Terima Putusan MK, Ganjar: Selamat Bekerja untuk Prabowo-Gibran

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 22 April 2024
Terima Putusan MK, Ganjar: Selamat Bekerja untuk Prabowo-Gibran

Calon Presiden (Capres) nomor 3, Ganjar Pranowo. (MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pihaknya.

"Apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima," kata Ganjar di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Baca juga:

3 Hakim Konsisten Dissenting Opinion Dalam Gugatan Ganjar-Mahfud

Ganjar juga menyampaikan selamat bekerja untuk pemenang yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

"Dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," ujarnya.

Baca juga:

Din Syamsuddin Yakin Jokowi Ikut Intervensi Putusan MK

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan terima kasih kepada para hakim MK yang telah menyidangkan perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

"Saya menyampaikan kepada semua pendukung, partai pengusung, TPN, juga masyarakat dan tentu pada hakim saya apresiasi," ucapnya.

Diketahui MK menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhain Iskandar dan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. (Pon)

Baca juga:

MK Tolak Gugatan yang Diajukan Ganjar-Mahfud

#MK #Pilpres 2024 #Mahkamah Konstitusi #Ganjar Pranowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Saan menjelaskan DPR memiliki kewenangan konstitusional untuk menetapkan dan mengubah sepanjang mengikuti mekanisme yang berlaku.
Dwi Astarini - Selasa, 27 Januari 2026
DPR Pilih Adies Kadir Jadi Hakim MK, Saan Mustopa Buka Alasannya
Lainnya
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Wakil Ketua DPR Adies Kadir mengikuti uji kelayakan dan kepatutan calon hakim Mahkamah Konstitusi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (26/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 26 Januari 2026
Komisi III DPR Setujui Adies Kadir Sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi Terpilih
Indonesia
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Komisi III DPR RI resmi menyetujui Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, sebagai calon Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusulkan DPR RI.
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Politikus Golkar Adies Kadir Terpilih Jadi Hakim MK dari DPR
Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 22 Januari 2026
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Polisi, jaksa, dan hakim tidak lagi boleh gegabah memproses laporan pidana atau perdata terhadap wartawan tanpa memastikan mekanisme UU Pers telah ditempuh.
Dwi Astarini - Selasa, 20 Januari 2026
MK Kabulkan Putusan Perlindungan Wartawan, Praktisi Media: Harus Jadi Rujukan bagi Penegak Hukum
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Bagikan