DPR RI Tetapkan 7 Anggota DK Otoritas Jasa Keuangan

Selasa, 12 April 2022 - Mula Akmal

MerahPutih.com - DPR RI menyetujui 7 Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027. Keputusan itu diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2021-2022 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (12/4).

Adapun ke-7 anggota Dewan Komisioner OJK tersebut disetujui setelah lolos uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon anggota Dewan Komisioner OJK oleh Komisi XI DPR pada 6-7 April 2022 lalu.

Baca Juga:

Komisi XI DPR Beberkan PR DK OJK Terpilih

“Apakah laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test 7 calon anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2022-2027 dapat disetujui?,” tanya Ketua DPR Paun Maharani.

“Setuju,” jawab peserta yang hadir.

Kemudian Puan selaku pimpinan sidang langsung mengetok palu sebagai tanda persetujuan disahkan.

Rapat paripurna ini dihadiri oleh 51 orang anggota DPR secara luring, 225 anggota hadir secara virtual dan 35 anggota izin.

Dengan demikian, jumlah anggota yang hadir sebanyak 311 orang anggota dari seluruh fraksi yang berada di DPR dan dinyatakan kuorum.

Berikut Dewan Komisioner OJK periode 2022-2027:

1. Ketua merangkap anggota: Mahendra Siregar

Baca Juga:

OJK Terima Kembali Pejabat Yang Diputus Bebas di Kasus Korupsi Jiwasraya

2. Wakil Ketua sebagai Ketua Komite Etik merangkap anggota: Mirza Adityaswara

3. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan merangkap anggota: Dian Ediana Rae

4. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal merangkap anggota: Inarno Djajadi

5. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya merangkap anggota: Ogi Prastomiyono

6. Ketua Dewan Audit merangkap anggota: Sophia Issabella Wattimena

7. Anggota yang membidangi Edukasi dan Perlindungan Konsumen: Friderica Widyasari Dewi. (Pon)

Baca Juga:

MA Bebaskan Eks Petinggi OJK dalam Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan