Eks Menag Hingga Din Syamsuddin Nongol di Dekat Gedung MK Bareng Pendemo

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Jumat, 19 April 2024
Eks Menag Hingga Din Syamsuddin Nongol di Dekat Gedung MK Bareng Pendemo

Massa mulai memadati kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/4) (MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Massa mulai memadati kawasan Patung Arjuna Wijaya atau Patung Kuda di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, pada Jumat (19/4). Mereka mulai berdatangan selepas salat Jumat.

Menariknya, ada sejumlah tokoh ternama yang terlihat di barisan massa aksi, mulai dari Eks Menteri Agama Fachrul Razi hingga Eks Ketua Umum PP Muhammadiyah, Din Syamsuddin.

Baca juga:

Gibran Ikut Arahan Prabowo Soal Demo Pendukung di Gedung MK

Banyak dari mereka terlihat membawa spanduk, yang berisikan kekecewaan terhadap pelaksanaan Pemilu 2024, yang dinilai banyak kecurangan. Spanduk yang dibawa massa antarannya bertuliskan 'tolak hasil Sirekap KPU, segera hak angket, adili pelaku kecurangan, berhentilah membodohi rakyat!!!, dan bubarkan KPU dan Bawaslu.

Mereka juga menuntut agar Mahkamah Konstitusi (MK) bersikap adil terhadap putusan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), pada Senin (16/4) pekan depan.

Baca juga:

Demokrat Puji Kedewasaan Prabowo Larang Relawan Demo MK

Ada pula spanduk bergambar delapan Hakim MK dengan tulisan 'Jaga Demokrasi-Kawal Konstitusi-Makzulkan Jokowi'. Beberapa nama ormas yang ada di spanduk itu adalah Forbes 01, GPKR, FPDR, Tiga Pilar dan Poros Buruh. Terdapat juga baliho dengan tulisan 'BPJS Bencana Pusatnya Jokowi Semua'.

Untuk diketahui, mestinya para pendukung Prabowo-Gibran menggelar aksi damai di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini Jumat (19/4). Namun agenda tersebut urung dilaksanakan karena presiden terpilih 2024-2029, Prabowo Subianto melarangnya.

Prabowo Subianto mengimbau kepada pendukungnya untuk membatalkan aksinya di MK ataupun tempat lain, pada Jumat (19/4) besok.

Baca juga:

Prabowo ‘Tarik’ Pendukungnya dari MK, Polisi Tak Mau Kecolongan

"Saya Prabowo Subianto meminta dengan sungguh-sungguh kepada seluruh masyarakat Indonesia, khususnya 96,2 juta rakyat Indonesia yang telah memilih pasangan Prabowo Gibran untuk tidak melakukan aksi apapun di depan gedung Mahkamah Konstitusi ataupun di tempat-tempat lain apalagi di jalanan," ucap Prabowo dalan video yang tersebar, Kamis (18/4) malam.

Permintaan Prabowo ini, demi menjaga kesejukan demokrasi, menjaga persatuan, menjaga keutuhan bangsa, serta menjaga kerukunan antar seluruh rakyat Indonesia.

#Mahkamah Konstitusi #Pendemo
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Indonesia
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Rumusan pasal yang luas dan multitafsir tersebut berpotensi mengkriminalisasi penggunaan lambang negara dalam konteks akademik, kebudayaan, serta ekspresi kebangsaan
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
MK Gelar Sidang Maraton Uji Materiil KUHP Baru, Aturan Lambang Negara Hingga Jeratan Pidana Ranjang
Bagikan