Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP

KKP menyegel dan menghentikan sementara proyek reklamasi di pulau tersebut karena tidak mengantongi PKKPRL dan rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, Sabtu (19/7/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Proyek reklamasi dua pulau di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau, resmi dihentikan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memasang pelang penyegelan di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil sejak Sabtu (19/7) kemarin.

"kami hadir untuk melakukan penghentian sementara kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut yang belum memiliki PKKPRL dari KKP," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Pung Nugroho Saksono, dalam keterangannya kepada media, dikutip Minggu (20/7).

Pulau Kapal Besar dekat dengan perbatasan Singapura, berseberangan dengan Pulau Nirup. Aktivitas reklamasi dan pemanfaatan ruang laut di pulau itu dilakukan PT Dewi Citra Kencana, selaku pemilik dengan PT Trituna Sinar Benua yang pengelola perhotelan di Pulau Nirup.

Baca juga:

Lirik Memory Hang Nadim Pulau Batam, Lagu Batak yang Lagi Viral

Pulau Kapal Besar memiliki luas kurang lebih 0,088 Km persegi atau 8,8 hektare, sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi atau 1,8 hektare.

"Ini termasuk pulau kecil, artinya harus ada rekomendasi reklamasi dan PKKPRL. Ini yang dilanggar, artinya dari pihak perusahaan harus mentaati dulu jangan sampai ada kegiatan dulu supaya saling menghormati," tutur Ipung, sapaan akrab petinggi KKP itu, dilansir Antara

Ipunk menegaskan KKP akan mengawasi selama penghentian sementara perusahaan tidak boleh beraktivitas sampai terbit izin PKKPRL dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP.

Baca juga:

55 Bisnis dalam Hutan Disegel, Termasuk di Batam dengan Kerugian Negara Rp 23 Miliar

"Kami memiliki satelit, juga posdal yang bisa mengamati aktivitas di sini. Kami juga ada kelompok masyarakat pengawas atau Pokmaswas yang jadi mata dan telinga kami," tandas Ipunk.

Pada hari yang sama, Ditjen PSDKP KKP juga menyegel dan menghentikan sementara aktivitas tambang pasir darat yang ada di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun karena belum memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil. (*)

#KKP #Batam #Pulau Reklamasi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Pulau kecil hasil reklamasi di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat terancam disegel pemerintah daerah setempat.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Indonesia
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Pulau Kapal Besar memiliki luas kurang lebih 0,088 Km persegi atau 8,8 hektare, sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi atau 1,8 hektare.
Wisnu Cipto - Minggu, 20 Juli 2025
Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP
Indonesia
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Mendorong agar KKP mampu melakukan peningkatan produktivitas dengan penggunaan teknologi budi daya ramah lingkungan.
Dwi Astarini - Selasa, 08 Juli 2025
Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan
Indonesia
Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
"Tetapi apabila pulau kecil itu boleh (dilakukan pemanfaatan) maka kalau dia belum punya izin (pemanfaatan), maka kita lakukan penyegelan dan kita minta mereka untuk melakukan proses legalisasi yang benar sekaligus kita lakukan sosialisasi," kata Trenggono.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 Juli 2025
 Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut
Tambang nikel, khususnya perlintasan jalur dari lokasi tambang ke smelter, menjadi hal yang harus dikaji ulang mengingat hal tersebut dapat menjadi ancaman bagi terumbu karang
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Juni 2025
DPR Desak Pemerintah Evaluasi Tambang Nikel di Raja Ampat, Bisa Merusak Keindahan Alam Bawah Laut
Indonesia
Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung
Implementasi Kampung Nelayan Merah Putih melibatkan pemerintah daerah untuk menjaring lokasi potensial. Hal itu untuk memastikan pelaksanaan program berjalan optimal dengan dukungan dari pemerintah daerah dan masyarakat setempat.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 26 Mei 2025
Pemerintah Bikin Kampung Merah Putih Buat Sejahterakan Nelayan, Tahun Ini Ditargetkan 100 Kampung
Indonesia
Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal
Lokasi penangkapan kapal asing antara lain yakni dua kapal Vietnam di Laut Natuna Utara, satu kapal China di Perairan Selatan Bali, dua kapal Filipina di Perairan Papua, serta satu kapal Filipina dan 21 rumpon di Bitung, Sulawesi Utara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 20 Mei 2025
Indonesia Masih Jadi Magnet Illegal Fishing, Tahun 2025 Sudah Menangkap 32 Kapal Ilegal
Indonesia
55 Bisnis dalam Hutan Disegel, Termasuk di Batam dengan Kerugian Negara Rp 23 Miliar
Penyegelan dalam rangka penyelamatan daerah aliran sungai (DAS).
Wisnu Cipto - Selasa, 06 Mei 2025
55 Bisnis dalam Hutan Disegel, Termasuk di Batam dengan Kerugian Negara Rp 23 Miliar
Indonesia
Indonesia Sumbang 15 Persen Pasokan Tuna Dunia, Ini Alasannya
Data dari Badan Pangan Dunia (FAO) pada 2022 menunjukkan bahwa volume tangkapan tuna Indonesia mencapai 752.118 ton
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 April 2025
Indonesia Sumbang 15 Persen Pasokan Tuna Dunia, Ini Alasannya
Indonesia
DPR Kawal Hak Masyarakat dalam Proyek Strategis Nasional di Rempang Eco City dan Sengketa Tanah Gobah
Sebagai langkah lanjutan, Komisi VI akan memanggil PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V
Angga Yudha Pratama - Senin, 28 April 2025
DPR Kawal Hak Masyarakat dalam Proyek Strategis Nasional di Rempang Eco City dan Sengketa Tanah Gobah
Bagikan