Reklamasi Ancol Dikritik, Anak Buah Anies Ungkit Rencana Bangun Museum Nabi


Tangkapan layar peta rencana kota DKI Jakarta yang dikutip dari lamaan jakartasatu.jakarta.go.id, Rabu (1/7/2020) (ANTARA/Fauzi Lamboka)
MerahPutih.com - Sekertaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah menjawab kritik publik terhadap izin perluasan reklamasi kawasan Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara. Anak buah Gubernur DKI Anies Baswedan itu berdalih reklamasi Ancol dibangun untuk kepentingan masyarakat, salah satunya Museum Internasional Sejarah Rasulullah SAW dan Peradaban Islam.
"Hari ini Pemprov DKI secara resmi menyampaikan keterangan bahwa perluasan daratan Ancol adalahuntuk kawasan rekreasi masyarakat. Jadi kita mengutamakan kepentingan publik," kata Saefullah melalui Chanel YouTube Pemprov DKI, Jumat (3/7).
Baca Juga:
DPRD Minta Pemprov DKI Perhatikan Dampak Lingkungan Reklamasi Ancol
Saefullah menambahkan lokasi reklamasi juga akan dijadikan tempat rekreasi anak-anak selain Museum Sejarah Nabi bertaraf internalsional. Pemda DKI, lanjut dia, bakal memanfaatkan hasil perluasan tersebut secara transparan.
"Ini juga bagian dari pengembangan MRT yang akan sampai ke Ancol," tutur Mantan Wali Kota Jakarta Pusat itu.

Menurut dia, pelebaran kawasan Ancol juga berfungsi sebagai lokasi menampung hasil pengerukan sungai. Langkah itu juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang kerap terdampak banjir saat musim hujan.
Lanjut Sekda, perluasan Ancol telah melakukan kajian teknis, contohnya kajian penanggulangan dampak banjir, pemanasan global, dan kajian perencanaan pengambilan materiil perluasan kawasan.
"Kajian pelaksanaan infrastruktur atau prasarana dasar, kemudian kita minta juga analisa mengenai dampak lingkungan dan kajian lain yang diperlukan," tutup pejabat eselon 1 Pemprov DKI itu.
Baca Juga:
Museum Sejarah Nabi Muhammad dan Peradaban Islam Bakal Berdiri di Jakarta
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara. Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub pembangunan reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020 lalu.
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 Hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 Ha.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu. (Asp)
Baca Juga:
LBH Jakarta: Sudah Seharusnya Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Ruben Onsu Berani Mati Masuk Akuarium Hiu Demi Rayakan HUT RI, Aksi Spektakuler yang Bikin Jantung Berdebar

Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan

Alasan Pemprov Buka Layanan TransJakarta Jurusan Blok M - Ancol, Ada 13 Bus Dioperasikan

Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP

Meriahkan HUT ke-498 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk bagi Warga untuk Wisata Pantai

Jajaran Komisaris Yang Ikut Temani Cak Lontong di PT Pembangunan Jaya Ancol

Lebaran 2025 Beda, Pengunjung Ancol Merata tidak Ada Lonjakan Tinggi H+2

Pengelola Ancol Siapkan 18 Ribu Kantong Parkir untuk Motor, Bakal Diberlakukan Sistem Sentral
Pembangunan Pulau Sampah Jakarta Masih Butuh Kroscek Regulasi Reklamasi

Pemprov DKI Tunggu Penyelidikan KKP Soal Pagar Laut di Pulau C Reklamasi
