Kejagung Tetapkan Komut Pelangi Putera Property Tersangka Korupsi BTN

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 21 Oktober 2020
Kejagung Tetapkan Komut Pelangi Putera Property Tersangka Korupsi BTN

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Pelangi Putera Property, Ghofir Effendy sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Ghofir merupakan tersangka kelima dalam kasus korupsi di BTN. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.

"Iya benar jadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febri Ardiansyah di kantornya, Selasa (20/10) malam.

Baca Juga:

Menantu Bekas Dirut BTN Jadi Tersangka Suap

Ghofir ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif. Ghofir langsung ditahan untuk 20 hari pertama dalam rangka kebutuhan informasi penyidikan.

Ghofir ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia akan menjalani tahanan selama 20 hari, hingga 10 November 2020.

Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, di antaranya mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019 Maryono, Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar, menantu Maryono atas nama Widi Kusuma Purwanto dan Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan.

Kasus ini bermula dari Maryono dan Yunan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pengajuan kredit pada 2014 senilai Rp 117 miliar. Untuk memuluskan pengajuan kredit tersebut, Yunan Anwar memberikan uang senilai Rp 2,257 miliar kepada Maryono.

Baca Juga:

Eks Dirut BTN Resmi Jadi Tersangka Gratifikasi

Pemberian kredit itu akhirnya dilakukan dengan mengambil alih dari Bank Pinjaman Daerah Kalimantan Timur. Penyidik lantas melakukan pendalaman dan menemukan bukti tindak pidana serupa terhadap PT Titanium Properti pada 2013, kredit yang diajukan senilai Rp 160 miliar dan uang pemulus dari tersangka Ichsan Hasan kepada Maryono senilai Rp 870 juta.

Diduga seluruh uang tersebut diberikan kepada Maryono melalui rekening menantunya Widi. Lantas, Widi ditetapkan tersangka karena mengetahui alasan pemberian uang dari dua pihak pengaju kredit tersebut. (Pon)

Baca Juga:

Sasar Milenial, BTN Gelar Pameran Properti Virtual

#Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi #BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Survei Indikator Politik Indonesia menunjukkan TNI menjadi lembaga paling dipercaya publik dengan 93 persen, sementara DPR terendah dengan 56 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 09 Februari 2026
Survei Indikator Politik Indonesia: Kepercayaan Publik ke TNI 93 Persen, DPR 56 Persen
Indonesia
Prabowo Tegaskan Bakal Lindungi Rakyat dari Kemiskinan hingga Kelaparan
Presiden RI, Prabowo Subianto, berjanji akan melindungi rakyat Indonesia dari kemiskinan hingga kelaparan.
Soffi Amira - Minggu, 08 Februari 2026
Prabowo Tegaskan Bakal Lindungi Rakyat dari Kemiskinan hingga Kelaparan
Indonesia
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
KPK menggelar OTT di Depok terkait dugaan suap sengketa lahan di PN Depok. Ketua dan wakil ketua PN Depok serta direktur PT Karabha Digdaya ikut diamankan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
PT Karabha Digdaya Milik Kemenkeu Terseret Kasus Suap Ketua dan Wakil Ketua PN Depok
Indonesia
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
KPK memeriksa eks Menteri BUMN, Rini Soemarno. Hal itu terkait dugaan korupsi jual beli gas PGN.
Soffi Amira - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Periksa Eks Menteri BUMN Rini Soemarno terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
Indonesia
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Tindakan KPK tersebut sebagai bukti komitmen dalam memberantas praktik korupsi, khususnya di sektor perpajakan yang selama ini dikenal rawan penyimpangan.
Dwi Astarini - Jumat, 06 Februari 2026
KPK semakin Sering Tangkap Pegawai Pajak serta Bea dan Cukai, DPR Ingatkan Pencegahan Harus Dilakukan
Indonesia
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
KPK menetapkan enam tersangka kasus dugaan korupsi importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Penyidik menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Februari 2026
KPK Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Impor di Bea Cukai, Barang Bukti Rp 40,5 Miliar Disita
Indonesia
Pertamina Gabungkan Anak Usaha Sektor Hilir, Penyaluran BBM Diklaim Bakal Efisien
Integrasi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi operasional, memperkuat kepastian pasokan energi nasional, serta meningkatkan daya saing Pertamina.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
 Pertamina Gabungkan Anak Usaha Sektor Hilir, Penyaluran BBM Diklaim Bakal Efisien
Indonesia
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
KPK mengungkap skandal restitusi pajak. Kepala KPP Madya Banjarmasin diketahui menerima uang senilai Ro 800 juta.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Ungkap Skandal Restitusi Pajak, Kepala KPP Madya Banjarmasin Terima Rp 800 Juta
Berita Foto
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Petugas menunjukkan barang bukti uang sitaan dari OTT terkait pengajuan restitusi pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan
Didik Setiawan - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Pamerkan Uang Rp1 Miliar Hasil OTT Suap Restitusi Pajak di KPP Madya Banjarmasin
Indonesia
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
KPK menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi pengajuan restitusi pajak. KPK amankan barang bukti uang Rp 1 miliar.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
KPK Tetapkan Bos Pajak Banjarmasin sebagai Tersangka Kasus Restitusi Pajak
Bagikan