Din Syamsuddin Yakin Jokowi Ikut Intervensi Putusan MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 22 April 2024
Din Syamsuddin Yakin Jokowi Ikut Intervensi Putusan MK

Din Syamsuddin ikut barisan massa kontra hasil Pilpres 2024 di Patung Kuda. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin hadir di tengah massa kontra sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).

Din Syamsuddin menyakini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut melakukan intervensi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca juga:

Eks Menag Hingga Din Syamsuddin Nongol di Dekat Gedung MK Bareng Pendemo

"Saya yakin seyakin yakinnya ada intervensi Presiden Jokowi terhadap Mahkamah Konstitusi. Maka GPKR tidak tertarik untuk adanya penggugatan ke Mahkamah Konstitusi karena akan terjadi intervensi," ujar Din Syamsuddin di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) itu menuturkan, pihaknya bakal tetap berjuang untuk mencari keadilan bagi rakyat Indonesia. Dia mengingatkan bahwa putusan MK bukan segala-galanya, oleh karena itu dalam waktu dekat GPKR akan melangsungkan rapat untuk menyikapi putusan MK yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Baca juga:

Sidang Putusan MK Turut Berimbas pada Operasional Kereta Api Jarak Jauh di Gambir

"Apapun keputusan MK bukan kiamat apalagi kiamat kubro. GPKR akan rapat untuk menyikapi putusan MK karena perjuangan ini tidak ada titik kembali, kita akan terus maju," ujarnya.

Ia menyoroti sikap dari delapan hakim konstitusi yang dinilai tidak mengacu pada etika hukum. Sebab, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah menuai gejolak bagi rakyat Indonesia.

Baca juga:

Mobil Komando Disulap Jadi Siaran Langsung Putusan MK

Din juga menilai bahwa MK sudah mengacak-acak demokrasi Indonesia yang sudah berjalan baik sejak lama.

"MK tidak menimbang dampak dari pencalonan Gibran. Ini sudah membuat rakyat kecewa dan mengkhianati demokrasi," ucapnya.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (22/4), terungkap bahwa Jokowi tak terbukti yang meyakinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe dalam Pilpres 2024 mulai dari perubahan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024 hingga dugaan penggunaan bansos yang menguntungkan salah satu paslon. (Asp)

#Din Syamsuddin #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Pemerintah menargetkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) penataan jabatan yang dapat diisi anggota Polri aktif selesai dan diterbitkan akhir Januari 2026.
Wisnu Cipto - 1 jam, 31 menit lalu
Menko Yusril Targetkan RPP Jabatan Polisi Aktif Terbit Akhir Bulan, Bantah Ada Penolakan dari DPR
Indonesia
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Jimly Asshiddiqie menilai putusan MK soal UU Pers sejalan dengan upaya mengurangi kriminalisasi wartawan dan menempatkan pidana sebagai ultimum remedium.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 20 Januari 2026
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materi UU Pers yang diajukan Iwakum. Perlindungan wartawan pun akan dipertegas.
Soffi Amira - Senin, 19 Januari 2026
Uji Materi UU Pers oleh Iwakum Dikabulkan MK, Perlindungan Wartawan Dipertegas
Indonesia
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
MK mengabulkan sebagian gugatan Iwakum terkait Pasal 8 UU Pers. Menegaskan sanksi pidana terhadap wartawan hanya bisa diterapkan setelah mekanisme Dewan Pers.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 19 Januari 2026
Tok! MK Tegaskan Wartawan Tak Bisa Dipidana atau Digugat Perdata Sembarangan
Berita Foto
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil saat mengikuti sidang pengucapan putusan uji materi UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung MK, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mahkamah Konstitusi Kabulkan Uji Materi UU Pers oleh Iwakum, Cegah Kriminalisasi Wartawan
Indonesia
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Selain masalah kebebasan berpendapat, para mahasiswa menyoroti adanya diskriminasi hukum
Angga Yudha Pratama - Rabu, 14 Januari 2026
Pasal Penghinaan Presiden Diuji di MK, Kritik Kepala Negara Dinilai Sebagai Hak Konstitusional
Indonesia
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Perdebatan di ruang publik yang menyebut putusan MK tersebut melarang penugasan anggota Polri aktif tidak memiliki dasar hukum yang kuat.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif
Indonesia
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Pakar Hukum Tata Negara, Muhammad Rullyandi menyebutkan, bahwa kepimpinan Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dianggap ilegal.
Soffi Amira - Kamis, 08 Januari 2026
Soroti Putusan PTUN, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Kepemimpinan Ketua MK Suhartoyo Ilegal
Indonesia
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Rasa bersalah atas pelanggaran etik idealnya dirasakan oleh individu yang bersangkutan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
Gelar Raja Bolos MK Jatuh ke Anwar Usman, MKMK: Etika Itu Kesadaran Bukan Paksaan
Indonesia
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan komitmen penuh pemerintah dalam mengawal setiap putusan MK
Angga Yudha Pratama - Rabu, 07 Januari 2026
MK Tegaskan Putusan Adalah Konstitusi, Pemerintah Klaim Selalu Patuh
Bagikan