Kejar Duit Pengganti Rp 6,07 Triliun, Kejagung Terus Sita Harta Terpidana Jiwasraya

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 05 Maret 2022
Kejar Duit Pengganti Rp 6,07 Triliun, Kejagung Terus Sita Harta Terpidana Jiwasraya

Jiwasraya. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro dalam kasus korupsi Jiwasraya terus berlanjut guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp 6,07 triliun.

"Kamis, tanggal 24 Februari 2022, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan ke Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana ddi Jakarta, Jumat (4/3).

Baca Juga:

Kuasa Hukum Sebut Perhitungan Jaksa soal Nilai Kerugian Jiwasaraya Keliru

Ia memaparkan, langkah tersebut bertujuan untuk mencegah pengalihan kepemilikan berupa 296 bidang tanah dengan luas 1,5 juta meter persegi. Terhadap 296 bidang tanah tersebut, selain menyampaikan surat permintaan, Jaksa Eksekutor juga meminta salinan akta jual beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi.

Aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro yang berhasil dilakukan sita eksekusi ialah 177 bidang tanah seluas 935.435 meter persegi di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi; 38 bidang tanah seluas 272.766 meter persegi di Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara; dan 81 bidang tanah seluas 337.543 meter persegi di Desa Srimahi, Kabupaten Tambun Utara.

Sebagai bentuk tertib administrasi pelaksanaan sita eksekusi tersebut, maka pada Selasa (1/3) dilaksanakan penandatanganan tiga Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana (Pidsus-38A) terhadap 296 bidang tanah tersebut.

Dengan temuan itu, Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset Kejagung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro itu dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI pada 24 Agustus 2021, yang menyatakan terpidana Benny Tjokrosaputro dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 6,07 miliar.

Tim Pengendali Eksekusi di Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan tetap melakukan pencarian harta benda milik terpidana Benny Tjokrosaputro. (Knu)

Baca Juga:

Dukung Erick Thohir Usut Korupsi Jiwasaraya, Hipmi Ingatkan Serangan Balik Koruptor

#Jiwasraya #Kasus Jiwasraya #Kasus Korupsi
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Indonesia
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Lokasi yang digeledah yakni rumah dan kantor. Namun, belum jelas rumah dan kantor siapa yang digeledah.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
Kejaksaan Geledah Sejumlah Lokasi di Jakarta dan Bandung, Cari Bukti Korupsi MBG
Indonesia
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Penyidik akan menelusuri apakah Angga masih berkoordinasi dengan mantan atasannya setelah Bobby menjabat anggota BPK.
Dwi Astarini - Kamis, 11 Juni 2026
KPK Buka Peluang Dalami Keterlibatan Anggota BPK Bobby Rizaldi dalam Kasus Suap Audit Muara Enim
Indonesia
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto menegaskan, bahwa ia tak mengenal Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya. Ia juga tak terlibat kasus korupsi MBG.
Soffi Amira - Kamis, 11 Juni 2026
Fitroh Rohcahyanto Bantah Terlibat Kasus Korupsi MBG, Tegaskan tak Kenal Sony Sonjaya
Indonesia
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
KPK menyita Rp 500 juta dalam OTT terhadap lima ASN BPK terkait dugaan suap temuan audit proyek pengadaan di Pemkab Muara Enim. Perkara kini naik ke tahap penyidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
KPK Sita Rp 500 Juta dalam OTT ASN BPK, Terkait Dugaan Suap Audit di Muara Enim
Indonesia
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Majelis hakim menyatakan anak pengusaha minyak Riza Chalid itu tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Juni 2026
Putusan Banding, Hukuman Uang Pengganti Anak Riza Chalid Jadi Rp 13,4 Triliun
Indonesia
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Dua tersangka yang baru ditahan, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham dan Ketua Umum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba, diduga bersama Fuad Hasan Masyhur melakukan pertemuan dengan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Ungkap Peran Bos Maktour Fuad Hasan Masyhur dalam Pengaturan Kuota Haji Khusus
Indonesia
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Komisi XIII DPR mendesak audit nasional usai terbongkarnya kasus korupsi izin tinggal WNA.
Soffi Amira - Senin, 08 Juni 2026
Kasus Korupsi Izin Tinggal WNA, Komisi XIII DPR Minta Audit Nasional Imigrasi
Bagikan