Pilpres 2019

Ada Aroma Ganti Presiden, MK Diprediksi Sulit Kabulkan Permohonan Prabowo-Sandi

Eddy FloEddy Flo - Senin, 17 Juni 2019
 Ada Aroma Ganti Presiden, MK Diprediksi Sulit Kabulkan Permohonan Prabowo-Sandi

Koordinator FAPP Petrus Salestinus (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendafarkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai Pihak Terkait Tidak Langsung. Tujuannya guna membela dan mempertahankan Keputusan KPU tanggal 21 Mei 2019.

Koordinator FAPP Petrus Salestinus mengatakan MK akan sulit mengabulkan sebagian apalagi mengabulkan seluruh petitum kubu Prabowo-Sandi.

"Sebagian terbesar Petitum yang diajukan Pemohon 02, tidak masuk dalam kompetensi MK karena apa yang dipersoalkan adalah hal-hal di luar "obyek sengketa" yaitu Perselisihan Hasil Pemilu. Salah satu contoh Paslon 02 meminta MK perintahkan lembaga yang berwenang untuk memberhentikan seluruh Komisioner KPU di seluruh Indonesia tanpa menyebutkan Lembaga mana yang berwenang dan tanpa menjadikan lembaga yang bersangkutan sebagai pihak dalam perkara PHPU di MK," kata Petrus kepada MerahPutih.Com di Jakarta, Senin (17/6).

Anggota FAPP saat beraudiensi dengan Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto
Anggota FAPP bersama Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto (MP/Kanu)

Petrus menambahkan, kubu 02 sedang memasang "perangkap" konsep hukum progresif yang sesat untuk menjadikan MK sebagai lembaga "superbody" dengan kewenangan yang "absolut" atau "tidak terbatas".

"MK bisa jadi yang dengan gampang membatalkan hasil Pemilu dan menentukan sendiri hasilnya dan bisa memutuskan apa saja yang dituntut Paslon Nomor Urut 02," jelas Petrus.

Inilah yang harus diwaspadai oleh MK karena menjadikana MK sebagai lembaga yang Superbody tanpa mengubah UU MK dan UU Pemilu.

"FAPP patut menduga ada aroma dan semangat tagar #2019 GANTI PRESIDEN# yang dicoba dilakukan oleh Paslon 02 dibalik upaya PHPU melalui putusan MK;" tambah Petrus.

BACA JUGA: Pengacara Kivlan Zen Tegaskan Uang Rp42 Juta Diterima Kliennya untuk Biaya Demo

KPK Gali Informasi Korupsi Dirut KBN Sattar Taba

Petrus juga menduga, kubu Prabowo - Sandi dalam petitumnya diduga menggunakan berita tak benar.

"Polri harus melakukan penyelidikan dan penyidikan atas kemungkinan Paslon Nomor Urut 02 menggunakan berita-berita Hoax yang selama kampanye Pilpres 2019 sering diproduksi dan digunakan sebagai alat provokasi, sekarang digunakan lagi sebagai alat bukti dalam perkara PHPU di MK," tutup Petrus Selestinus.(Knu)

#Mahkamah Konstitusi #Pilpres 2019 #Pelanggaran Pemilu #Komisi Pemilihan Umum
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
KPU juga menggandeng Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memvalidasi pemilih di mancanegara menggunakan Nomor Induk Kependudukan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Desember 2025
Pemilih Indonesia Tembus 211 Juta, KPU RI Ketok Palu Data Paling Update Semester II 2025
Indonesia
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Pakar Hukum Tata Negara, Juanda mengatakan, bahwa anggota polisi yang duduk di jabatan sipil tak perlu ditarik.
Soffi Amira - Minggu, 14 Desember 2025
Masih Aman, Pakar Hukum Tata Negara Sebut Anggota Polisi yang Duduki Jabatan Sipil tak Perlu Ditarik
Indonesia
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Perkap mengatur penugasan anggota Polri aktif di 17 kementerian dan lembaga di luar struktur kepolisian itu dinilai tidak mencerminkan penghormatan terhadap putusan MK yang bersifat final dan mengikat.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Buntut Perkap Soal Polisi Isi Jabatan Sipil, Pengamat Desak Prabowo Ganti Kapolri
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
MK menyatakan keinginan agar konstituen diberikan hak untuk memberhentikan anggota DPR tidak selaras dengan konsep demokrasi perwakilan.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu
Indonesia
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Secara teknis, memberikan hak PAW kepada konstituen sama saja dengan melakukan pemilihan umum ulang di daerah pemilihan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 27 November 2025
MK Tolak Rakyat Berhentikan Anggota DPR yang Nyeleneh, PAW Tetap Jadi Monopoli Partai Politik
Indonesia
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Kepala OIKN, Basuki Hadimuljono menegaskan, bahwa putusan MK soal HGU 190 tahun tak mengganggu investasi di IKN.
Soffi Amira - Selasa, 25 November 2025
HGU 190 Tahun Dibatalkan, Basuki Hadimuljono Tegaskan Putusan MK tak Ganggu Kepastian Investasi di IKN
Indonesia
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Iwakum menilai kesaksian pemerintah di MK memperlihatkan kelemahan Pasal 8 UU Pers. Wartawan tidak mendapatkan perlindungan hukum pasti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 24 November 2025
Iwakum Nilai Kesaksian Pemerintah Justru Ungkap Kelemahan Pasal 8 UU Pers
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Bagikan