Kejagung Tetapkan Komut Pelangi Putera Property Tersangka Korupsi BTN

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 21 Oktober 2020
Kejagung Tetapkan Komut Pelangi Putera Property Tersangka Korupsi BTN

Gedung Kejaksaan Agung. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Komisaris Utama PT Pelangi Putera Property, Ghofir Effendy sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi fasilitas kredit PT Bank Tabungan Negara (BTN).

Ghofir merupakan tersangka kelima dalam kasus korupsi di BTN. Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) sebelumnya telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini.

"Iya benar jadi tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Febri Ardiansyah di kantornya, Selasa (20/10) malam.

Baca Juga:

Menantu Bekas Dirut BTN Jadi Tersangka Suap

Ghofir ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif. Ghofir langsung ditahan untuk 20 hari pertama dalam rangka kebutuhan informasi penyidikan.

Ghofir ditahan di rumah tahanan negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Dia akan menjalani tahanan selama 20 hari, hingga 10 November 2020.

Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, di antaranya mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) periode 2012-2019 Maryono, Direktur PT Pelangi Putra Mandiri Yunan Anwar, menantu Maryono atas nama Widi Kusuma Purwanto dan Komisaris PT Titanium Property Ichsan Hasan.

Kasus ini bermula dari Maryono dan Yunan yang diduga melakukan tindak pidana korupsi atas pengajuan kredit pada 2014 senilai Rp 117 miliar. Untuk memuluskan pengajuan kredit tersebut, Yunan Anwar memberikan uang senilai Rp 2,257 miliar kepada Maryono.

Baca Juga:

Eks Dirut BTN Resmi Jadi Tersangka Gratifikasi

Pemberian kredit itu akhirnya dilakukan dengan mengambil alih dari Bank Pinjaman Daerah Kalimantan Timur. Penyidik lantas melakukan pendalaman dan menemukan bukti tindak pidana serupa terhadap PT Titanium Properti pada 2013, kredit yang diajukan senilai Rp 160 miliar dan uang pemulus dari tersangka Ichsan Hasan kepada Maryono senilai Rp 870 juta.

Diduga seluruh uang tersebut diberikan kepada Maryono melalui rekening menantunya Widi. Lantas, Widi ditetapkan tersangka karena mengetahui alasan pemberian uang dari dua pihak pengaju kredit tersebut. (Pon)

Baca Juga:

Sasar Milenial, BTN Gelar Pameran Properti Virtual

#Kejaksaan Agung #Kasus Korupsi #BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Ketiga tersangka itu Mantan Dirut Sritex, Iwan Setiawan Lukminto; Pemimpin Divisi Komersial dan Korporasi Bank BJB tahun 2020, Dicky Syahbandinata; dan Direktur Utama Bank DKI tahun 2020, Zainuddin Mappa.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejari Solo Titipkan 3 Tersangka Kasus Korupsi Kredit Sritex ke Rutan Semarang
Indonesia
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Ketua Umum Solidaritas Merah Putih (Solmet) Silfester Matutina saat ini masih berstatus aktif sebagai Komisaris ID FOOD.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Kejagung Bantah Silfester Matutina Relawan Jokowi Kabur ke Luar Negeri, Belum Ditahan karena Sakit
Indonesia
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Sepertinya pemerintah malah sengaja menyalahartikan waktu 2 tahun yang diberikan seperti aji mumpung.
Dwi Astarini - Rabu, 17 September 2025
Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN
Bagikan