Din Syamsuddin Yakin Jokowi Ikut Intervensi Putusan MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 22 April 2024
Din Syamsuddin Yakin Jokowi Ikut Intervensi Putusan MK

Din Syamsuddin ikut barisan massa kontra hasil Pilpres 2024 di Patung Kuda. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin hadir di tengah massa kontra sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).

Din Syamsuddin menyakini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut melakukan intervensi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca juga:

Eks Menag Hingga Din Syamsuddin Nongol di Dekat Gedung MK Bareng Pendemo

"Saya yakin seyakin yakinnya ada intervensi Presiden Jokowi terhadap Mahkamah Konstitusi. Maka GPKR tidak tertarik untuk adanya penggugatan ke Mahkamah Konstitusi karena akan terjadi intervensi," ujar Din Syamsuddin di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) itu menuturkan, pihaknya bakal tetap berjuang untuk mencari keadilan bagi rakyat Indonesia. Dia mengingatkan bahwa putusan MK bukan segala-galanya, oleh karena itu dalam waktu dekat GPKR akan melangsungkan rapat untuk menyikapi putusan MK yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Baca juga:

Sidang Putusan MK Turut Berimbas pada Operasional Kereta Api Jarak Jauh di Gambir

"Apapun keputusan MK bukan kiamat apalagi kiamat kubro. GPKR akan rapat untuk menyikapi putusan MK karena perjuangan ini tidak ada titik kembali, kita akan terus maju," ujarnya.

Ia menyoroti sikap dari delapan hakim konstitusi yang dinilai tidak mengacu pada etika hukum. Sebab, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah menuai gejolak bagi rakyat Indonesia.

Baca juga:

Mobil Komando Disulap Jadi Siaran Langsung Putusan MK

Din juga menilai bahwa MK sudah mengacak-acak demokrasi Indonesia yang sudah berjalan baik sejak lama.

"MK tidak menimbang dampak dari pencalonan Gibran. Ini sudah membuat rakyat kecewa dan mengkhianati demokrasi," ucapnya.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (22/4), terungkap bahwa Jokowi tak terbukti yang meyakinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe dalam Pilpres 2024 mulai dari perubahan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024 hingga dugaan penggunaan bansos yang menguntungkan salah satu paslon. (Asp)

#Din Syamsuddin #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Judicial review yang dilakukan mahasiswa merupakan dinamika yang terus dibangun dalam demokrasi.
Dwi Astarini - Jumat, 21 November 2025
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Indonesia
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Polri menarik seorang perwira tinggi (Pati) yang dalam proses orientasi alih jabatan di sebuah kementerian, kembali ke lingkungan Korps Bhayangkara.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Indonesia
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bila wakil rakyat tersebut tidak bekerja sesuai harapan, mereka bisa tidak memilih anggota dewan itu lagi di pemilu selanjutnya.
Dwi Astarini - Kamis, 20 November 2025
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik
Bagikan