Ada Aroma Ganti Presiden, MK Diprediksi Sulit Kabulkan Permohonan Prabowo-Sandi
Koordinator FAPP Petrus Salestinus (MP/Kanu)
MerahPutih.Com - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendafarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung. Tujuannya guna membela dan mempertahankan Keputusan KPU tanggal 21 Mei 2019.
Koordinator FAPP Petrus Salestinus mengatakan MK akan sulit mengabulkan sebagian apalagi mengabulkan seluruh petitum kubu Prabowo-Sandi.
"Sebagian terbesar Petitum yang diajukan Pemohon 02, tidak masuk dalam kompetensi MK karena apa yang dipersoalkan adalah hal-hal di luar "obyek sengketa" yaitu Perselisihan Hasil Pemilu. Salah satu contoh Paslon 02 meminta MK perintahkan lembaga yang berwenang untuk memberhentikan seluruh Komisioner KPU di seluruh Indonesia tanpa menyebutkan Lembaga mana yang berwenang dan tanpa menjadikan lembaga yang bersangkutan sebagai pihak dalam perkara PHPU di MK," kata Petrus kepada MerahPutih.Com di Jakarta, Senin (17/6).
Petrus menambahkan, kubu 02 sedang memasang "perangkap" konsep hukum progresif yang sesat untuk menjadikan MK sebagai lembaga "superbody" dengan kewenangan yang "absolut" atau "tidak terbatas".
"MK bisa jadi yang dengan gampang membatalkan hasil Pemilu dan menentukan sendiri hasilnya dan bisa memutuskan apa saja yang dituntut Paslon Nomor Urut 02," jelas Petrus.
Inilah yang harus diwaspadai oleh MK karena menjadikana MK sebagai lembaga yang Superbody tanpa mengubah UU MK dan UU Pemilu.
"FAPP patut menduga ada aroma dan semangat tagar #2019 GANTI PRESIDEN# yang dicoba dilakukan oleh Paslon 02 dibalik upaya PHPU melalui putusan MK;" tambah Petrus.
BACA JUGA: Pengacara Kivlan Zen Tegaskan Uang Rp42 Juta Diterima Kliennya untuk Biaya Demo
KPK Gali Informasi Korupsi Dirut KBN Sattar Taba
Petrus juga menduga, kubu Prabowo - Sandi dalam petitumnya diduga menggunakan berita tak benar.
"Polri harus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kemungkinan Paslon Nomor Urut 02 menggunakan berita-berita Hoax yang selama kampanye Pilpres 2019 sering diproduksi dan digunakan sebagai alat provokasi, sekarang digunakan lagi sebagai alat bukti dalam perkara PHPU di MK," tutup Petrus Selestinus.(Knu)
Bagikan
Berita Terkait
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
MK Wajibkan Pemerintah Bentuk Lembaga Independen Awasi ASN, Tenggat Waktunya 2 Tahun
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Hakim MK tak Setuju Pemerintah Sebut JR UU Pers Beri Kekebalan Hukum Absolut bagi Wartawan