DPRD Minta Pemprov DKI Perhatikan Dampak Lingkungan Reklamasi Ancol


Kegiatan reklamasi di kawasan Pantai Ancol, Teluk Jakarta, Jakarta Timur, Selasa (1/12). (Foto: MP/Fachruddin Chalik)
MerahPutih.com - Ketua Komisi B DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz mengaku akan memanggil pimpinan PT Pembangunan Jaya Ancol (PJAA) untuk menggali rencana perluasan reklamasi Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan).
"Nanti akan kita panggil khusus semua direksi untuk semua direksi untuk pemaparan keuangan mereka dan juga rencana perluasan Ancol tersebut," kata Aziz di Jakarta, Rabu (1/7).
Baca Juga:
Aziz juga meminta Pemprov DKI untuk memperhatikan aspek hukum dalam rencana perluasan Ancol dan Dufan itu. Aziz juga berharap tidak ada dampak lingkungan yang ditimbulkan dari pembangunan reklamasi itu. Jadi kata dia harus ada kajian dampak lingkungan.
"Terus ketiga terhadap ancol sendiri gimana, pendanaan seperti apa. ini mau bentuknya pendanaan dari PA TMP (?) gitu ya, mau dari pemda, atau pihak ketiga, atau seperti apa?," ungkap Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Menurut Azis, hingga saat ini Pemda DKI belum melakukan langkah-langkah kajian terhadap reklamasi kawasan Ancol dan Dufan tersebut.
"Apa kerja sama pembangunan, apa bentuknya mereka bayar lagi, atau bagi hasil gimana. ini kan perlu didalami," tutur dia.

Aziz mengaku hingga kini pihaknya belum mendapatkan informasi lengkap mengenai rencana dilakukannya perluasan Ancon dan Dufan dari pihak PT. PJAA.
"Saya lihat belum mateng ya, baru rencana, baru awal. karena itu harus kita elaborasi bersama, kita awasi bersama bagaimana ini sesuai seperti rencana Pemda," ujarnya.
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub pembangunan reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020 lalu.
Baca Juga:
Jawara Anies-Sandi Minta Anies Baswedan Batalkan Reklamasi Ancol
Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 Hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 Ha.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub itu. (Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
DPRD DKI Janji Siap Kawal Tuntutan Massa Demo soal Anggaran dan Transparansi BUMD Dharma Jaya

DPRD Kritik Pagar Tinggi dan Jalan Sempit di Stasiun Cikini Jakarta Beri Kesan Tidak Ramah Pejalan Kaki

Ketua DPRD DKI Bocorkan Penggunaan Dana Rp95,3 Triliun APBD 2026, Pembangunan Jakarta Bakal Lebih Gila-gilaan?

DPRD Minta Pemprov Sosialisasi Lowongan Damkar Jakarta Nantinya Tidak Jadi PNS, Biar Tidak PHP

Cek Kesehatan Gratis Jadi Data Base, DPRD Instruksikan Dinkes Jakarta Langsung Tangani Penyakit Siswa

Fraksi PDIP Tolak Usulan Program Kartu Janda Jakarta dari Gerindra

Ratusan Keluarga Masih Buang Air Sembarangan di Jakarta, DPRD Minta Dibangun Kamar Mandi Komunal

DPRD Tolak Rencana Tarif Parkir di Jakarta Naik, Rp 5.000 Sudah Tertinggi di Indonesia

DPRD Gelar Paripurna Hari Minggu, Gubernur Pramono Bilang Begini di Forum

Anggota DPRD Ingatkan Pramono Soal Pungli Rumah Susun, Sirukim Harus Jadi Solusi
