Menantu Bekas Dirut BTN Jadi Tersangka Suap

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 10 Oktober 2020
Menantu Bekas Dirut BTN Jadi Tersangka Suap

Pembangunan Rumah. (Foto: PUPR)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung menetapkan menantu bekas Direktur Utama Bank Tabungan Negara (BTN), H Maryono, Widi Kusuma Purwanto, tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi atau suap kepada direksi BTN.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, mengatakan, Purwanto diduga berperan dalam menerima gratifikasi dari dua korporasi melalui rekeningnya.

Selain Widi Kusuma, Komisaris PT Titanium Property, Ichsan Hasan, juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property itu.

Baca Juga:

Eks Dirut BTN Resmi Jadi Tersangka Gratifikasi

Purwanto diduga melanggar pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau pasal 5 ayat (2) jo ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Hasan disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU Nomor 31/1999 sebagaimana diuubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Kedua tersangka tersebut ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan Cabang Kejaksaan Agung untuk mempermudah proses penyidikan.

"Untuk mempermudah proses penyelesaian perkaranya serta dengan mempertimbangan unsur objektif dan unsur subjektif, kedua tersangka ditahan di rumah tahanan negara untuk masa waktu selama 20 hari terhitung sejak 9 Oktober 2020 sampai 28 Oktober 2020," ujar Setiyono.

Kejaksaan Agung berjanji semua pihak yang terkait dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property dan pemberian uang kepada Maryono melalui menantunya akan diperiksa.

Bekas Dirut BTN Maryono dan Direktur Utama PT Pelangi Putera Mandiri, Yunan Anwar, telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi kepada direksi BTN.

Kejaksaan Agung menemukan pegawai PT Pelangi Putera Mandiri pernah mengirim dana kepada Purwanto dengan total sebesar Rp2,257 miliar sebelum menerima fasilitas kredit dari BTN Cabang Samarinda sebesar Rp117 miliar pada 2014 yang kini macet.

Selanjutnya untuk PT Titanium Property, BTN Cabang Jakarta Harmoni, mengucurkan kredit sebesar Rp160 miliar untuk pembiayaan pembangunan Apartement Titanium Square pada 2013.

Terkait fasilitas kredit itu, PT Titanium Property mengirimkan total sebesar Rp870 juta kepada menantu Maryono itu dengan rincian Rp500 juta pada 22 Mei 2014, Rp 250 juta pada 16 Juni 2014 dan Rp120 juta pada 17 September 2014.

Baca Juga:

Sasar Milenial, BTN Gelar Pameran Properti Virtual

#Dirut BTN Maryono #Btn
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bale Festival UMKM Solo Gerakan Usaha Lokal Buat Ciptakan Lapangan Kerja
BTN berupaya mempermudah akses pembiayaan bagi pelaku UMKM, sehingga mereka dapat mengembangkan kapasitas, meningkatkan daya saing, dan berkontribusi lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 24 Agustus 2025
Bale Festival UMKM Solo Gerakan Usaha Lokal Buat Ciptakan Lapangan Kerja
Berita Foto
Aksi Para Pelari dalam Ajang BTN Jakarta International Marathon 2025
Peserta berlari melalui garis finis saat ajang lari maraton bertajuk BTN Jakarta International Marathon (JAKIM) 2025 di Stadion Utama Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (29/6/2025).
Didik Setiawan - Minggu, 29 Juni 2025
Aksi Para Pelari dalam Ajang BTN Jakarta International Marathon 2025
Indonesia
BTN Rombak Petinggi Perusahaan, Politikus Fahri Hamzah Jadi Komisari
Terdapat perubahan di jajaran komisaris pada RUPST kali ini dengan masuknya nama-nama baru dan perampingan di jajaran komisaris.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Maret 2025
BTN Rombak Petinggi Perusahaan, Politikus Fahri Hamzah Jadi Komisari
Indonesia
Nixon Lambok Pahotan Napitupulu Dipertahankan Jadi Dirut BTN
BTN di bawah kepemimpinanya, membukukan laba bersih sebesar Rp 3 triliun pada akhir 2024, menurun sekitar 14 persen jika dibandingkan dengan perolehan laba bersih 2023 yang sebesar Rp 3,5 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 Maret 2025
Nixon Lambok Pahotan Napitupulu Dipertahankan Jadi Dirut BTN
Berita Foto
Kemudahan Mencari Rumah Subsidi Lewat Aplikasi Bale by BTN
Warga mencari rumah subsidi lewat aplikasi Bale BTN di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, Jum'at (21/2/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 21 Februari 2025
Kemudahan Mencari Rumah Subsidi Lewat Aplikasi Bale by BTN
Indonesia
Kementerian PKP Siap Bikin Daftar Hitam Pengembang Rumah Subsidi Nakal, Bakal Diumumkan ke Publik
Kementerian PKP juga membuat surat kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit terhadap pengembang rumah bersubsidi yang nakal.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Februari 2025
Kementerian PKP Siap Bikin Daftar Hitam  Pengembang Rumah Subsidi Nakal,  Bakal Diumumkan ke Publik
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Siapkan Mitigasi Risiko Soal Dana Abadi untuk KPR
Anggota Komisi XI DPR RI tanggapi usulan PT BTN soal skema KPR melalui dana abadi.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 04 Mei 2024
DPR Minta Pemerintah Siapkan Mitigasi Risiko Soal Dana Abadi untuk KPR
Indonesia
Kredit Perumahaan Subsidi di BTN Capai 167 Triliun
BTN membukukan total pertumbuhan kredit dan pembiayaan sebesar 14,8 persen sepanjang Januari-Maret 2024 menjadi Rp 344,2 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 April 2024
Kredit Perumahaan Subsidi di BTN Capai 167 Triliun
Indonesia
BTN Masukan 2 Komisaris dan 1 Direksi Anyar
Pada jajaran komisaris, terdapat Adi Sulistyowati, yang diangkat sebagai Komisaris Independen dan Bambang Widjanarko sebagai Komisaris.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 07 Maret 2024
BTN Masukan 2 Komisaris dan 1 Direksi Anyar
Indonesia
Stimulus Pemerintah di Sektor Perumahan Bikin Aset BTN Syariah Bisa Capai Ro 50 Triliun
Dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 12 Tahun 2023 menyebutkan jika total aset UUS lebih dari Rp 50 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Januari 2024
 Stimulus Pemerintah di Sektor Perumahan Bikin Aset BTN Syariah Bisa Capai Ro 50 Triliun
Bagikan