PDIP Bakal Gugat Putusan MK90 ke PTUN

Soffi AmiraSoffi Amira - Senin, 01 April 2024
PDIP Bakal Gugat Putusan MK90 ke PTUN

Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, saat diskusi "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024", Senin (1/4).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - DPP PDI Perjuangan (PDIP) berencana untuk menggugat Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Gugatan ini berkaitan dengan karpet merah yang diberikan lembaga negara terhadap pencalonan putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, yang menjadi calon wakil presiden.

Baca juga:

Hasto Ungkap PDIP Khilaf Usung Gibran di Pilwalkot Solo 2020

Wacana itu disampaikan oleh Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat, saat sela-sela diskusi bertajuk "Arah Hukum Putusan Mahkamah Konstitusi terhadap Sengketa Pemilu Presiden 2024" di Jl. Cemara, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (1/4).

"Untuk PTUN itu bukan dalam rangka untuk membatalkan hasil pemilu, begitu, tidak. Tetapi untuk upaya hukum untuk menunjukkan bahwa telah terjadi proses penyimpangan secara substansial sejak putusan MK 90, kemudian terjadi pelanggaran etik kepada KPU ketika menerima pendaftaran 02, sampai dengan pengerahan aparat di dalam memenangkan paslon tertentu," kata Djarot.

Putusan MK90 yang dimaksud adalah ketika hakim konstitusi membacakan putusan Nomor 90/PUU/XXI/2023. Putusan tersebut berakibat warga negara Indonesia, termasuk Gibran Rakabuming Raka yang berusia di bawah 40 (empat puluh) tahun, bisa mendaftar sebagai calon presiden/wakil presiden.

Baca juga:

Alasan Tim Amin Minta MK Hadirkan 4 Menteri Disidang Perselisihan Pilpres 2024

Djarot menyebutkan, PDIP ingin mencari keadilan termasuk menyelamatkan demokrasi. Putusan ini, kata Djarot, diharapkan bisa menemukan kelemahan-kelemahan dalam pelaksanaan pemilu.

"Yang kita lihat berbagai penyimpangan-penyimpangan itu, tidak lagi terjadi pada pemilu yang akan datang. Terutama yang paling dekat itu Pilkada 2024," jelas Djarot.

"Ini sebagai bagian koreksi kita. Jadi, itu konteksnya, oleh karenanya ini lagi dibahas, lagi digodok tentang materi gugatan kita di PTUN," imbuhnya.

Mengenai waktu mendaftarkan gugatan, Djarot mengaku tidak dalam waktu dekat ini. Menurutnya, surat gugatan masih diproses oleh tim hukum PDIP.

Lebih lanjut, anggota Komisi II DPR RI ini juga menyampaikan, gugatan tersebut merupakan inisiatif PDIP sendiri. Ia mempersilakan partai politik pendukung Ganjar-Mahfud, seperti PPP, Hanura, dan Perindo untuk terlibat.

"Kami sudah bahas di dalam dan perlunya kita untuk bisa menggugat secara PTUN," tutup Djarot. (Pon)

Baca juga:

Serang Jokowi saat Sidang MK, KPU Anggap Ganjar-Mahfud ‘Salah Sasaran’

#Pemilu 2024 #KPU #PTUN #Mahkamah Konstitusi #DPP PDIP
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Konstruksi KUHP Nasional menetapkan tindak pidana penyerangan kehormatan atau harkat dan martabat presiden serta wakil presiden sebagai delik aduan murni
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Yusril Ihza Mahendra Sebut Kasus Penghinaan Presiden Resmi Jadi Delik Aduan Murni Tanpa Perantara
Indonesia
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Keputusan tegas ini diambil MK bukan hanya karena persoalan pokok perkara
Angga Yudha Pratama - Jumat, 14 Agustus 2026
Gugatan SIM Seumur Hidup Ditolak MK, Hukum Tak Urusi Kelalaian Pribadi
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
MK juga menilai tidak terdapat ketidakjelasan dan ketidakpastian hukum yang bertentangan dengan UUD 1945 terkait unsur-unsur pemidanaan dalam Pasal 219 KUHP.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Agustus 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Pasal Penghinaan Presiden dan Wakil, Orang Lain Tidak Dapat Menginisiasi Proses Pidana
Indonesia
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Sebelum sidang pengucapan putusan atau ketetapan digelar, MK melaksanakan sidang perbaikan permohonan pada pukul 13.00 WIB untuk dua permohonan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
MK Kembali Akan Putuskan Gugatan UU Pemilu, Hari ini Asa 15 Ketatapan Dibacakan MK
Indonesia
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Memasuki agenda utama, sesi bedah buku autobiografi jilid 2 dan 3 ini dipandu langsung oleh jurnalis senior Bambang Harymurti yang bertindak sebagai moderator
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
Bambang Harymurti Pimpin Bedah Buku Erros Djarot, Megawati Duduk Bersanding Bersama Elit Politik Nasional
Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Putusan MK yang melarang penggunaan dana pendidikan untuk Program Makan Bergizi Gratis memicu perhatian publik.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Program Makan Bergizi Gratis Tetap Berlanjut, BGN Jelaskan Dampak Putusan MK
Indonesia
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Menurut Wakil Ketua Komisi X DPR RI Kurniasih Mufidayati, pendidikan dan pemenuhan gizi anak merupakan dua kebijakan yang harus berjalan beriringan.
Frengky Aruan - Minggu, 02 Agustus 2026
DPR Minta Jangan Benturkan Anggaran Pendidikan dengan Program Makan Bergizi Gratis
Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Bagikan