Pilpres 2019

Ada Aroma Ganti Presiden, MK Diprediksi Sulit Kabulkan Permohonan Prabowo-Sandi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 17 Juni 2019
 Ada Aroma Ganti Presiden, MK Diprediksi Sulit Kabulkan Permohonan Prabowo-Sandi

Koordinator FAPP Petrus Salestinus (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendafarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung. Tujuannya guna membela dan mempertahankan Keputusan KPU tanggal 21 Mei 2019.

Koordinator FAPP Petrus Salestinus mengatakan MK akan sulit mengabulkan sebagian apalagi mengabulkan seluruh petitum kubu Prabowo-Sandi.

"Sebagian terbesar Petitum yang diajukan Pemohon 02, tidak masuk dalam kompetensi MK karena apa yang dipersoalkan adalah hal-hal di luar "obyek sengketa" yaitu Perselisihan Hasil Pemilu. Salah satu contoh Paslon 02 meminta MK perintahkan lembaga yang berwenang untuk memberhentikan seluruh Komisioner KPU di seluruh Indonesia tanpa menyebutkan Lembaga mana yang berwenang dan tanpa menjadikan lembaga yang bersangkutan sebagai pihak dalam perkara PHPU di MK," kata Petrus kepada MerahPutih.Com di Jakarta, Senin (17/6).

Anggota FAPP saat beraudiensi dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
Anggota FAPP bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (MP/Kanu)

Petrus menambahkan, kubu 02 sedang memasang "perangkap" konsep hukum progresif yang sesat untuk menjadikan MK sebagai lembaga "superbody" dengan kewenangan yang "absolut" atau "tidak terbatas".

"MK bisa jadi yang dengan gampang membatalkan hasil Pemilu dan menentukan sendiri hasilnya dan bisa memutuskan apa saja yang dituntut Paslon Nomor Urut 02," jelas Petrus.

Inilah yang harus diwaspadai oleh MK karena menjadikana MK sebagai lembaga yang Superbody tanpa mengubah UU MK dan UU Pemilu.

"FAPP patut menduga ada aroma dan semangat tagar #2019 GANTI PRESIDEN# yang dicoba dilakukan oleh Paslon 02 dibalik upaya PHPU melalui putusan MK;" tambah Petrus.

BACA JUGA: Pengacara Kivlan Zen Tegaskan Uang Rp42 Juta Diterima Kliennya untuk Biaya Demo

KPK Gali Informasi Korupsi Dirut KBN Sattar Taba

Petrus juga menduga, kubu Prabowo - Sandi dalam petitumnya diduga menggunakan berita tak benar.

"Polri harus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kemungkinan Paslon Nomor Urut 02 menggunakan berita-berita Hoax yang selama kampanye Pilpres 2019 sering diproduksi dan digunakan sebagai alat provokasi, sekarang digunakan lagi sebagai alat bukti dalam perkara PHPU di MK," tutup Petrus Selestinus.(Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Pelanggaran Pemilu #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Mahkamah Konstitusi menggelar sidang uji materiil UU Peradilan Agama terkait sidang isbat Ramadan. Kader Muhammadiyah menggugat Pasal 52A yang dianggap diskriminatif terhadap metode hisab.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 Juni 2026
3 Kader Muhammadiyah Gugat Keabsahan Sidang Isbat Ramadan ke MK
Indonesia
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Partai politik bisa didiskualifikasi di daerah pemilihan tertentu apabila tidak memenuhi kuota caleg perempuan sebesar 30 persen.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Respons Putusan MK, AHY Sebut Demokrat Konsisten Dorong Partisipasi Politik Perempuan
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
GMNI Jakarta menyerahkan amicus curiae ke MK terkait UU TNI. Dokumen menegaskan pentingnya supremasi sipil, koreksi Reformasi 1998, dan peneguhan Pancasila 1 Juni 1945.
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
GMNI Serahkan Amicus Curiae Uji Materiil UU TNI ke MK, Tegaskan Supremasi Sipil Pasca-Reformasi
Indonesia
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memperkuat partisipasi politik perempuan dalam demokrasi Indonesia.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Akan Dimasukkan dalam Revisi UU Pemilu
Indonesia
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Komisi X DPR RI mendukung gugatan kesejahteraan dosen di MK dan meminta hakim mengabulkan permohonan demi perbaikan pendidikan tinggi Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Sidang Gugatan Kesejahteraan Dosen di MK, Komisi X DPR Minta Hakim Kabulkan Permohonan
Indonesia
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Putusan MK yang mewajibkan keterwakilan 30% caleg perempuan mendapat dukungan dari PKS dan PAN. Partai yang tidak memenuhi aturan kini terancam gugur di dapil terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 26 Mei 2026
Putusan MK soal Caleg Perempuan Didukung PKS dan PAN, Partai Bisa Gugur di Dapil
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Ketua Baleg DPR, Bob Hasan, menyoroti SE Kejaksaan Agung yang terbit usai putusan Mahkamah Konstitusi.
Soffi Amira - Senin, 18 Mei 2026
Ketua Baleg DPR Soroti Surat Edaran Kejagung soal Penghitungan Kerugian Negara, Tegaskan Kewenangan Ada di BPK
Bagikan