DPRD DKI Segera Bahasa Tiga Raperda Tentang Tata Ruang
Ketua Forum Komunikasi Nelayan Jakarta Muhammad Tahir menunjukan lokasi reklamasi di kawasan Ancol, Jakarta Utara, Minggu (5/7/2020) (ANTARA/Fauzi Lamboka)
MerahPutih.com - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta telah menyiapkan agenda pembahasan terkait tata ruang dan zonasi.
Ada 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang akan segera dibahas Dewan Parlemen Kebon Sirih. Pertama Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2030.
Baca Juga
Bela Anies soal Perluasan Lahan Ancol, M Taufik: Makanya Baca Raperda
Serta Raperda tentang Perubahan atas Perda nomor 1 tahun 2014 tentang Rencana Detail Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR dan Zonasi).
“Ketiga Raperda tersebut saling terkait dan kami upayakan dibahas secara bersamaan," kata Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI, Dedi Supriadi di Jakarta, Selasa (21/7).
Dedi menjelaskan, dari 3 Raperda tersebut, 2 di antaranya sudah ada surat Gubernur ke DPRD untuk memulai pembahasan, yaitu Raperda Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil serta Raperda tentang RDTR dan Peraturan Zonasi. Sedangkan, Raperda RTRW 2030 proses penyusunannya ada di Bappeda DKI Jakarta.
"Ketiga Raperda tersebut pada dasarnya adalah tentang pengaturan tataruang kota Jakarta yang mencerminkan visi maju kotanya-bahagia warganya," ungkapnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub pembangunan reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020 lalu.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 Hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 Ha.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu. (Asp).
Untuk memuluskan rencana itu Pemprov DKI harus merevisi Perda RDTR bersama DPRD. Lebih lanjut, Wakil Gubernur (Wagub) DKI, Ahmad Riza Patria mengatakan bahwa dokumen revisi Raperda RDTD sudah berada di Dewan Parlemen Kebon Sirih.
"Prinsipnya kita akan merevisi perda terkait reklamasi Ancol Timur," paparnya.
Baca Juga
Hla itu pun dibenarkan oleh Ketua Bapemperda DPRD DKI, Pantas Nainggolan. Ia menyampaikan bila draf hasil revisi Perda tentang RDTR reklamasi perluasan kawasan Ancol sudah di tangan DPRD.
"Kabarnya berkasnya administrasinya sudah masuk ke DPRD," kata Pantas Nainggolan saat dikonfirmasi, Senin (20/7). (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
RDF Rorotan Masih Keluarkan Bau, DPRD DKI Pertanyakan Keseriusan Pemprov
DPRD Minta CFD Diperluas, Ingin Ondel-Ondel dan Tanjidor Jadi Bintang Baru Saat HBKB
DPRD DKI Serukan Evaluasi Total Sistem Kesiapsiagaan Kebakaran dan Soroti Kelangkaan APAR di Tingkat RT
Stop Rebahan di Usia Senja! Sekolah Lansia di Jakarta Bikin Kakek-Nenek Kembali Semangat Belajar dan Melek Literasi Digital
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar