DPR Setujui Penjualan 2 Eks Kapal Perang

Selasa, 08 Februari 2022 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Rapat paripurna DPR hari ini menyetujui penjualan dua eks kapal perang, yakni KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Hal ini menindaklanjuti permohonan Presiden RI dalam suratnya kepada pimpinan DPR 11 Januari lalu.

Laporan Komisi I DPR disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto. Anton mewakili Ketua Komisi I Meutya Hafid yang kini sedang menjalani isolasi mandiri.

"Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan Kapal Teluk Penyu 513 sesuai dengan surat Presiden RI perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara,” kata Anton dalam paparannya.

Baca Juga:

Guru Besar UI: Kapal Perang Tiongkok di Natuna Utara tidak Langgar Hukum Internasional

Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada peserta paripurna apakah hasil keputusan Komisi I bisa disahkan sebagai keputusan DPR RI.

“Kami menanyakan kepada sidang terhormat, apalah penjualan barang milik negara KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu apakah bisa disetujui?,” tanya Dasco.

“Setuju’” sahut para anggota dewan. (Pon)

Baca Juga:

Kerahkan Kapal Perang, TNI AL Vaksinasi Warga Pulau Bawean

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan