Bela Anies soal Perluasan Lahan Ancol, M Taufik: Makanya Baca Raperda


Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta M Taufik. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Fraksi Gerindra, M.Taufik menyebut bila perluasan kawasan Ancol seluas 155 hektar (Ha) yang izinnya dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan bukanlah reklamasi. Pembangunan itu merupakan perlebaran kawasan karena tersambung dengan daratan Ancol.
"Enggak-enggak karena ini nyambungnya dengan darat. Kalau reklamasi itu kan ada kanalnya kalau ini nyambung dengan darat kayak Marina," kata M. Taufik di Jakarta, Kamis (9/7).
Baca Juga
Taufik menilai, sejumlah pihak yang mengkritisi langkah Anies keluarkan izin perluasan kawasan Ancol tak paham mengenai reklamasi.
Ketua DPD Partai Gerindra DKI ini berujar, Anies memang telah melaksanakan janji kampanye pada Pilkada DKI 2017 lalu dengan menghentikan reklamasi pada 17 pulau sebelumnya.
"Ya itu karena dia enggak paham apa yang di setop Anies Itu reklamasi. Makanya baca Raperda soal 13 pulau di situ kemudian mari kita penggal penggal, pulau ini siapa kalau ini siapa dan saya sudah baca Kepgub 237. Saya sudah lihat lokasinya," jelasnya.

Menurut dia, proyek perluasan lahan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 Ha dan Dunia Fantasi (Dufan) 35 Ha itu telah ada sejak tahun 2009 dan telah menjadi lokasi pembuangan hasil urukan dari sungai dan waduk melalui program Jakarta Emergency Dredging Initiative (JEDI), dan dikenal juga dengan sebutan Proyek Darurat Penanggulangan Banjir Jakarta (Jakarta Urgent Flood Mitigation Project atau JUFMP).
"Itu dulu terdiri dari perluasan Dufan dan lain-lain itu 135 hektar itu ada kotak-kotak yang udah jadi. Karena uruknya dari JEDI itu dari uruk sungai dibuangnya ke situ. Jadilah yang 20 hektar. Itu sebelum ada nama reklamasi udah jadi itu barang," tutupnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.
Baca Juga
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub pembangunan reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020 lalu.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 Hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 Ha.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat

Anies Minta Jangan Dulu Undang Tom Lembong ke Berbagai Acara, Biarkan Nikmati Bersama Keluarga

Anies akan Temui Tom Lembong di Rutan Cipinang dan Beri Waktu untuk Curhat

[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh
![[HOAKS atau FAKTA]: Giring Peringatkan Anies Tak Lagi Terjun ke Politik karena Kerap Bikin Gaduh](https://img.merahputih.com/media/73/5e/c5/735ec5e829ef299632ab6d7313bb86b8_182x135.jpg)
Tom Lembong Divonis Bersalah, Anies Komentari Keadilan di Negeri ini masih Jauh dari Selesai

Respons Puan Maharani soal Anies Baswedan Kritik Presiden RI yang Kerap Absen di Forum PBB

Tanggul Baswedan di Pasar Minggu Jebol, Musala Sabili Jati Padang Terendam Sejak Minggu

Anies Punya Cucu Pertama, Ingin Dipanggil ‘Bang’ tapi Dilarang sang Istri

Ajak Anies Nonton Persija di JIS, Pramono: Pasti Beliau akan Gembira

Anies Jadi Khatib Salat Idul Adha di Masjid Al-azhar, Jamaah Diketok Tarif Parkir Liar Motor Rp 10 ribu
