MERAHPUTIH.COM - ADA 103 sekolah swasta yang masuk program sekolah gratis pada tahun ajaran 2026/2027. Program sekolah swasta gratis mencakup jenjang SD, SMP, SMA/SMK, hingga SLB yang tersebar di lima wilayah kota administrasi Jakarta.
Sesuai dengan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 312 Tahun 2025, sebanyak 103 sekolah swasta masuk program tersebut dengan total alokasi anggaran sebesar Rp 253.625.139.600 atau Rp 253,6 miliar.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan bakal mengambil tindakan terhadap sekolah swasta penerima program sekolah gratis yang masih membebankan biaya kepada siswa. Pernyataan itu disampaikan Pramono merespons sorotan DPRD DKI terkait dengan masih adanya pungutan di sekolah swasta gratis.
"Kalau kemudian sudah digratiskan, tapi masih menarik fasilitas yang ada kepada siswa, kepada murid, Pemerintah DKI Jakarta akan mengambil keputusan tegas untuk itu," ucap Pramono di gedung Dinas Pemuda dan Olahraga DKI Jakarta, Jakarta Timur, Jumat (8/5).
Baca juga:
DPRD DKI Terima Laporan Pungli hingga Rp 5 Juta di Sekolah Gratis
Program sekolah gratis di Jakarta belakangan menjadi perhatian setelah DPRD DKI menerima laporan adanya sekolah yang masih meminta pembayaran tertentu kepada murid, meski sudah masuk skema bantuan pendidikan dari pemprov. Pramono menyebut pelaksanaan program sekolah gratis tidak bisa hanya dijalankan sepihak oleh pemerintah daerah. Menurut dia, pembahasan lanjutan akan dilakukan bersama DPRD DKI Jakarta, terutama terkait dengan penambahan cakupan program pada tahun depan.
"Untuk sekolah gratis, komisi yang berwenang di DPRD segera akan saya terima secara official karena memberikan fasilitas sekolah gratis itu tidak mungkin sendirian oleh Pemerintah DKI Jakarta, jadi harus bersama-sama dengan DPRD," ucapnya.
Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Muhammad Subki mengatakan adanya dugaan pungli pada sekolah swasta yang masuk program sekolah swasta gratis di Jakarta. Subki menilai praktik ini melanggar aturan dan berpotensi menambah beban orangtua siswa. "Kalau dari awal kan sudah ada MoU, sudah ada perjanjian bahwa sekolah gratis tidak boleh memungut biaya," kata Subki, beberapa waktu lalu.
Menurut Subki, seluruh sekolah yang tergabung dalam program telah menyepakati larangan pungutan tambahan melalui nota kesepahaman. Oleh karena itu, komitmen tersebut harus dijalankan secara konsisten. Subki meminta Dinas Pendidikan (Disdik) DKI segera menindaklanjuti temuan tersebut, termasuk memberikan sanksi administratif kepada sekolah yang terbukti melakukan pungutan.
"Jadi jangan lagi ada pungutan, karena sebetulnya program ini bagus," pungkasnya.(Asp)
Baca juga:
Sekolah Gratis Swasta di Jakarta Sudah Dilaksanakan, Payung Hukum Segera Rampung Dalam 2 Bulan