Terima Putusan MK, Ganjar: Selamat Bekerja untuk Prabowo-Gibran

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Senin, 22 April 2024
Terima Putusan MK, Ganjar: Selamat Bekerja untuk Prabowo-Gibran

Calon Presiden (Capres) nomor 3, Ganjar Pranowo. (MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pihaknya.

"Apapun keputusannya kami sepakati untuk menerima, kami terima," kata Ganjar di gedung MK, Jakarta, Senin (22/4).

Baca juga:

3 Hakim Konsisten Dissenting Opinion Dalam Gugatan Ganjar-Mahfud

Ganjar juga menyampaikan selamat bekerja untuk pemenang yakni pasangan capres-cawapres nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming.

"Dan tentu kami ucapkan selamat bekerja untuk pemenang dan mudah-mudahan PR-PR bangsa ke depan bisa segera diselesaikan," ujarnya.

Baca juga:

Din Syamsuddin Yakin Jokowi Ikut Intervensi Putusan MK

Dalam kesempatan tersebut, ia juga menyampaikan terima kasih kepada para hakim MK yang telah menyidangkan perkara sengketa hasil Pilpres 2024.

"Saya menyampaikan kepada semua pendukung, partai pengusung, TPN, juga masyarakat dan tentu pada hakim saya apresiasi," ucapnya.

Diketahui MK menolak seluruh gugatan sengketa hasil Pilpres 2024 yang diajukan capres-cawapres nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhain Iskandar dan capres dan cawapres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD. (Pon)

Baca juga:

MK Tolak Gugatan yang Diajukan Ganjar-Mahfud

#MK #Pilpres 2024 #Mahkamah Konstitusi #Ganjar Pranowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Polri telah membentuk tim kelompok kerja (pokja) untuk mengkaji cepat implikasi putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Putusan MK Larang Polisi Isi Jabatan Sipil, Mabes Polri Tarik Perwira Tinggin yang dalam Masa Orientasi Alih Jabatan di Kementerian
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Bagikan