Kasus Korupsi

Respons KPK Soal Dugaan Korupsi Terkait IMB Pulau Reklamasi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 17 Juni 2019
 Respons KPK Soal Dugaan Korupsi Terkait IMB Pulau Reklamasi

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan DPRD DKI untuk melaporkan jika menemukan adanya dugaan korupsi dalam penertiban Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Pulau Reklamasi oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

"Kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi untuk apapun juga, jadi tidak spesifik soal ini saja, kalau memang ada dugaan tindak pidana korupsi ada mekanisme pelaporan yang harus dilakukan," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/6).

Respons Febri tersebut sebagai tanggapan atas pernyataan Anggota Fraksi Partai Hanura DPRD DKI Jakarta, Muhammad Guntur yang meminta lembaga antirasuah menelusuri dugaan praktik korupsi dalam penerbitan 932 Izin lMB di Pulau Reklamasi.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di pulau Reklamasi
Gubernur Anies saat menyegel pulau reklamasi di teluk Jakarta (Foto: antaranews)

Guntur mengatakan saat ini pihaknya tengah mengumpulkan beberapa temuan yang diduga menyalahi prosedur. Menurutnya bukti-bukti yang dikumpulkan itu akan diserahkan ke KPK agar segera diselidiki.

Febri menyatakan, setiap laporan yang diterima bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) akan ditelaah terlebih dahulu, apakah ada indikasi korupsi atau tidak. Untuk itu, Febri mengaku belum dapat merespon lebih jauh mengenai dugaan korupsi dalam penerbitan IMB di Pulau Reklamasi.

"Saya kira ‎tidak tepat kalau KPK merespon terlalu jauh saat ini karena pengaduan juga belum ada atau informasi yang spesifik belum ada," ucap Febri.

Terlebih, kejanggalan yang diduga DPRD DKI belum tentu memenuhi unsur tindak pidana korupsi. Lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo cs ini menyerahkan kepada DPRD untuk menjalankan tugasnya mengawasi kinerja Pemprov DKI.

"Proses pengawasan itu bisa dilakukan oleh banyak pihak. DPRD juga memiliki fungsi pengawasan. Silakan saja kalau memang pihak DPRD ada yang menilai ada kejanggalan disana. Itu bukan domain KPK, kalau memang hanya kejanggalan awal. Silahkan proses pengawasan dilakukan‎," tegas Febri.

KPK sendiri diketahui pernah menangani kasus suap pembahasan Raperda Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP). Dalam kasus itu, KPK telah menjerat tiga orang, yakni mantan Presdir PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan mantan Ketua Komisi D DPRD DKI, M Sanusi, serta Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: antaranews)

Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan hukuman 3 tahun penjara terhadap Ariesman dan 2,5 tahun penjara kepada Trinanda. Sementara mantan Ketua Komisi D DPRD DKI sekaligus mantan Ketua Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta, Mohamad Sanusi divonis tujuh tahun penjara.

BACA JUGA: KPK Dalami Peran Romahurmuziy di Seleksi Rektor UIN

Ada Aroma Ganti Presiden, MK Diprediksi Sulit Kabulkan Permohonan Prabowo-Sandi

KPK diketahui sedang mengembangkan kasus ini dengan membuka penyelidikan baru. Penyelidikan ini mencuat saat KPK meminta keterangan Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M Taufik pada Selasa (31/10) lalu.

Meski demikian, eks aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW) ini masih enggan mengungkap perkembangan penyelidikan ini karena belum ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Kalau penyelidikan tentu tidak bisa disampaikan kecuali nanti kalau sudah penyidikan," tutup Febri.(Pon)

#Reklamasi Pulau D #Pulau Reklamasi #Komisi Pemberantasan Korupsi #Febri Diansyah #Anies Baswedan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Anies menilai masyarakat tidak boleh menganggap penderitaan akibat bencana sebagai sesuatu yang biasa.
Dwi Astarini - Sabtu, 22 Agustus 2026
Anies Baswedan Soroti Bencana di Kalimantan dan NTT, Dorong Penguatan Koordinasi Lintas Sektor Serta Gotong Royong Masyarakat
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Indonesia
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Tim hukum Febrie Adriansyah ungkap 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam lima aspek utama, termasuk penetapan tersangka TPPU, sprindik gabungan, penggeledahan, dan pencekalan. Praperadilan PN Jaksel wajib diputus dalam tujuh hari.
Wisnu Cipto - Selasa, 18 Agustus 2026
30 Dugaan Kesalahan Prosedural Penetapan Tersangka Eks Jampidsus Febrie Versi Kuasa Hukum
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Konten yang beredar merupakan hasil rekayasa AI, probabilitas atau kemungkinannya mencapai 99,1 persen.
Dwi Astarini - Sabtu, 18 April 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Anies Bagikan Kuota Haji Gratis untuk Umat, Bisa Ganti dengan Uang Tunai jika Tak Mau
Indonesia
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Tidak ada alasan bagi Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengembalikan status 57 orang korban TWK KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 Februari 2026
KI Putuskan Hasil TWK KPK Harus Dibuka, KPK Ngaku Ingin Telaah Dulu
Indonesia
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Tiga anggota intel kodim itu mengaku sebelumnya menghadiri rapat pemantauan wilayah dan hendak makan siang di Soto Mbok Giyem. .
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Februari 2026
Intel Kodim Kepergok Anies Ikut Makan di Soto Mbok Giyem, TNI Klarifikasi Murni Spontan
Bagikan