Pengadilan Tipikor Jakarta Gelar Sidang Perdana Kasus Eks Bos BTN Maryono

Mantan Dirut BTN Maryono (tengah kanan) (ANTARA/Ricky Prayoga)
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menggelar sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan Direktur Utama (Dirut) PT Bank Tabungan Negara (BTN), Maryono, terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.
Selain Maryono, empat terdakwa lainnya juga akan menghadapi dakwaan, mereka adalah menantu Maryono, Widi Kusuma Purwanto, Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar, Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan, Dan Komisaris Utama PT Pelangi Putra Mandiri Ghofir Effendy.
Baca Juga:
Sasar Milenial, BTN Gelar Pameran Properti Virtual
"Para terdakwa kasus korupsi BTN adalah Dr. Drs. Maryono, MM, Widi Kusuma Purwanto, Ghofir Effendi, Yunan Anwar, dan Ichsan Hasan," kata Humas Pengadilan Tipikor Jakarta, Bambang Nurcahyono dalam keterangannya, Senin (22/3).
Bambang mengatakan, pembacaan dakwaan terhadap kelima terdakwa akan dilakukan secara terpisah (splitsing).
Sementara ketua majelis hakim yang akan mengadili perkara ini adalah Makmur dengan hakim anggota Fahzal Hendri dan Yusuf Pranowo sebagai hakim karier, sedangkan Sukartono dan Ali Muhtarom sebagai anggota dari hakim ad hoc.
"Untuk ketua majelis hakim, akan diputar dari hakim karier tersebut di atas," kata dia.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Direktur Utama (Dirut) Bank Tabungan Negara (BTN) H Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri Yunan Anwar sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi.

"Dalam kurun waktu 2013 sampai dengan tahun 2015, diduga HM sebagai Direktur Utama Bank Tabungan Negara periode tahun 2012-2019 telah menerima hadiah atau janji atau suap atau gratifikasi berupa uang melalui rekening bank atas nama Widi Kusuma Purwanto yang merupakan menantu dari HM," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa 6 Oktober 2020.
Penerimaan gratifikasi itu diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.
Kejagung menemukan pegawai PT Pelangi Putera Mandiri pernah melakukan pengiriman dana kepada menantu Maryono dengan total sebesar Rp 2,257 miliar sebelum menerima fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp 117 miliar pada 2014 yang kini macet.
Selanjutnya untuk PT Titanium Property, BTN Cabang Jakarta Harmoni mengucurkan kredit sebesar Rp 160 miliar untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square pada 2013.
Baca Juga:
BTN Optimis Kredit Rumah Tetap Melonjak Disaat Pandemi
Terkait fasilitas kredit itu, PT Titanium Property mengirimkan total sebesar Rp 870 juta kepada menantu Maryono dengan rincian Rp 500 juta pada 22 Mei 2014, Rp 250 juta pada 16 Juni 2014 dan Rp 120 juta pada 17 September 2014.
Kejagung menduga keberhasilan pemberian fasilitas kredit kepada dua perusahaan tersebut atas peran serta Maryono yang saat itu menjabat Direktur Utama BTN dengan mendorong pemberian fasilitas kredit walaupun tidak sesuai dengan SOP yang berlaku pada bank pelat merah itu. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bale Festival UMKM Solo Gerakan Usaha Lokal Buat Ciptakan Lapangan Kerja

Aksi Para Pelari dalam Ajang BTN Jakarta International Marathon 2025

BTN Rombak Petinggi Perusahaan, Politikus Fahri Hamzah Jadi Komisari

Nixon Lambok Pahotan Napitupulu Dipertahankan Jadi Dirut BTN

Kemudahan Mencari Rumah Subsidi Lewat Aplikasi Bale by BTN

Kementerian PKP Siap Bikin Daftar Hitam Pengembang Rumah Subsidi Nakal, Bakal Diumumkan ke Publik

DPR Minta Pemerintah Siapkan Mitigasi Risiko Soal Dana Abadi untuk KPR

Kredit Perumahaan Subsidi di BTN Capai 167 Triliun

BTN Masukan 2 Komisaris dan 1 Direksi Anyar

Stimulus Pemerintah di Sektor Perumahan Bikin Aset BTN Syariah Bisa Capai Ro 50 Triliun
