SK Reklamasi Ancol Berpotensi Melanggar Hukum

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 07 Juli 2020
SK Reklamasi Ancol Berpotensi Melanggar Hukum

Pekerja menggunakan alat berat menggarap proyek reklamasi Ancol di Jakarta, Sabtu (4/7/2020). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi B DPRD DKI Gilbert Simanjuntak mengatakan sebuah peraturan harus mempunyai dasar berupa peraturan yang lebih tinggi di atasnya. Ibaratnya, UU harus diturunkan dari UUD, demikian seterusnya.

Sebuah SK Gubernur harus didasarkan pada aturan di atasnya yang sesuai. SK Gubernur mengenai sanksi merokok, haruslah didasarkan pada Perda Tibum yang sudah dibuat yang memuat larangan tersebut.

Baca Juga

Anies Izinkan Reklamasi Ancol, DPRD DKI: Bisa Tingkatkan PAD Jakarta

SK Gubernur 237/2020 tentang Reklamasi Ancol dan Dufan haruslah didasari oleh Perda tentang RDTR dan Zonasi. Demikian juga sebelum SK keluar, haruslah ada konsultasi teknis dengan Kementerian Kelautan, ada analisis dampak lingkungan dan sebagainya.

"Yang terjadi SK tersebut (reklamasi Ancol, red) hanya didasarkan pada UU 29/2007 tentang Keistimewaan DKI, UU Nomor 23 2014 tentang Pemda dan UU Nomor 30 2014 tentang administrasi pemerintahan, padahal SK ini mengenai zonasi," ujar Gilbert dalam keterangaya, Selasa (7/7).

Dokumentasi - Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4). (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)
Dokumentasi - Sebuah ekskavator meratakan pasir di proyek reklamasi Pantai Ancol, Jakarta Utara, Selasa (17/4). (FOTO ANTARA/Andika Wahyu)

Sementara Perda Nomor 1 2014 tentang RDTR dan Perda Zonasi tidak memuat Ancol, hanya memuat Dufan. Menurut Gilbert, Raperda tentang revisi zonasi yang seyogianya dibahas bersama DPRD malah ditarik gubernur.

"Dalam SK itu disebutkan perluasan reklamasi Ancol 120 hektare dan Dufan 35 hektare hanya didasarkan SK, dan ini jelas salah. Perluasan harus didasarkan pada Perda RDTR," tambah mantan Wakil Rektor Akademik Universitas Indonesia itu.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, SK gubernur berada di bawah Perda status kekuatan hukumnya. Dalam rencana reklamasi 17 pulau, yang menjadi milik PT Jaya Ancol adalah pulau J dan K, sedangkan dalam SK Gubernur 237 2020 disebutkan pulau K dan L. Pulau L sebelumnya adalah milik PT Manggala Krida Yudha dengan luas 481 hektare.

Baca Juga

Reklamasi Ancol Buat Komersil, Fraksi PAN Bakal Tolak

Menurut dia, reklamasi tanah 20 hektare yang dilakukan setelah pengerukan sungai selama 11 tahun. Saat ini tidak diketahui bagaimana potensi kerukan sungai-sungai untuk mengisi daratan seluas 135 hektare karena tidak ada kajian soal ini.

"Secara akal sehat (common sense) tidak mungkin kerukan sungai-sungai tersebut mampu menjadi daratan seluas 135 hektare tersebut. Diperlukan perpindahan tanah dari tempat lain, dengan kerusakan lingkungan," kata Gilbert.

Mantan Wakil Ketua Regional South East Asia Regional Office International Agency for Prevention of Blindness WHO itu menambahkan, dasar perhitungan 5 persen lahan reklamasi sebagai milik DKI juga tidak jelas dasarnya, dan diputuskan sepihak oleh Gubernur tanpa konsultasi ke DPRD. Sehingga sangat tidak wajar bila diputuskan 5 persen.

Bahkan, kata dia, SK tersebut menjadi preseden buruk dalam tata pamong, dan sarat kepentingan. Tidak ada hal yang mendesak untuk kemudian menyebut diskresi.

