Kasus Jiwasraya, Sinarmas Asset Management Dituntut Bayar Denda Rp 74,9 Miliar


PT Sinarmas Asset Management. Foto: Istimewa
MerahPutih.com - PT Sinarmas Asset Management dituntut hukuman membayar denda Rp 74,9 miliar karena dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi pada PT Asuransi Jiwasraya.
PT Sinarmas Asset Management merupakan satu dari 13 terdakwa korporasi yang didakwa merugikan keuangan negara hingga Rp12 triliun terkait kasus Jiwasraya.
Baca Juga
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa PT Sinarmas Asset Management dengan pidana, dalam tindak pidana korupsi denda sebesar Rp1 miliar dan dalam tindak pidana pencucian uang denda sebesar Rp 73.938.704.154," kata jaksa pada Kejaksaan Agung, T.M Pakpahan, membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (29/12).
Jaksa menilai PT Sinarmas Asset Management terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) dan Pasal 3 Jo Pasal 7 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Baca Juga
Haris Azhar Ingatkan Staf Khusus BUMN, Banyak Korban Jiwasraya Kehilangan Hak
Dalam surat dakwaan, PT Sinarmas Asset Management disebut telah menerima komisi berupa management fee yang tidak sah sebesar Rp 4.272.413.804,00, yaitu memperkaya Heru Hidayat dan Benny Tjokrosaputro, atau suatu korporasi, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 77 miliar.
Jumlah itu jika diakumulasikan dengan kerugian negara yang disebabkan oleh 12 korporasi lainnya mencapai Rp 12 triliun. (Pon)
Baca Juga
Imbas Kasus Jiwasraya, Pemegang Saham PT Hanson Diminta Lapor Ombudsman
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing

Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel

Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO

Pekan Ini Tersangka Riza Chalid Masuk DPO Kejagung, Red Notice Interpol Masih Proses
