setuju Tunjangan di Luar Batas Dihentikan, Beri Ultimatum ke Anggota

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Rudy Jabat Plt DPD PDIP Jateng, Teguh Gantikan Jadi Ketua PDIP Solo

Ditunjuk Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng, Rudy Ngaku Dihubungi Hasto Sampaikan Pesan Megawati

Megawati Tunjuk FX Rudy Jadi Plt Ketua DPD PDIP Jateng Gantikan Bambang Pacul

Megawati Tak Hadiri Upacara HUT ke-80 RI di Istana Negara, Rudy Pastikan Hubungan Beliau dengan Prabowo Baik-Baik Saja
