Serang Jokowi saat Sidang MK, KPU Anggap Ganjar-Mahfud ‘Salah Sasaran’
Kuasa hukum KPU Hifdzil Alim. (Dok. MK)
MerahPutih.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menilai gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden 2024 yang diajukan pasangan capres-cawapres nomor urut 03 Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK) salah sasaran.
Pasalnya, sebagian besar poin gugatan yang dilayangkan Ganjar-Mahfud terkait dugaan konflik kepentingan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bukan peserta Pemilu 2024.
Baca Juga:
Jokowi Ogah Komentari Sidang MK, Walau Dituduh Lakukan Abuse of Power
"Fakta hukumnya presiden bukan peserta Pemilu dan bukan pihak yang berperkara dalam sengketa PHPU," ujar kuasa hukum KPU Hifdzil Alim di Jakarta, Kamis (28/3).
Menurut Hifdzil, petitum yang disampaikan Ganjar-Mahfud tidak sinkron. Pasalnya, pemohon mendalilkan adanya kecurangan dugaan konflik kepentingan oleh Presiden Jokowi dan meminta pasangan Prabowo-Gibran untuk didiskualifikasi.
"Sehingga hal itu menjadikan tidak sinkronnya posita dengan petitum pemohon yang mendiskualifikasi salah satu paslon capres-cawapres," jelas Hifdzil.
Karena itu, argumentasi kubu Ganjar-Mahfud dalam permohonannya tidak tepat diarahkan ke Jokowi. Pasalnya, Jokowi bukanlah peserta Pemilu 2024.
"Karena hal tersebut tidak berkaitan dengan termohon," tutup Hifdzil.
Baca Juga:
Sekadar informasi, tim hukum Ganjar-Mahfud menyebut Presiden Jokowi melanggar tiga jenis etika politik dengan ikut campur tangan pada Pilpres 2024. Etika politik pertama yang dilanggar Jokowi adalah etika politik yang bersumber dari hukum.
Tim Ganjar-Mahfud mengingatkan nepotisme adalah pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan. Kedua, Tim Ganjar-Mahfud juga berpendapat Jokowi melanggar etika politik pemerintahan yang bersumber dari tujuan bernegara.
Kemudian etika politik ketiga yang dilanggar Jokowi adalah etika pemerintahan yang bersumber dari sumpah jabatan. Mereka mengingatkan Jokowi bersumpah 'memegang teguh konstitusi, menjalankan undang-undang, dan berbakti pada Nusa dan Bangsa'. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Mahasiswa Uji Materi UU MD3, Ketua Baleg DPR: Bagian dari Dinamika Demokrasi
Patuhi Putusan MK, Polri Tarik Irjen Argo Yuwono Dari Kementerian UMKM
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
PDIP Ingatkan Risiko Konflik Horizontal jika Wewenang Pemecatan Anggota DPR Diberikan kepada Publik