Ancol Hapus Pesta Kembang Api Tahun Baru 2026, Ganti Langit Warna-Warni dengan Doa
Ilustrasi. (foto: unsplash/designecologist)
Merahputih.com - PT Pembangunan Jaya Ancol secara resmi memutuskan untuk meniadakan atraksi kembang api pada malam perayaan pergantian tahun 2026.
Langkah ini diambil sebagai bentuk simpati dan rasa kemanusiaan terhadap para korban bencana alam banjir bandang serta tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
"Ancol memutuskan untuk meniadakan pertunjukan kembang api pada malam pergantian tahun. Keputusan ini diambil dengan penuh pertimbangan agar momen pergantian tahun dapat dijalani secara lebih bermakna, selaras dengan nilai solidaritas dan rasa kebersamaan sebagai satu bangsa," kata Corporate Communication PT Pembangunan Jaya Ancol, Daniel Windriatmoko, Selasa (23/12).
Baca juga:
Konser Amal dan Doa Bersama di Tepi Pantai
Meskipun langit Ancol tidak akan dihiasi kembang api, pengelola tetap menghadirkan rangkaian acara yang difokuskan pada kegiatan sosial dan hiburan yang kontemplatif.
Di Pantai Carnaval, akan digelar "Konser Peduli Sumatera" yang menampilkan musisi papan atas seperti Dewa 19 feat Ello, Helloband, hingga Five Minutes. Selain itu, bagi pecinta musik dangdut, Konser New Palapa juga disiapkan di area Pantai Festival.
Pihak manajemen menekankan bahwa perubahan konsep ini bertujuan untuk memberikan ruang bagi para pengunjung agar dapat berefleksi dan memberikan bantuan nyata melalui penggalangan donasi.
Segala bentuk kegiatan hiburan akan diselaraskan dengan suasana doa bersama demi pemulihan saudara-saudara yang tertimpa musibah di Pulau Sumatera.
"Tahun baru bukan hanya tentang perayaan, tetapi juga tentang empati dan kepedulian terhadap sesama," tutupnya.
Baca juga:
Pramono Larang Pihak Swasta Pesta Kembang Api saat Perayaan Malam Pergantian Tahun
Instruksi Gubernur Terkait Larangan Pesta Kembang Api
Kebijakan Ancol ini juga sejalan dengan arahan Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang melarang penggunaan kembang api di seluruh wilayah Jakarta, baik untuk instansi pemerintah maupun pihak swasta.
Larangan ini mencakup hotel, pusat perbelanjaan, hingga kawasan hiburan guna menjaga suasana tetap kondusif dan menunjukkan sikap prihatin atas kondisi bencana nasional. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Promo Ancol 2026: Tiket Masuk Rp 35 Ribu, Gratis Voucher Makan Rp 20 Ribu
Pemprov DKI Siapkan Jembatan Penghubung JIS ke Ancol, Groundbreaking 25 Januari
Apartemen Lab Narkoba di Ancol Dikelola Sindikat Internasional, Produk Dikemas Mirip Minuman Saset
Kebakaran Bar di Swiss, Pejabat Akui Kegagalan Inspeksi Sebabkan Insiden Mematikan
Kebakaran di Resor Ski Swiss, Manajer Bar Resor Ski Diperiksa dalam Kasus Pidana
Kebakaran Mematikan di Bar Swiss, Kembang Api di Botol Sampanye Diduga Jadi Penyebab
Tarif MRT Jakarta Rp1 Berhasil Tarik 326.372 Pelanggan Saat Malam Tahun Baru, Blok M Hub Jadi Magnet Utama
Sisa Sampah Tahun Baru di Pulau Seribu Capai 2,9 Ton
Ribuan Lilin Terangi Car Free Night Solo Sambut Tahun Baru 2026
Jakarta Hasilkan 132 Ton Sampah Malam Tahun Baru, Kawasan Tamansari Jadi Penyumbang Terbanyak