MK Tolak Gugatan Anies dan Ganjar, Istana: Tuduhan Kecurangan Tak Terbukti


Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana. Foto: MerahPutih.com/Kanu
MerahPutih.com - Istana Negara angkat suara terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa pilpres yang diajukan paslon 01, Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan paslon 03, Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Koordinator Stafsus Presiden, Ari Dwipayana menilai, keputusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo itu, mematahkan tuduhan kepada pemerintah, mulai dari kecurangan hingga politisasi bansos.
"Tuduhan-tuduhan kepada pemerintah, antara lain kecurangan dan intervensi terhadap pemilu, politisasi bansos, mobilisasi aparat, dan ketidaknetralan Pj kepala daerah telah dinyatakan tidak terbukti," ujar Ari kepada wartawan di Jakarta, Senin (22/4).
Baca juga:
Terima Putusan MK, Ganjar: Selamat Bekerja untuk Prabowo-Gibran
Ari pun mengajak semua pihak untuk bersatu kembali. Kemudian, mewujudkan Indonesia yang lebih baik ke depannya.
"?Pilpres sudah selesai, saatnya bersatu kembali untuk bekerja bersama mewujudkan Indonesia yang lebih baik, yang makin maju," ujarnya.
Baca juga:
Buka Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Ketua MK Tegaskan Tidak Ada Interupsi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak permohonan sengketa hasil Pemilihan Presiden-Wakil Presiden (Pilpres) 2024.
MK menolak permohonan yang diajukan keduanya setelah membacakan pertimbangan terhadap dalil-dalil permohonan.
Lembaga peradilan konstitusi itu juga menyatakan dalil yang menganggap ada nepotisme hingga cawe-cawe dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait munculnya putusan MK yang mengubah syarat usia capres-cawapres tidak beralasan menurut hukum. (knu)
Baca juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Situasi Indonesia Sudah Kondusif Pasca Demo, Istana: Kuncinya adalah Kebersamaan

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

Paripurna DPR Setujui Inosentius Samsul Jadi Hakim MK, Disebut Orang Kredibel

Legislator PDIP Ingatkan Inosentius Jangan Hantam DPR Setelah Jadi Hakim MK
