Eksepsi Ditolak, Begini Respons Setya Novanto

Kamis, 04 Januari 2018 - Luhung Sapto

MerahPutih.com - Terdakwa perkara dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, Setya Novanto‎ menghormati keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta yang menolak eksepsi atau nota keberatannya.

"Kami sudah mendengarkan, dan saya sangat menghormati putusan ini," ujar Setnov usai mendengarkan Hakim membacakan putusan sela di‎ Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (4/1).

Ketua DPR nonaktif itu mengaku menerima keputusan tersebut dan siap menjalani sidang pokok perkara kasus e-KTP. Adapun, persidangan selanjutnya akan diagendakan pemeriksaan saksi-saksi.

"Saya akan mengikuti (proses persidangan) selanjutnya secara tertib‎," ujarnya.

Sebelumnya, Majelis Hakim Tipikor Jakarta menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa perkara dugaan korupsi proyek e-KTP Setya Novanto. Ketua Majelis Yanto mengatakan, dakwaan jaksa penuntut umum sah menurut hukum sehingga sidang dilanjutkan.

"Menyatakan, seluruh eksepsi novanto tidak dapat diterima dan surat dakwaan dari jaksa penuntut umum telah memenuhi syarat formil dan materil," kata Hakim Yanto.

Menurut Hakim Yanto, dalam surat dakwaan yang disusun jaksa telah menyebutkan nama lengkap terdakwa, tempat tanggal lahir, agama, jenis kelamin, pendidikan, pekerjaan, dan tempat tinggal sebagai syarat formal.

Sementara itu, dalam syarat materiil, jaksa juga telah memberikan penjelasan secara lengkap tentang waktu dan tempat tindak pidana korupsi yang ditaksir meruikan negara sebesar Rp 2.3 triliun itu dilakukan.

"Majelis hakim menilai penuntut umum telah menguraikan secara lengkap dan jelas, sehingga surat dakwaan sah dan dapat menjadi dasar pemeriksaan perkara," tandasnya.

Setya Novanto didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatan Setnov, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.

Selain itu, jaksa menyebut mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP.

Atas perbuatannya, Setya Novanto didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita lain terkait sidang eksepsi Setya Novanto: Hakim Tolak Eksepsi Setnov, Sidang Perkara e-KTP Dilanjutkan

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan