Eks Bos BTN Maryono Didakwa Rugikan Keuangan Negara Rp279 Miliar

Senin, 22 Maret 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Eks Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono didakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp279 miliar atas pemberian fasilitas pembiayaan dari BTN kepada sejumlah perusahaan.

Tindak pidana rasuah tersebut dilakukan Maryono bersama-sama dengan sejumlah pihak, yakni Widi Kusuma, menantu Maryono yang juga pendiri dan pengelola PT Anak Usaha Semesta sebagai pemilik merek Branche Bistro.

Kemudian dengan pemilik sekaligus Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar; pemilik sekaligus Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri, Ghofir Effendi; dan Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama PT Titanium Property.

Baca Juga:

Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang Perdana Kasus Eks Bos BTN Maryono

"Terdakwa (Maryono) telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan secara melawan hukum," kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (22/3).

Jaksa menjelaskan, Maryono memerintahkan petugas BTN Cabang Jakarta Harmoni dan Samarinda untuk segera memproses permohonan kredit yang diajukan oleh PT Titanium Property dan PT Pelangi Putera Mandiri.

Menurut jaksa, Maryono juga memutuskan memberikan persetujuan kredit yang diajukan kedua perusahaan tersebut. Padahal, perusahaan dimaksud tidak layak untuk memperoleh fasilitas kredit karena permohonan pengajuan kredit yang diajukan tidak memenuhi persyaratan.

Maryono disebut memerintahkan Kepala Cabang PT BTN Tbk Samarinda untuk menggunakan dana pengurusan sertifikat untuk membantu pembayaran kewajiban bunga kredit PT Pelangi Putera Mandiri.

Mantan Dirut BTN Maryono (tengah kanan) (ANTARA/Ricky Prayoga)
Mantan Dirut BTN Maryono (tengah kanan) (ANTARA/Ricky Prayoga)

Selain itu, ia juga memutuskan untuk memberikan persetujuan kredit yang diajukan oleh PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.

"Karena sebelum dan setelah dilakukan akad kredit, terdakwa Maryono menerima sejumlah uang dari Ichsan Hassan selaku Komisaris Utama Titanium Property dan Yunan Anwar selaku Direktur PT Pelangi Putera Mandiri, serta Ghofir Effendi selaku Komisaris PT Pelangi Putera Mandiri yang pemberiannya melalui Widi Kusuma Purwanto," kata jaksa.

Jaksa menilai perbuatan tersebut di antaranya bertentangan dengan pasal 3 angka 4, pasal 19 ayat (1) dan pasal 23 Peraturan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) nomor: PER-01/MBU/2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada BUMN.

Baca Juga:

Kejagung Tetapkan Komut Pelangi Putera Property Tersangka Korupsi BTN

Kemudian Surat Edaran Direksi PT BTN Tbk nomor: 18/DIR/CMO/2011 tanggal 24 Mei 2011 perihal Standard Operating Procedure Commercial Loan PT BTN Tbk, Lampiran Kebijakan Ketentuan Produk No Indeks 003/P/CL/HCL Angka 3.1.3 Poin C 2 dan 10 Sub Poin 5.5.

"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi," ujar jaksa.

Jaksa menilai, Maryono telah memperkaya diri dan Widi Kusuma sebesar Rp4.506.000.000; memperkaya Yunan Anwar dan Ghofir Effendi melalui PT Pelangi Putera Mandiri sebesar Rp114,9 miliar; serta memperkaya Ichsan Hassan melalui PT Titanium Property sebesar Rp164.727.008.399,35.

"Yang merugikan keuangan negara yaitu sebesar Rp279.627.008.399,35 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut," tutup jaksa. (Pon)

Baca Juga:

Menantu Bekas Dirut BTN Jadi Tersangka Suap

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan