Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015-2023 dengan kerugian mencapai Rp919 miliar, Jakarta, Rabu (14/1/2026). ANTARA/Luthfia Miranda Putri.
MerahPutih.com - Kejaksaan Tinggi DKI telah menetapkan empat orang tersangka sebelumnya, yakni LR selaku Direktur PT Tebo Indah, DW selaku Direktur Pelaksana 1 tahun 2009-2018, RW selaku Relationship Manager Pembiayaan Syariah 1 LPEI, dan HL selaku pemilik manfaat PT TI dan PT PAS.
Total tersangka dalam dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) tersebut kini ada sebanyak delapan orang, namun dua orang diantaranya belum dilakukan penahanan.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI menyita kebun sawit hingga mobil mewah terkait dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional pada Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI) dengan potensi kerugian negara senilai Rp919 miliar.
"Penyitaan aset dalam bentuk kebun sawit di Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, Bekasi, dan ada mobil mewah sebanyak empat unit. Serta perhiasan emas dengan total penyitaan tersebut diperkirakan mencapai kurang lebih Rp 566 miliar," kata Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar.
Baca juga:
Komisi III DPR Desak KPK Usut Tuntas Korupsi Pegawai Pajak
Nauli mengatakan, aset itu didapatkan usai menetapkan empat orang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015-2023 dengan kerugian mencapai Rp 919 miliar.
Keempat tersangka yang baru ditetapkan sebagai tersangka itu berinisial AMA selaku Kepala Departemen Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2011-2017, lalu IA selaku Kepala Divisi Pembiayaan Syariah LPEI tahun 2007-2016. Kemudian, GG selaku Kepala Departemen Syariah 1 LPEI tahun 2017-2018 dan KRZ selaku Kepala Departemen Pembiayaan Syariah 2 tahun 2011-2016.
"Peranan masing-masing tersangka tersebut bersama-sama dengan RW membuat kajian tanpa didasari data yang valid, tidak melakukan verifikasi secara layak atas agunan yang telah di mark-up, tidak menerapkan prinsip kehati-hatian dan tidak melakukan pengikatan jaminan secara patut," ucapnya.
Untuk dua tersangka lainnya, AMA dan KRZ belum dilakukan penahanan karena tidak menghadiri panggilan penyidik. Maka itu, Kejati DKI meminta keduanya segera menghadiri panggilan penyidik untuk segera dilakukan proses hukum.
"Namun, apabila tidak segera hadir, penyidik akan melakukan langkah hukum sesuai KUHAP guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya," ucapnya.
Dalam penyidikan perkara tersebut, penyidik telah melaksanakan penggeledahan, pelacakan, pemblokiran, dan penyitaan aset guna menambah jumlah pemulihan kerugian keuangan negara.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Mobil Mewah dan Kebun Sawit Disita Kejati DKI di Kasus Dugaan Korupsi Pembiayaan Ekspor LPEI
Pemerintah Bakal Bangun BUMN Tekstil Baru, Yang Lama Tidak Bakal Dihidupkan
Danantara Mulai Lakukan Reformasi BUMN di Tahun Ini
BUMN Rugi tapi Elit Minta Bonus, DPR: Ini Masalah Etika Kepemimpinan
Prabowo Perintahkan Danantara Bersihkan Direksi BUMN, Rugi Tapi Minta Bonus
Prabowo Sentil Praktik Mark Up Proyek, Pencurian di Siang Bolong
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Mantan Wamenkaer Immanuel Ebenezer Segera Disidang
Mantan Menag Gus Yaqut Kembali Diperiksa KPK
Temuan Awal Duit Korupsi Bupati Lampung Tengah Rp 5 Miliar, Diduga Buat Bayar Utang Pilkada