Respons PDIP usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 22 April 2024
Respons PDIP usai MK Tolak Gugatan Ganjar-Mahfud

Forum rapat koordinasi nasional (Rakornas) menjelang Pilkada Serentak 2024, di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4) malam. Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - PDI Perjuangan (PDIP) merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD atas perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024.

"PDI Perjuangan menilai bahwa para hakim MK tidak membuka ruang terhadap keadilan yang hakiki, melupakan kaidah etika dan moral, sehingga MK semakin melegalkan Indonesia sebagai negara kekuasaan," kata Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

Baca juga:

MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Istana: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti

Hal itu disampaikan Hasto dalam forum rapat koordinasi nasional (Rakornas) menjelang Pilkada Serentak 2024, yang digelar di kantor DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4) malam.

Konsekuensinya, kata Hasto, Indonesia masuk dalam kegelapan demokrasi yang semakin melegalkan bekerjanya demokrasi otoriter melalui penyalahgunaan kekuasaan.

Hasto menilai, demokrasi di Indonesia terbatas pada demokrasi prosedural. Dampaknya, legitimasi kepemimpinan nasional ke depan akan menghadapi persoalan serius.

"Terlebih dengan berbagai persoalan perekonomian nasional dan tantangan geopolitik global," imbuhnya.

Baca juga:

Pilkada Serentak 2024 makin Dekat, PDIP Mulai Panaskan Mesin Politik

PDIP juga mengkhawatirkan berbagai praktik kecurangan Pemilu 2024 secara terstruktur, sistemasik, dan masif. Hal itu juga termasuk penggunaan sumber daya dan instrumen negara, yang akan semakin mewarnai pelaksanaan pemilu ke depan.

"Mengingat berbagai kecurangan pemilu presiden 2024 yang dibiarkan akan cenderung diterapkan kembali dengan tingkat kerusakan terhadap nilai-nilai demokrasi yang semakin besar dan mematikan prinsip kedaulatan rakyat di dalam menentukan pemimpinnya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Hasto menyebutkan, PDIP menghormati keputusan MK meski lembaga yang dipimpin Suhartoyo itu, gagal dalam menjalankan fungsinya sebagai benteng konstitusi.

"PDIP akan terus berjuang dalam menjaga konstitusi, dan memperjuangkan demokrasi melalui pelaksanaan pemilu yang demokratis, jujur dan adil, serta berjuang untuk menggunakan setiap ruang hukum termasuk melalui PTUN," pungkasnya. (pon)

Baca juga:

Gugatan Ditolak, Ganjar Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK

#PDIP #Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2024 #Ganjar-Mahfud
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Politisi PDIP: Aktivis 1998 Bisa Dianggap Pengkhianat
Soeharto kini diusulkan jadi pahlawan nasional. Politisi PDIP mengatakan, bahwa aktivis 1998 bisa dianggap sebagai pengkhianat.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Soeharto Diusulkan Jadi Pahlawan, Politisi PDIP: Aktivis 1998 Bisa Dianggap Pengkhianat
Indonesia
Hari Santri Jadi Momentum Gali kembali Islam Bung Karno dan Resolusi Jihad
Hari Santri merupakan waktu yang tepat untuk menggali kembali gagasan-gagasan Islam Bung Karno yang berakar pada spiritualitas dan nasionalisme.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Hari Santri Jadi Momentum Gali kembali Islam Bung Karno dan Resolusi Jihad
Indonesia
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Peringatan Hari Santri 2025 dimaknai PDIP sebagai momentum untuk membangkitkan kekuatan moral dan rasa percaya diri bangsa.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Indonesia
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
MK menegaskan lembaga pengawas independen ASN diperlukan untuk menjamin penerapan sistem merit, profesionalitas, dan netralitas ASN dari intervensi politik.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Indonesia
Ketua Fraksi PDIP: Pemerintahan Prabowo-Gibran Menuju Sosialisme ala Indonesia
Perlu perbaikan di level pelaksana kebijakan.
Dwi Astarini - Kamis, 16 Oktober 2025
Ketua Fraksi PDIP: Pemerintahan Prabowo-Gibran Menuju Sosialisme ala Indonesia
Bagikan