Kasus Jiwasraya, Sinarmas Asset Management Dituntut Bayar Denda Rp 74,9 Miliar
PT Sinarmas Asset Management. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - PT Sinarmas Asset Management dituntut hukuman membayar denda Rp 74,9 miliar karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
PT Sinarmas Asset Management merupakan satu dari 13 terdakwa korporasi yang didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp12 triliun terkait kasus Jiwasraya.
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT Sinarmas Asset Management dengan pidana, dalam tindak pidana korupsi denda sebesar Rp1 miliar dan dalam tindak pidana pencucian uang denda sebesar Rp 73.938.704.154," kata jaksa pada Kejaksaan Agung, T.M Pakpahan, membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/12).
Jaksa menilai PT Sinarmas Asset Management terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 3 Jo Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga
Haris Azhar Ingatkan Staf Khusus BUMN, Banyak Korban Jiwasraya Kehilangan Hak
Dalam surat dakwaan, PT Sinarmas Asset Management disebut telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp 4.272.413.804,00, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 77 miliar.
Jumlah itu jika diakumulasikan dengan kerugian negara yang disebabkan oleh 12 korporasi lainnya mencapai Rp 12 triliun. (Pon)
Baca Juga
Imbas Kasus Jiwasraya, Pemegang Saham PT Hanson Diminta Lapor Ombudsman
Bagikan
Berita Terkait
Modal Pistol & Seragam, Jaksa Gadungan Tangsel Tipu Rp 310 Juta Ternyata Pernah Mengabdi di Kejaksaan
Raup Ratusan Juta, Jaksa Gadungan Petentengan Bawa Revolver Dicokok di Pamulang
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Nadiem Makarim dan 3 Tersangka Lain Dilimpahkan ke Kejari Jakpus, Minus Eks Stafsusnya Jurist Tan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Kantor Bea Cukai Digeledah, Kejagung Belum Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Geledah Kantor Bea Cukai, Selidiki Dugaan Korupsi Ekspor Limbah Minyak Sawit
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan
Prabowo Komentari Penegakan Hukum yang Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah: itu Zalim dan Jahat