Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP


KKP menyegel dan menghentikan sementara proyek reklamasi di pulau tersebut karena tidak mengantongi PKKPRL dan rekomendasi pemanfaatan pulau kecil, Sabtu (19/7/2025). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Proyek reklamasi dua pulau di wilayah Kota Batam, Kepulauan Riau, resmi dihentikan. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah memasang pelang penyegelan di Pulau Kapal Besar dan Pulau Kapal Kecil sejak Sabtu (19/7) kemarin.
"kami hadir untuk melakukan penghentian sementara kegiatan reklamasi dan pemanfaatan ruang laut yang belum memiliki PKKPRL dari KKP," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (Dirjen PSDKP) Pung Nugroho Saksono, dalam keterangannya kepada media, dikutip Minggu (20/7).
Pulau Kapal Besar dekat dengan perbatasan Singapura, berseberangan dengan Pulau Nirup. Aktivitas reklamasi dan pemanfaatan ruang laut di pulau itu dilakukan PT Dewi Citra Kencana, selaku pemilik dengan PT Trituna Sinar Benua yang pengelola perhotelan di Pulau Nirup.
Baca juga:
Lirik Memory Hang Nadim Pulau Batam, Lagu Batak yang Lagi Viral
Pulau Kapal Besar memiliki luas kurang lebih 0,088 Km persegi atau 8,8 hektare, sedangkan Pulau Kapal Kecil seluas 0,018 Km persegi atau 1,8 hektare.
"Ini termasuk pulau kecil, artinya harus ada rekomendasi reklamasi dan PKKPRL. Ini yang dilanggar, artinya dari pihak perusahaan harus mentaati dulu jangan sampai ada kegiatan dulu supaya saling menghormati," tutur Ipung, sapaan akrab petinggi KKP itu, dilansir Antara
Ipunk menegaskan KKP akan mengawasi selama penghentian sementara perusahaan tidak boleh beraktivitas sampai terbit izin PKKPRL dan rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil dari KKP.
Baca juga:
55 Bisnis dalam Hutan Disegel, Termasuk di Batam dengan Kerugian Negara Rp 23 Miliar
"Kami memiliki satelit, juga posdal yang bisa mengamati aktivitas di sini. Kami juga ada kelompok masyarakat pengawas atau Pokmaswas yang jadi mata dan telinga kami," tandas Ipunk.
Pada hari yang sama, Ditjen PSDKP KKP juga menyegel dan menghentikan sementara aktivitas tambang pasir darat yang ada di Pulau Citlim, Kabupaten Karimun karena belum memiliki rekomendasi pemanfaatan pulau-pulau kecil. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
DPR Soroti Reklamasi Pulau Pari, Berpotensi Rusak Ekosistem Laut dan Ancam Kelestarian Lingkungan

Pemerintah dan Operator Siapkan Diskon Tiket Pesawat Libur Akhir Tahun

Kementerian KKP Klaim Tanggul Beton di Cilincing Berizin Lengkap dan Tak Ganggu Nelayan

KKP: Tanggul Laut Beton Proyek Reklamasi KCN Sudah Kantongi Izin PKKPRL

Tanggul Beton Laut Cilincing PT KCN Proyek Reklamasi, Bukan Bagian Giant Sea Wall

Pemprov DKI Lepas Tangan soal Tanggul Beton di Cilincing, Lempar Tanggung Jawab ke Kementerian KKP

Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan

Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP

Soal Usulan Tambahan Anggaran, DPR Haruskan KKP Prioritaskan Kesejahteraan Nelayan

Pulau Kecil di Bali dan NTB di Kuasai WNA, Menteri KKP Siap Lakukan Legalisasi
