Anies Masih Bungkam soal Kepgub Izin Reklamasi Ancol


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan masih bungkam soal atas terbitnya Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020 tentang izin reklamasi perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol Timur seluas 120 hektar (Ha) dan Dunia Fantasi (Dufan) seluas 35 Ha.
Orang nomor satu di Jakarta itu mengaku baru akan buka suara bila data mengenai reklamasi Dufan dan wilayah Ancol Timur lengkap.
Baca Juga
DPRD DKI Bingung Anies Terbitkan Kepgub Izin Reklamasi Ancol
"Nanti dijelasinnya lengkap sekalian," kata Anies di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Selasa (30/6).
Seperti diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan izin reklamasi untuk perluasan kawasan Taman Impian Jaya Ancol dan Dunia Fantasi (Dufan), Jakarta Utara.
Izin ini tercantum dalam surat Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 237 Tahun 2020. Kepgub pembangunan reklamasi itu ditekan Anies pada 24 Februari 2020 lalu.

Kepgub tersebut berisikan tentang izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi Dufan seluas lebih kurang 35 hektar (Ha) dan kawasan Taman Impian Jaya Ancol seluas lebih kurang 120 Ha.
"Memberikan izin pelaksanaan perluasan kawasan rekreasi dunia fantasi (Dufan) seluas lebih kurang 35 hektar dan kawasan rekreasi Taman Impian Ancol Timur seluas lebih kurang 120 hektar," tulis Anies dalam Kepgub.
Dalam Kepgub ini, Anies menagih kontribusi PJAA terhadap perluasan lahan Kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur yang ternyata sudah terbentuk seluas kurang lenih 20 hektare yang perjanjiannya terbentuk sejak 2009.
Kontribusi itu yakni Pembuangan Lumpur (Sludge Disposal Site) Dari Hasil Pengerukan 13 sungai dan 5 waduk pada Areal Perairan Ancol Barat Sebelah Timur Seluas kurang lebih 120 Ha yang terletak di Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara.
Anies juga meminta dua kewajiban dan tiga kontribusi tambahan terhadap PJAA terkait izin ini. Kewajiban tersebut, yakni:
1. Menyediakan prasarana, sarana dan utilitas dasar yang dibutuhkan dalam pengembangan kawasan rekreasi Dunia Fantasi (Dufan) dan kawasan Rekreasi Taman Impian Ancol Timur. Antara lain jaringan jalan di dalam kawasan, angkutan umum massal, jaringan utilitas, infrastruktur pengendali banjir, Ruang Terbuka Biru, Ruang Terbuka Hijau serta sarana pengelolaan limbah cair dan padat.
2. Pengerukan sedimentasi sungai sekita
- Sementara kontribusi tambahan tersebut, berupa:
1. Pengerukan sedimentasi sungai di daratan.
2. Lahan hasil perluasan kawasan yang diserahkan kepada Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta paling lambat tanggal 26 Februari 2020 dituangkan dalam Berita Acara Serah Terima.
Yaitu lahan matang sebesar 5 persen dari luas kotor daerah yang berhasil diperluas tidak termasuk peruntukan prasarana, sarana dan utilitas umum terhadap lahan seluas kurang lebih 35 Ha dan kurang lebih 120 Ha.
3. Kewajiban tambahan yang akan ditetapkan oleh Anies
Pelaksanaan kewajiban dan kontribusi sebagaimana dimaksud ditindaklanjuti dengan Akta Perjanjian yang dibuat secara Notarial Akta antara PJAA dan Pemprov DKI Jakarta yang sifatnya eksekuterial dan sudah harus diselesaikan paling lama 6 bulan terhitung sejak ditetapkannya Kepgub tersebut.
Baca Juga
PSI Minta Anies Bangun 4.000 Unit Rusun Nelayan di Lahan Reklamasi Ancol
Tapi mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menggarisbawahi bahwa pembangunan perluasan kawasan sebagaimana dimaksud, terbatas pada pembangunan tanggul penahan, pengurugan material, dan pematangan lahan hasil perluasan kawasan.
PJAA harus mengacu pada perizinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengacu pada Rencana Tata Ruang, Masterplan dan Panduan Rancang Kota (Urban Design Guidelines/UDGL) serta ketentuan peraturan perundang-undangan. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Proyek Jembatan JIS-Ancol Solusi Masalah Parkir, Diharap Mempercantik Wajah Ibu Kota

Ancol Rilis Acara Paling Spektakuler di Hari Kemerdekaan, Target Kunjungan Tembus 70.000 Orang

Ruben Onsu Berani Mati Masuk Akuarium Hiu Demi Rayakan HUT RI, Aksi Spektakuler yang Bikin Jantung Berdebar

Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan

Alasan Pemprov Buka Layanan TransJakarta Jurusan Blok M - Ancol, Ada 13 Bus Dioperasikan

Langgar Izin PKKPRL, Proyek Reklamasi 2 Pulau di Batam Disegel KKP

Kabar Gembira! Semua Motor Yamaha Gratis Masuk Ancol pada 4-6 Juli 2025

Meriahkan HUT ke-498 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk bagi Warga untuk Wisata Pantai

Ramaikan HUT Jakarta ke-498, Ancol Gratiskan Tiket Masuk Mulai 17.00 WIB

Pramono Akui Sengaja Tunjuk Cak Lontong Jadi Komisaris Ancol, Buka-Bukaan Alasannya
