LBH Jakarta: Sudah Seharusnya Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 02 Juli 2020
LBH Jakarta: Sudah Seharusnya Reklamasi Teluk Jakarta Dihentikan

Bangunan di Pulau C dan D kini sudah memiliki IMB yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan (Foto: antaranews) (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta mengapresiasi Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan pengembang Pulau H untuk membatalkan Surat Keputusan Gubernur DKI Jakarta No. 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 tentang Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.

Karena sudah sepatutnya MA berpihak kepada perlindungan lingkungan dengan menolak gugatan dari pengembang dan memperkuat Surat Keputusan Pencabutan Izin Pelaksanaan Reklamasi.

Baca Juga:

Respons KPK Soal Dugaan Korupsi Terkait IMB Pulau Reklamasi

Putusan tersebut seharusnya dapat menjadi titik balik menegaskan sikap Pemprov DKI Jakarta untuk menghentikan proyek megakorupsi reklamasi di Teluk Jakarta.

"Dengan berbagai pelanggaran sudah seharusnya reklamasi di Teluk Jakarta dihentikan dan dijadikan ruang hijau publik sepenuhnya," tulis LBH dalam keteranganya, Kamis (2/7).

LBH melanjutkan, berbagai pelanggaran tersebut mulai dari ketiadaan dasar hukum Peraturan Daerah tentang RZWP3K, pengabaian terhadap ketidakpastian perlindungan dan pencegahan kerusakan lingkungan serta pengabaikan prinsip utama keselamatan rakyat di pesisir dengan potensi likuifaksi hingga megakorupsi dalam proyek reklamasi.

Selain itu, LBH mengingatkan Pemprov DKI Jakarta masih terdapat ancaman gugatan balik dari pengembang reklamasi. Dimana masih terdapat 4 proses gugatan yang masih belum selesai yaitu Pulau F, Pulau I, Pulau M, dan Pulau H dengan potensi proses Peninjauan Kembali.

Selain itu pengembang Pulau G juga mengajukan permohonan fiktif positif yang dapat mengancam melanjutkan kembali reklamasi (lihat lampiran).

Padahal Pulau G tersebut mengganggu lalu lintas kapal nelayan di Muara Angke dan mengancam beroperasinya pembangkit listrik yang menopang suplai energi ke sebagian besar Jabodetabek.

anies reklamasi
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di pulau reklamasi (Foto: antaranews)

Pulau G yang telah terbengkalai dan merusak lingkungan di Teluk Jakarta sudah sepatutnya dihentikan dengan di pulihkan kembali atau dikonversi menjadi kawasan lindung menjadi suaka margasatwa menjadi hutan mangrove Teluk Jakarta.

"Di sisi lain, Putusan Mahkamah Agung ini menjadi dasar yang mengharuskan Pemerintah Pusat untuk mengevaluasi dan merevisi Peraturan Presiden No. 60 Tahun 2020 tentang Kawasan Perkotaan Jabodetabekpunjur," jelas LBH.

Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah soal pencabutan izin reklamasi Pulau H. Dengan demikian, pencabutan izin reklamasi Pulau H yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tetap berlaku.

"Amar putusan, tolak kasasi dari pemohon kasasi I (PT Taman Harapan Indah). Kabul kasasi dari pemohon kasasi II (Gubernur DKI Jakarta). Batal judex facti, adili sendiri, tolak gugatan," seperti dikutip dari amar putusan MA yang diunggah dalam situs resmi kepaniteraan MA, Senin (22/6)

Judex facti merujuk pada putusan di tingkat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN). Perkara ini diputus oleh Ketua Majelis Irfan Fahcruddin dengan anggota Sudaryono dan Yodi Martono pada 4 Juni lalu.

Perkara ini berawal dari pencabutan izin pembangunan 13 pulau reklamasi melalui Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 1409 Tahun 2018 yang diterbitkan Anies.

