Buka Sidang Sengketa Hasil Pilpres, Ketua MK Tegaskan Tidak Ada Interupsi

Ilustrasi - Suasana sidang lanjutan sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis (4/4/2024). ANTARA/Hafidz Mubarak A
MerahPutih.com - Sidang pembacaan putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2024 resmi dibuka.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan kepada semua pihak di persidangan tak melakukan interupsi.
Baca juga:
"Kami ingatkan kepada semua mohon pengucapan putusan dihormati dengan tidak menyampaikan interupsi, selama persidangan ini," kata Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).
Suhartoyo menjelaskan teknis pembacaan putusan sidang sengketa hasil Pilpres 2024. Majelis hakim, kata dia, hanya akan membacakan putusan pada bagian pokok-pokoknya saja.
"Selebihnya dianggap diucapkan dan hal yang tidak diucapkan maupun tidak dibacakan dianggap satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan yang dibacakan ini," ujar Suhartoyo.
Baca juga:
Sidang Putusan MK Hari Ini, Jokowi Resmikan Proyek Jalan hingga Bandara di Gorontalo
Majelis hakim MK akan membacakan terlebih dahulu putusan yang diajukan oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar.
Setelah itu, majelis hakim MK akan membcakan putusan ya g diajukan oleh pasangan capres dan cawapres nomor urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas

Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit

Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah

Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa

MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung

MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun

Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168

Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan

Sidang Uji Materiil UU No 40 Tahun 1999 Tentang Pers di Mahkamah Konstitusi

DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
