Kasus Korupsi

KPK Gali Informasi Korupsi Dirut KBN Sattar Taba

Eddy FloEddy Flo - Senin, 17 Juni 2019
 KPK Gali Informasi Korupsi Dirut KBN Sattar Taba

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto: kpk.go.id

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai serius melakukan pengumpulan informasi soal dugaan korupsi Direktur Utama PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Sattar Taba.

Hari ini, Tim lembaga antirasuah meminta tambahan informasi dari pelapor dalam aksi penggelapan dana hingga Rp 7 Miliar tersebut. Informasi tambahan soal dugaan korupsi Dirut KBN datang dari Front Masyarakat Anti Korupsi (F-MAKI) yang hari ini menghadap ke Gedung KPK, Kuningan Jakarta.

"Hari ini saya dipanggil tim KPK dan disebutkan mereka telah menelaah laporan kami dengan baik dan akan ditindaklanjuti," kata Syaefuddin selaku koordinator F-MAKI kepada wartawan, Senin (17/6).

Syaefuddin melanjutkan, pihaknya mengapresiasi kinerja KPK dalam kasus ini. Sejak dilaporkan dengan setumpuk bukti serta informasi, pemanggilan dirinya ke KPK hari ini jadi bukti bahwa laporannya tak sekadar dibaca.

LSM MAKI saat menggelar aksi depan Gedung KPK
LSM MAKI saat menggelar aksi depan Gedung KPK, Jakarta (Foto: antaranews)

"Sejak awal kami yakin bahwa yang konkret tentang korupsi ini. Bukan omong kosong," ungkap dia.

Lebih lanjut, Syaefuddin pun berharap, dengan tambahan informasi yang diberikan hari ini bisa membantu KPK untuk meningkatkan status perkara ke penyidikan.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi masih merahasiakan perkembangannya.

"Kalau di Dumas masih awal (informasinya)," ujarnya.

Sebelumnya, F-MAKI melaporkan dugaan korupsi pejabat BUMN."Dalam perkara ini kami jelaskan, PT Karya Citra Nusantar (KCN) merupakan perusahaan yang bergerak dalam bidang kepelabuhan pada batas lahan C-1 Kawasan Marunda dan merupakan anak perusahaan PT Kawasan Berikat Nusantara. Kemudian pada tahun 2014-2016, muncul dugaan telah terjadi tindak pidana manipulasi dan korupsi penggunaan uang KCN sebesar Rp 7,7 Miliar yang diduga dilakukan oleh para pejabat KCN dan PT KBN sebagai induk perusahaan," kata Syaefuddin dalam keterangannya.

BACA JUGA: Romahurmuziy Tak Membantah Menag Lukman Terlibat Jual Beli Jabatan

Pengamat Akui Arus Mudik dan Balik Lebaran 2019 Lebih Baik Dibanding Tahun Lalu

Dalam laporannya, ditemukan pengeluaran dana via cek PT KCN 11 transaksi sebesar Rp 7,7 Miliar yang diduga untuk kepentingan pribadi. Modusnya, pengeluaran cek ditandatangani sepihakhanya oleh Direktur Keuangan PT KCN saja.

"Kami menganggap bahwa perkara ini bisa jadi pintu masuk untuk membongkar perkara lain di KBN yang melibatkan sang Dirut," ujar Syaefuddin.(Pon)

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Dugaan Korupsi #Febri Diansyah #BUMN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Targetkan Penghematan Rp 100 Triliun Dari Tutup 700 BUMN
Pengurangan jumlah BUMN tersebut dapat meningkatkan efisiensi sekaligus mengurangi biaya rutin yang selama ini dikeluarkan perusahaan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 31 Agustus 2026
Prabowo Targetkan Penghematan Rp 100 Triliun Dari Tutup 700 BUMN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Demi MBG, Ratusan Perusahaan BUMN Ditutup Tahun Ini
Pemerintah dikabarkan akan menutup ratusan perusahaan BUMN di akhir tahun 2026.
Yusuf Abdillah - Senin, 31 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Demi MBG, Ratusan Perusahaan BUMN Ditutup Tahun Ini
Indonesia
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Febri Diansyah mengatakan pihaknya menghormati putusan yang telah dibacakan hakim meski memiliki sejumlah catatan terhadap pertimbangan hukum dalam putusan tersebut.
Dwi Astarini - Kamis, 27 Agustus 2026
Respons Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Febrie: Jangan Ada Korban Lain karena Ketergesaan
Indonesia
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Ketentuan tersebut mencakup berbagai aturan, mulai dari konstitusi, putusan Mahkamah Konstitusi (MK), KUHAP, KUHP, Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Undang-Undang Administrasi Pemerintahan, Undang-Undang Kejaksaan, hingga aturan internal aparat penegak hukum. 

Dwi Astarini - Senin, 24 Agustus 2026
Kubu Eks JAM-Pidsus Febrie Beberkan 40 Aturan yang Dilanggar Kejagung dan Polri
Indonesia
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan barang bukti Rp 665 juta disita dari ruangan Kepala Bagian Akademik Unsoed sekaligus panitia penerimaan mahasiswa baru, ES.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 22 Agustus 2026
Duit Rp 764 Diamankan KPK Dalam Kasus Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed
Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Terkait kronologi, terlapor (Ruben Onsu) yang memiliki usaha menawarkan korban untuk menginvestasikan dananya. Hingga akhirnya terjadi kesepakatan antara korban dan terlapor.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
Ruben Onsu Ditetapkan Sebagai Tersangka Penipuan Dana Investasi
Indonesia
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Silmy Karim yang menjabat Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, KPK juga menetapkan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam sebagai tersangka.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 Agustus 2026
KPK Telah Sita Aset Rp 150 Miliar Dari Kasus Pemerasan TKA oleh Para Pejabat Imigrasi
Indonesia
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
HNV diduga menerima gratifikasi dari sejumlah perusahaan wajib pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 Agustus 2026
Lagi! KPK Tahan Pejabat Tinggi Pajak Diduga Terima Gratifikasi Rp 20 Miliar
Indonesia
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menegaskan barang yang diminta kembali dalam praperadilan bukan emas 74 kg atau uang, melainkan barang pribadi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Bukan Emas 74 Kg, Ini Barang yang Sebenarnya Diminta Kembali Febrie dalam Praperadilan
Indonesia
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Kuasa hukum Febrie Adriansyah menilai jawaban Polri dan Kejagung justru memperkuat gugatan praperadilan, termasuk soal pemeriksaan dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 19 Agustus 2026
Praperadilan Febrie Memanas, Kuasa Hukum Klaim Jawaban Polri Justru Jadi Penguat
Bagikan