SK Reklamasi Ancol Berpotensi Melanggar Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 07 Juli 2020
SK Reklamasi Ancol Berpotensi Melanggar Hukum

Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengatakan sebuah peraturan harus mempunyai dasar berupa peraturan yang lebih tinggi di atasnya. Ibaratnya, UU harus diturunkan dari UUD, demikian seterusnya.

Sebuah SK Gubernur harus didasarkan pada aturan di atasnya yang sesuai. SK Gubernur mengenai sanksi merokok, haruslah didasarkan pada Perda Tibum yang sudah dibuat yang memuat larangan tersebut.

Baca Juga

Anies Izinkan Reklamasi Ancol, DPRD DKI: Bisa Tingkatkan PAD Jakarta

SK Gubernur 237/2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Perda tentang RDTR dan Zonasi. Demikian juga sebelum SK keluar, haruslah ada konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan, ada analisis dampak lingkungan dan sebagainya.

"Yang terjadi SK tersebut (reklamasi Ancol, red) hanya didasarkan pada UU 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, UU Nomor 23 2014 tentang Pemda dan UU Nomor 30 2014 tentang administrasi pemerintahan, padahal SK ini mengenai zonasi," ujar Gilbert dalam keterangaya, Selasa (7/7).

Dokumentasi - Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4). (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)
Dokumentasi - Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4). (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)

Sementara Perda Nomor 1 2014 tentang RDTR dan Perda Zonasi tidak memuat Ancol, hanya memuat Dufan. Menurut Gilbert, Raperda tentang revisi zonasi yang seyogianya dibahas bersama DPRD malah ditarik gubernur.

"Dalam SK itu disebutkan perluasan reklamasi Ancol 120 hektare dan Dufan 35 hektare hanya didasarkan SK, dan ini jelas salah. Perluasan harus didasarkan pada Perda RDTR," tambah mantan Wakil Rektor Akademik Universitas Indonesia itu.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, SK gubernur berada di bawah Perda status kekuatan hukumnya. Dalam rencana reklamasi 17 pulau, yang menjadi milik PT Jaya Ancol adalah pulau J dan K, sedangkan dalam SK Gubernur 237 2020 disebutkan pulau K dan L. Pulau L sebelumnya adalah milik PT Manggala Krida Yudha dengan luas 481 hektare.

Baca Juga

Reklamasi Ancol Buat Komersil, Fraksi PAN Bakal Tolak

Menurut dia, reklamasi tanah 20 hektare yang dilakukan setelah pengerukan sungai selama 11 tahun. Saat ini tidak diketahui bagaimana potensi kerukan sungai-sungai untuk mengisi daratan seluas 135 hektare karena tidak ada kajian soal ini.

"Secara akal sehat (common sense) tidak mungkin kerukan sungai-sungai tersebut mampu menjadi daratan seluas 135 hektare tersebut. Diperlukan perpindahan tanah dari tempat lain, dengan kerusakan lingkungan," kata Gilbert.

Mantan Wakil Ketua Regional South East Asia Regional Office International Agency for Prevention of Blindness WHO itu menambahkan, dasar perhitungan 5 persen lahan reklamasi sebagai milik DKI juga tidak jelas dasarnya, dan diputuskan sepihak oleh Gubernur tanpa konsultasi ke DPRD. Sehingga sangat tidak wajar bila diputuskan 5 persen.

Bahkan, kata dia, SK tersebut menjadi preseden buruk dalam tata pamong, dan sarat kepentingan. Tidak ada hal yang mendesak untuk kemudian menyebut diskresi.

Baca Juga

Reklamasi Ancol Dikritik, Anak Buah Anies Ungkit Rencana Bangun Museum Nabi

"Sebaiknya SK tersebut dibatalkan karena cacat hukum, dan perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain. Dirasa perlu belajar membuat SK yang benar, dan menjaga komunikasi yang baik dengan semua pihak yang sangat dirasa kurang seperti saat banjir, COVID-19, dan juga dengan SK ini," jelas Gilbert Simanjuntak. (Knu)

#Pulau Reklamasi #DPRD DKI Jakarta
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Bebizie diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi per metrik ton produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur,
Dwi Astarini - Kamis, 13 Agustus 2026
KPK Periksa Anggota DPRD Jakarta Bebizie terkait dengan Kasus Rita Widyasari
Indonesia
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Harus ada sanksi hukum untuk pihak-pihak yang sengaja membuat tantangan baca surah Alquran berhadian miras, agar ada efek jera.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Fraksi PKS DPRD DKI Kecam Challenge Hafalan Alqurab Berhadiah Miras, Desak Polisi Turun Tangan
Indonesia
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Tindakan tersebut sudah menyakiti perasaan umat beragama khususnya umat Islam.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Ketua DPRD DKI Kecam Tantangan Hafalan Alquran Berhadiah Miras
Indonesia
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Hal tersebut diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah (Perda) Nomor (No) 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum (Tibum).
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
Pemprov DKI Harus Tegas Tindak Jukir Liar, sudah Ada Perdanya
Indonesia
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas Peredaran Ilegal Tramadol
Mendorong peningkatan pengawasan secara berkala, penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyalur obat ilegal.
Dwi Astarini - Minggu, 09 Agustus 2026
DPRD DKI Minta Pemkot Jakpus Serius Berantas  Peredaran Ilegal Tramadol
Indonesia
Gedung Bapenda DKI Terbakar, DPRD Minta Investigasi dan Pemulihan Dokumen Dipercepat
Gedung Bapenda DKI Jakarta di Jalan Abdul Muis terbakar hingga lantai 16. PSI DPRD meminta investigasi dan inventarisasi dokumen segera dilakukan.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Gedung Bapenda DKI Terbakar, DPRD Minta Investigasi dan Pemulihan Dokumen Dipercepat
Indonesia
Gubernur Pramono Serukan Persatuan dalam Membangun Jakarta, tak Lihat Asal Partai Anggota Dewan
Tak pernah mempersoalkan latar belakang partai politik anggota DPRD DKI Jakarta yang ikut serta turun ke warga saat menjalankan tugas.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Pramono Serukan Persatuan dalam Membangun Jakarta, tak Lihat Asal Partai Anggota Dewan
Indonesia
DPRD DKI Soroti Bentrokan Matraman, RT/RW hingga Aparat Diminta Perkuat Pengawasan
Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Inggard Joshua meminta RT/RW, FKDM, Bhabinkamtibmas, Babinsa, lurah, dan camat memperkuat deteksi dini usai bentrokan di Matraman.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
DPRD DKI Soroti Bentrokan Matraman, RT/RW hingga Aparat Diminta Perkuat Pengawasan
Indonesia
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Angka tersebut meningkat jika dibandingkan dengan anggaran 2026 yang senilai Rp 351,5 miliar.
Dwi Astarini - Selasa, 28 Juli 2026
Biro Dikmental DKI Ajukan Anggaran 2027 Rp 362,3 Miliar, 29 Ormas Kebagian Hibah
Indonesia
Komisi B DPRD DKI Tinjau Reservoir PAM Jaya, Dukung Penurunan NRW dan Peremajaan 13.000 Km Pipa
Komisi B DPRD DKI meninjau reservoir PAM Jaya dan mendukung penurunan NRW serta rencana peremajaan 13.000 km jaringan pipa senilai Rp 22,8 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Juli 2026
Komisi B DPRD DKI Tinjau Reservoir PAM Jaya, Dukung Penurunan NRW dan Peremajaan 13.000 Km Pipa
Bagikan