Din Syamsuddin Yakin Jokowi Ikut Intervensi Putusan MK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 22 April 2024
Din Syamsuddin Yakin Jokowi Ikut Intervensi Putusan MK

Din Syamsuddin ikut barisan massa kontra hasil Pilpres 2024 di Patung Kuda. (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Eks Ketua Umum (Ketum) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Din Syamsuddin hadir di tengah massa kontra sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Senin (22/4).

Din Syamsuddin menyakini, Presiden Joko Widodo (Jokowi) ikut melakukan intervensi dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa hasil Pilpres 2024.

Baca juga:

Eks Menag Hingga Din Syamsuddin Nongol di Dekat Gedung MK Bareng Pendemo

"Saya yakin seyakin yakinnya ada intervensi Presiden Jokowi terhadap Mahkamah Konstitusi. Maka GPKR tidak tertarik untuk adanya penggugatan ke Mahkamah Konstitusi karena akan terjadi intervensi," ujar Din Syamsuddin di Patung Kuda, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Presidium Gerakan Penegakan Kedaulatan Rakyat (GPKR) itu menuturkan, pihaknya bakal tetap berjuang untuk mencari keadilan bagi rakyat Indonesia. Dia mengingatkan bahwa putusan MK bukan segala-galanya, oleh karena itu dalam waktu dekat GPKR akan melangsungkan rapat untuk menyikapi putusan MK yang dinilai tidak berpihak kepada rakyat.

Baca juga:

Sidang Putusan MK Turut Berimbas pada Operasional Kereta Api Jarak Jauh di Gambir

"Apapun keputusan MK bukan kiamat apalagi kiamat kubro. GPKR akan rapat untuk menyikapi putusan MK karena perjuangan ini tidak ada titik kembali, kita akan terus maju," ujarnya.

Ia menyoroti sikap dari delapan hakim konstitusi yang dinilai tidak mengacu pada etika hukum. Sebab, pencalonan Gibran Rakabuming Raka sudah menuai gejolak bagi rakyat Indonesia.

Baca juga:

Mobil Komando Disulap Jadi Siaran Langsung Putusan MK

Din juga menilai bahwa MK sudah mengacak-acak demokrasi Indonesia yang sudah berjalan baik sejak lama.

"MK tidak menimbang dampak dari pencalonan Gibran. Ini sudah membuat rakyat kecewa dan mengkhianati demokrasi," ucapnya.

Dalam sidang yang berlangsung Senin (22/4), terungkap bahwa Jokowi tak terbukti yang meyakinkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) cawe-cawe dalam Pilpres 2024 mulai dari perubahan syarat pencalonan Presiden dan Wakil Presiden pada Pilpres 2024 hingga dugaan penggunaan bansos yang menguntungkan salah satu paslon. (Asp)

#Din Syamsuddin #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Keterlambatan putusan menjadi persoalan karena perluasan peran TNI di luar fungsi pertahanan terus berlangsung.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Tim Advokasi Minta MK Segera Putus Uji UU TNI demi Supremasi Sipil
Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan