PJJA Sebut Perluasan Ancol Bukan Reklamasi


Tangkapan layar peta rencana kota DKI Jakarta yang dikutip dari lamaan jakartasatu.jakarta.go.id, Rabu (1/7/2020) (ANTARA/Fauzi Lamboka)
MerahPutih.com - PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) enggan menyebut perluasan Ancol seluas 155 Hektar (Ha) merupakan reklamasi. Pembangunan itu merupakan perlebaran daratan Ancol karena lokasinya masih nempel dengan darat dan tidak membangun pulau baru.
"Ini perluasan daratan. kan nempel darat," kata Direktur Utama PT PJAA Teuku Sahir Syahali di Jakarta, Rabu (8/7).
Baca Juga
Hingga saat ini, Sahir mengaku, pihaknya masih melakukan kajian yang mendalam terkait landasan hukum dilakukannya perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 Ha dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas 120 Ha.
Sahir menuturkan, dengan perluasan Ancol dan bertambah wahana tentu akan berdampak pada semakin besarnya pengunjung yang akan datang ke lokasi tersebut.
"Karena kita kan taman rekreasi terbesar jadi kita harus mengembangkan, berinovasi, kreatif dan sebagainya. Jadi yang kita tugaskan adalah mengembangkan role model tempat yang bagus," ucap Sahir.

Sementara itu, Corporate Communication Rika Lestari mengatakan, Ancol sebagai sebuah perusahaan akan tetap patuh dan tunduk pada aturan hukum yang berlaku.
"Kita sebagai perusahaan Tbk, kami tunduk dan patuh terhadap aturan dan untuk kajiannya sedang kita kaji lagi dan pertajam lagi untuk kajiannya," ujar Rika.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub pembangunan reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020 lalu.
Baca Juga
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 Hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 Ha.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Proyek Jembatan JIS-Ancol Solusi Masalah Parkir, Diharap Mempercantik Wajah Ibu Kota

Ancol Rilis Acara Paling Spektakuler di Hari Kemerdekaan, Target Kunjungan Tembus 70.000 Orang

Kabar Gembira! Semua Motor Yamaha Gratis Masuk Ancol pada 4-6 Juli 2025

Ramaikan HUT Jakarta ke-498, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Mulai 17.00 WIB

Pramono Akui Sengaja Tunjuk Cak Lontong Jadi Komisaris Ancol, Buka-Bukaan Alasannya

Cak Lontong Bos Timses Pram-Doel Ditunjuk Jadi Komisaris Baru Ancol

Pemegang KJP Gratis Masuk Ancol Mulai April 2025, Cuma Berlaku saat Hari Libur

Pengelola Ancol Siapkan 18 Ribu Kantong Parkir untuk Motor, Bakal Diberlakukan Sistem Sentral
PIK dan Ancol Diprediksi Bakal Dibanjiri Wisatawan Saat Libur Lebaran 2025
Rekayasa Lalin di Monas Hingga Ragunan Saat Malam Pergantian Tahun