Baca Juga

Reklamasi Ancol Dikritik, Anak Buah Anies Ungkit Rencana Bangun Museum Nabi

"Sebaiknya SK tersebut dibatalkan karena cacat hukum, dan perlu ketegasan dari Mendagri agar tidak menjadi contoh buruk yang bisa diikuti kepala daerah yang lain. Dirasa perlu belajar membuat SK yang benar, dan menjaga komunikasi yang baik dengan semua pihak yang sangat dirasa kurang seperti saat banjir, COVID-19, dan juga dengan SK ini," jelas Gilbert Simanjuntak. (Knu)

#Pulau Reklamasi #DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Pemerintah DKI telah melakukan koordinasi internal untuk mendalami persoalan tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Pemprov DKI Dukung Penyegelan Parkir Ilegal di Blok M Square
Indonesia
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, DPRD DKI Minta Pemprov Tingkatkan Kewaspadaan
Dinkes DKI Jakarta mencatat empat kasus Hantavirus sepanjang 2026. DPRD DKI meminta Pemprov meningkatkan pengawasan dan langkah preventif agar tidak menyebar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 12 Mei 2026
4 Kasus Hantavirus Ditemukan di Jakarta, DPRD DKI Minta Pemprov Tingkatkan Kewaspadaan
Indonesia
Operator Parkir Ilegal Bikin APBD Bocor, DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square
Penyegelan dilakukan karena operator tersebut diduga mengelola parkir tanpa izin sejak 2023.
Dwi Astarini - Selasa, 12 Mei 2026
Operator Parkir Ilegal Bikin APBD Bocor, DPRD DKI Segel Best Parking di Blok M Square
Indonesia
CFD Rasuna Said Jadi Etalase Jakarta Kota Global, DPRD DKI Harap Jangan Cuma Slogan Seremonial
Penerapan CFD di koridor Rasuna Said menuntut persiapan matang, mulai dari kajian lalu lintas komprehensif, pengaturan titik parkir resmi, hingga penyediaan fasilitas ramah disabilitas dan lansia
Angga Yudha Pratama - Senin, 11 Mei 2026
CFD Rasuna Said Jadi Etalase Jakarta Kota Global, DPRD DKI Harap Jangan Cuma Slogan Seremonial
Indonesia
Gubernur Pramono Tegaskan akan Tindak Sekolah Swasta Gratis yang masih Pungut Bayaran
Program sekolah gratis di Jakarta menjadi perhatian setelah DPRD DKI menerima laporan adanya sekolah yang masih meminta pembayaran tertentu kepada murid.
Dwi Astarini - Jumat, 08 Mei 2026
Gubernur Pramono Tegaskan akan Tindak Sekolah Swasta Gratis yang masih Pungut Bayaran
Indonesia
Komisi D DPRD DKI Soroti Banyak Proyek Penanganan Banjir Pesisir belum Selesai
Sejumlah titik masih dalam tahap perencanaan. Belum menunjukkan progres signifikan di lapangan.
Dwi Astarini - Rabu, 06 Mei 2026
Komisi D DPRD DKI Soroti Banyak Proyek Penanganan Banjir Pesisir belum Selesai
Indonesia
Anggota DPRD DKI Heran Warga Nasrani Jaksel masih Sulit Ibadah, Minta Gubernur Pramono Segera Bereskan
Penasihat Fraksi PSI DPRD DKI Jakarta August Hamonangan menilai Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah gagal menjamin kesehatan jiwa sebagian warganya yang masih kesulitan untuk beribadah.
Dwi Astarini - Selasa, 05 Mei 2026
Anggota DPRD DKI Heran Warga Nasrani Jaksel masih Sulit Ibadah, Minta Gubernur Pramono Segera Bereskan
Indonesia
DPRD DKI Sentil Gubernur Pramono Soal Banyak Anak yang masih Putus Sekolah
Distribusi sekolah gratis dinilai belum sepenuhnya menjangkau wilayah dengan kebutuhan paling tinggi.
Dwi Astarini - Kamis, 30 April 2026
DPRD DKI Sentil Gubernur Pramono Soal Banyak Anak yang masih Putus Sekolah
Indonesia
Suhud Alynudin Resmi Gantikan Khoirudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta
Suhud Alynudin resmi menjadi Ketua DPRD DKI Jakarta. Ia menggantikan Khoirudin di posisi tersebut. Hal itu disetujui dalam paripurna DPRD DKI Jakarta.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
Suhud Alynudin Resmi Gantikan Khoirudin sebagai Ketua DPRD DKI Jakarta
Indonesia
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Koordinasi dengan Kementerian Perindustrian juga menjadi poin krusial untuk memantau rantai pasok bahan kimia impor sejak dari pelabuhan
Angga Yudha Pratama - Selasa, 28 April 2026
Jakarta Darurat Air Keras, DPRD DKI Desak Perda Ketat Awasi Penjualan Bahan Kimia Berbahaya
Bagikan