PDIP Bakal Gugat Putusan MK90 ke PTUN

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, saat diskusi "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024", Senin (1/4).
MerahPutih.com - DPP PDI Perjuangan (PDIP) berencana untuk menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Gugatan ini berkaitan dengan karpet merah yang diberikan lembaga negara terhadap pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi calon wakil presiden.
Baca juga:
Hasto Ungkap PDIP Khilaf Usung Gibran di Pilwalkot Solo 2020
Wacana itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, saat sela-sela diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di Jl. Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4).
"Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu, tidak. Tetapi untuk upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu," kata Djarot.
Putusan MK90 yang dimaksud adalah ketika hakim konstitusi membacakan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023. Putusan tersebut berakibat warga negara Indonesia, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun, bisa mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden.
Baca juga:
Alasan Tim Amin Minta MK Hadirkan 4 Menteri Disidang Perselisihan Pilpres 2024
Djarot menyebutkan, PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Putusan ini, kata Djarot, diharapkan bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.
"Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024," jelas Djarot.
"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," imbuhnya.
Mengenai waktu mendaftarkan gugatan, Djarot mengaku tidak dalam waktu dekat ini. Menurutnya, surat gugatan masih diproses oleh tim hukum PDIP.
Lebih lanjut, anggota Komisi II DPR RI ini juga menyampaikan, gugatan tersebut merupakan inisiatif PDIP sendiri. Ia mempersilakan partai politik pendukung Ganjar-Mahfud, seperti PPP, Hanura, dan Perindo untuk terlibat.
"Kami sudah bahas di dalam dan perlunya kita untuk bisa menggugat secara PTUN," tutup Djarot. (Pon)
Baca juga:
Serang Jokowi saat Sidang MK, KPU Anggap Ganjar-Mahfud ‘Salah Sasaran’
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis

Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK

Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan

MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan

Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi

Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers

Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas

KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

KPU Tunggu Aturan Baru dari DPR dan Pemerintah Terkait Putusan MK tentang Jadwal Pemilu dan Pilkada

Ribka Tjiptaning: Kematian Raya Akibat Cacingan Akut Jadi Tamparan Keras untuk Pemerintah
