MA Bebaskan Eks Petinggi OJK dalam Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Andika PratamaAndika Pratama - Kamis, 07 April 2022
MA Bebaskan Eks Petinggi OJK dalam Kasus Dugaan Korupsi Jiwasraya

Terdakwa mantan Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Fakhri Hilmi. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk membebaskan eks Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Fakhri Hilmi dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Fakhri sebelumnya divonis delapan tahun penjara dalam kasus tersebut.

“Menyatakan terdakwa Fakhri Hilmi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan. Membebaskan terdakwa Fakhri Hilmi oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum,” kata Juru Bicara MA, Andi Samsan Nganro, Kamis (7/4).

Baca Juga

Kejar Duit Pengganti Rp 6,07 Triliun, Kejagung Terus Sita Harta Terpidana Jiwasraya

Vonis bebas tersebut ditetapkan oleh Ketua Majelis Desnayeti dengan Hakim Anggota I, Soesilo dan Hakim Anggota II, Agus Yunianto. MA juga turut memulihkan hak Fakhri dalam kemampuan, kedudukan dan harkat, serta martabatnya.

Majelis Hakim memandang atas dasar Peraturan OJK Nomor 12/PDK.02/2014, Fakhri sebagai Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2A sudah melaksanakan tugas dan kewenangan jabatannya sesuai SOP yang berlaku di aturan tersebut. Atas dasar itu, Fakhri dinyatakan tidak terbukti melakukan pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU Tindak Pidana Korupsi.

“Namun adanya perbedaan pendapat (dissenting opinion) dari Hakim ad hoc Tindak Pidana Korupsi pada Mahkamah Agung yaitu Dr Agus Yunianto SH MH.yang menyatakan terdakwa (Fakhri Hilmi) terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujar Andi.

Baca Juga

Babak Baru Pembayaran Polis Jiwasraya

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Fakhri Hilmi sebagai tersangka karena pejabat OJK tersebut diduga mengetahui adanya penyimpangan atas transaksi milik Jiwasraya, namun tidak memberikan sanksi apa-apa.

Kondisi itu terjadi lantaran diduga telah terdapat kesepakatan dengan Erry Firmansyah dan Joko Hartono Tirto yang kini berstatus terpidana.

Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat kemudian menyatakan Fakhri Hilmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara tersebut. Pada 17 Juni 2021, dia divonis pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.

Namun demikian, hukuman terhadap Fakhri diperberat oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Pada 27 September 2021, dia divonis dengan pidana penjara selama delapan tahun serta denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. (Pon)

Baca Juga

Kasus Jiwasraya, Sinarmas Asset Management Dituntut Bayar Denda Rp 74,9 Miliar

# Mahkamah Agung #Jiwasraya #Kasus Jiwasraya #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Berawal dari serangkaian pertemuan intensif yang terjadi pada Februari 2020.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google
Indonesia
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Ia berpesan untuk keluarga dan empat anaknya agar menguatkan diri.
Dwi Astarini - Jumat, 05 September 2025
Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya
Indonesia
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Atas permintaan Nadiem, rapat tersebut digelar tertutup.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara
Indonesia
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Kejagung menetapkan Nadiem Makarim sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Mobil Mercedes-Benz atas nama BJ Habibie kabarnya disita penyidik KPK dari tangan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Selain Khalid, penyidik KPK juga memanggil lima saksi lainnya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 September 2025
KPK Panggil Khalid Basalamah Terkait Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
KPK menegaskan bahwa pihaknya tak punya wewenang untuk menerbitkan surat penonaktifan Bupati Pati, Sudewo.
Soffi Amira - Selasa, 02 September 2025
KPK Tegaskan tak Punya Wewenang Terbitkan Surat Penonaktifan Bupati Pati Sudewo
Indonesia
Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Minta Bupati Sudewo Ditetapkan Tersangka
Ratusan warga Pati mendatangi Gedung KPK, Senin (1/9). Mereka meminta Bupati Pati, Sudewo, segera ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Ratusan Warga Pati Geruduk Gedung KPK, Minta Bupati Sudewo Ditetapkan Tersangka
Bagikan