DPR Setujui Penjualan 2 Eks Kapal Perang
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meraih penghargaan pimpinan DPR terpopuler. ANTARA/HO-DPR RI
MerahPutih.com - Rapat paripurna DPR hari ini menyetujui penjualan dua eks kapal perang, yakni KRI Teluk Mandar 514 dan KRI Teluk Penyu 513. Hal ini menindaklanjuti permohonan Presiden RI dalam suratnya kepada pimpinan DPR 11 Januari lalu.
Laporan Komisi I DPR disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi I DPR Anton Sukartono Suratto. Anton mewakili Ketua Komisi I Meutya Hafid yang kini sedang menjalani isolasi mandiri.
"Komisi I DPR memutuskan menyetujui usulan penjualan kapal eks KRI Teluk Mandar 514 dan Kapal Teluk Penyu 513 sesuai dengan surat Presiden RI perihal permohonan persetujuan penjualan barang milik negara,” kata Anton dalam paparannya.
Baca Juga:
Guru Besar UI: Kapal Perang Tiongkok di Natuna Utara tidak Langgar Hukum Internasional
Selanjutnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menanyakan kepada peserta paripurna apakah hasil keputusan Komisi I bisa disahkan sebagai keputusan DPR RI.
“Kami menanyakan kepada sidang terhormat, apalah penjualan barang milik negara KRI Teluk Mandar dan KRI Teluk Penyu apakah bisa disetujui?,” tanya Dasco.
“Setuju’” sahut para anggota dewan. (Pon)
Baca Juga:
Kerahkan Kapal Perang, TNI AL Vaksinasi Warga Pulau Bawean
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Minta Riset Kebencanaan Harus 'Membumi', Kesiapsiagaan Bencana Melalui Pendidikan dan Riset
DPR Setujui Prolegnas Prioritas 2026: 6 RUU Jadi Fokus Legislasi
DPR Sentil Kemenhut Soal Loyonya Penegakan Hukum Kehutanan, Taubat Ekologi Bisa Jadi Solusi
Pemerintah Didesak Bentuk BRR Ad Hoc untuk Pemulihan Cepat Pasca Bencana Sumatera
DPR Serukan 'Taubat Ekologi' ke Menhut Raja Juli Sebagai Refleksi Kerusakan Lingkungan
DPR Minta Bapeten Berada Langsung di Bawah KLH untuk Perkuat Pengawasan Bahan Radioaktif
KRI Semarang-594 Pembawa Logistik Korban Bencana Sumatra Mulai Bersandar, Bantuan Didistribusikan Pakai Helikopter
Pemulihan Infrastruktur Dasar Jadi Penentu Keselamatan Warga Terdampak Bencana Sumatra
Dana 'On Call' Rp 4 Triliun untuk Bencana di Sumatra Sudah Menanti, DPR Desak Pemerintah Gunakan Anggaran Darurat
Gas Elpiji Langka Hingga Dapur Umum Bencana 'Mati Suri' di Aceh, Pertamina Diminta 'Gercep' Lewat Udara