Pencabutan izin meliputi Pulau A, B, dan E dipegang PT Kapuk Naga Indah, izin Pulau J dan K oleh PT Pembangunan Jaya Ancol, izin Pulau L dan M oleh PT Manggala Krida Yudha, izin Pulau O dan F oleh PT Jakarta Propertindo (Jakpro), izin Pulau P dan Q oleh KEK Marunda Jakarta, izin Pulau H oleh PT Taman Harapan Indah, serta izin Pulau I oleh PT Jaladri Kartika Eka Paksi.

Baca Juga:

Terkait Reklamasi, Anies Akui Dirinya Pernah Dipanggil BJ Habibie

Atas pencabutan izin tersebut, PT Taman Harapan Indah lantas mengajukan gugatan ke PTUN Jakarta. Gugatan tersebut dikabulkan dan Gubernur DKI diminta mencabut Kepgub 1409 tersebut. Lantaran tak terima, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Jakarta. Namun banding yang diajukan itu ditolak pada Desember 2019.

Pemprov DKI dan PT Taman Harapan Indah lantas sama-sama mengajukan kasasi ke MA. Hasilnya MA membatalkan putusan di tingkat PTUN dan PTTUN dan mengabulkan kasasi yang diajukan gubernur DKI untuk tetap mencabut izin tersebut. (Knu)

#Anies Baswedan #Tolak Reklamasi #Pulau Reklamasi #Reklamasi Teluk Jakarta
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Beredar konten yang berisi Anies menyebut orang-orang di sekeliling Prabowo munafik dan gila jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Oktober 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Indonesia
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Anies Baswedan Ucapkan Selamat Ulang Tahun ke-74 untuk Prabowo.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Anies Baswedan Doakan Prabowo di Usia ke-74: Semoga Diberi Petunjuk dan Ketetapan Hati dalam Memimpin Bangsa
Indonesia
DPR Soroti Reklamasi Pulau Pari, Berpotensi Rusak Ekosistem Laut dan Ancam Kelestarian Lingkungan
DPR menyoroti reklamasi Pulau Pari. Sebab, hal itu dinilai bisa merusak ekosistem laut dan mengancam kelestarian lingkungan.
Soffi Amira - Sabtu, 11 Oktober 2025
DPR Soroti Reklamasi Pulau Pari, Berpotensi Rusak Ekosistem Laut dan Ancam Kelestarian Lingkungan
Indonesia
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Pegawai SPBU Shell TB Simatupang mengeluh kepada Anies Baswedan. Ia mengatakan, bahwa jam kerjanya dipangkas imbas kelangkaan BBM.
Soffi Amira - Senin, 06 Oktober 2025
Jam Kerja Dipangkas Imbas Kelangkaan BBM, Pegawai SPBU Shell Ngeluh di Depan Anies Baswedan
Indonesia
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Bunga anggrek kado pemberian Anies dan istrinya itu ditaruh di dalam parkiran rumah Jokowi.
Wisnu Cipto - Jumat, 03 Oktober 2025
Ultah ke-62 Iriana, Anies Kirim Kado Anggrek ke Rumah Jokowi
Indonesia
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Prabowo mengaku tak menyimpan dendam dengan Anies yang saat Pilpres 2024 menjadi capres usungan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).
Wisnu Cipto - Senin, 29 September 2025
Prabowo: Terus Terang Aja Loh, Saya Tuh Nggak Dendam Sama Anies
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
Sebuah konten beredar di media sosial menyebutkan narasi Anies siap mengisi posisi Prabowo jika dalam keadaan darurat.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 25 September 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Negara dalam Keadaan Darurat, Anies Siap Gantikan Prabowo Jadi Presiden RI
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Akun Facebook “Atun Trisnawati” mengunggah narasi yang menyebut Jokowi tak suka dengan keputusan Prabowo
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Marah Setelah Prabowo Masukan Anies ke Deretan Menteri Kabinet Merah Putih
Indonesia
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Adapula sejumlah direksi dari Gojek ikut mengantarkan pemakaman korban.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Indonesia
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Pulau kecil hasil reklamasi di perairan Gili Gede, Kabupaten Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat terancam disegel pemerintah daerah setempat.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 Agustus 2025
Penyegelan Pulau Reklamasi di Perairan Gili Gede Lombok Tunggu Hasil Observasi Lapangan
Bagikan