DPRD DKI Segera Bahasa Tiga Raperda Tentang Tata Ruang

Selasa, 21 Juli 2020 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah menyiapkan agenda pembahasan terkait tata ruang dan zonasi.

Ada 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan segera dibahas Dewan Parlemen Kebon Sirih. Pertama Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030.

Baca Juga

Bela Anies soal Perluasan Lahan Ancol, M Taufik: Makanya Baca Raperda

Serta Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan Zonasi).

“Ketiga Raperda tersebut saling terkait dan kami upayakan dibahas secara bersamaan," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Dedi Supriadi di Jakarta, Selasa (21/7).

Rapat paripurna pembahasan raperda (MP/Asropih)
Rapat paripurna pembahasan raperda (MP/Asropih)

Dedi menjelaskan, dari 3 Raperda tersebut, 2 di antaranya sudah ada surat Gubernur ke DPRD untuk memulai pembahasan, yaitu Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Raperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi. Sedangkan, Raperda RTRW 2030 proses penyusunannya ada di Bappeda DKI Jakarta.

"Ketiga Raperda tersebut pada dasarnya adalah tentang pengaturan tataruang kota Jakarta yang mencerminkan visi maju kotanya-bahagia warganya," ungkapnya.

Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.

Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub pembangunan reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020 lalu.

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 Hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 Ha.

"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu. (Asp).

Untuk memuluskan rencana itu Pemprov DKI harus merevisi Perda RDTR bersama DPRD. Lebih lanjut, Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa dokumen revisi Raperda RDTD sudah berada di Dewan Parlemen Kebon Sirih.

"Prinsipnya kita akan merevisi perda terkait reklamasi Ancol Timur," paparnya.

Baca Juga

PJJA Sebut Perluasan Ancol Bukan Reklamasi

Hla itu pun dibenarkan oleh Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan. Ia menyampaikan bila draf hasil revisi Perda tentang RDTR reklamasi perluasan kawasan Ancol sudah di tangan DPRD.

"Kabarnya berkasnya administrasinya sudah masuk ke DPRD," kata Pantas Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (20/7). (Asp)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan