Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Imbas Kasus Jiwasraya, Pemegang Saham PT Hanson Diminta Lapor Ombudsman

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 November 2021
Imbas Kasus Jiwasraya, Pemegang Saham PT Hanson Diminta Lapor Ombudsman

Jiwasraya. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus korupsi Jiwasraya yang menjerat salah satu direksi PT Hanson, Benny Tjokrosaputro diklaim menyisakan masalah-masalah lain yang belum tuntas. Salah satunya adalah ketidakjelasan nasib pemegang saham publik PT Hanson International Tbk (MYRX).

Saat ini, saham dengan kode MYRX, sekitar 20 persennya dimiliki oleh investor asing. Lima persennya adalah kepemilikan Benny Tjokro yang juga merupakan Direktur Utama PT Hanson, sementara sisanya merupakan saham milik publik.

Baca Juga:

Transparansi Lelang Mobil Hingga Pinisi Rampasan Kasus Jiwasraya

Akibat kasus Jiwasraya yang menjerat Benny Tjokro, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) telah melakukan suspend terhadap saham MYRX, serta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan perusahaan tersebut telah pailit berdasarkan Sidang Permusyawaratan Hakim pada 12 Agustus 2020 dan aset PT Hanson juga disita pengadilan terkait perkara Jiwasraya.

Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika mengatakan, pemilik saham publik PT Hanson sebaiknya menunggu hasil pemeriksaan di pengadilan, terkait gugatan perdata yang dilayangkan pemilik saham kepada BEI dan OJK, yang terdaftar dengan nomor 825/Pdt.G/2021/PN JKT.SEL.

Yeka meminta seluruh korban yang terimbas kasus Jiwasraya, termasuk pemilik saham publik PT Hanson datang melapor kepada Ombudsman RI untuk memberikan informasi secara lebih mendetail.

"Bisa saja dari informasi-informasi yang masuk, Ombudsman memiliki metode baru atau memperbaiki cara-cara penekanan dalam laporan terkait dengan pengaduan ini. Kami berupaya untuk menerima masukan-masukan yang sifatnya penting dan strategis dari masyarakat,” ujar Yeka.

Mantan Ketua Komisi Kejaksaan Halius Hosen menyebut, dalam kasus PT Hanson, semua pihak harus melihat proses ini secara cermat. Menurutnya, saham MYRX milik para pemegang saham ini tidak bisa dilakukan suatu penyitaan.

"Dasar hukum apa yang dipakai majelis hakim ketika itu? Kalau saham-saham ini sebagai barang bukti, harus jelas apa kaitannya pemilik-pemilik saham ini dengan perbuatan pidana Benny Tjokro?” kata Helius.

Baca Juga:

Proses Lelang, Kejagung Baru Setor Rp 11,6 Miliar Rampasan Korupsi Jiwasraya

Terkait suspend terhadap saham MYRX PT Hanson, Halius juga meragukan apakah sudah pernah disampaikan atau terbukti dalam pengadilan bahwa pernyertaan saham ini dilakukan dengan itikad tidak baik.

Pengamat Kejaksaan Kamilov Sagala menilai, pemilik saham publik, alami kerugian terbesar dan minim perlindungannya. Tapi, masih ada peluang bagi kuasa hukum untuk melakukan eksaminasi atau pengujian maupun pemeriksaan terhadap surat dakwaan atau putusan pengadilan, namun tentunya harus melibatkan banyak pihak dan tak terbatas pada orang-orang tertentu saja.

"Ini kepentingannya bukan hanya pemegang saham saja, tapi kepentingan industri, masyarakat ke depan, dan juga negara,” ucap Kamilov.

Kamilov menegaskan, bila masalah saham publik PT Hanson ini tidak diselesaikan dengan baik dan adil, maka akan menimbulkan efek panjang yang bukan hanya di bursa saham dan OJK, tapi sampai merambat ke masyarakat luas.

"Masyarakat lama-lama bisa tidak percaya dengan negara ini karena tidak adanya keadilan," ujar Kamilov. (*)

Baca Juga:

Barang Rampasan Kasus Jiwasraya di Beberapa Daerah Dilelang, Siapa Minat?

#Jiwasraya #Kasus Korupsi #OJK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, tiba di Rutan KPK pada Jumat (24/7) pukul 23.21 WIB.
Soffi Amira - Sabtu, 25 Juli 2026
Tanpa Rompi Tahanan, Febrie Adriansyah Tiba di Rutan KPK usai Ditahan Kejagung
Indonesia
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
KPK menyita Toyota Alphard dalam kasus korupsi Bupati Lombok Barat, Lalu Ahmad Zaini.
Soffi Amira - Kamis, 23 Juli 2026
Kasus Korupsi Bupati Lombok Barat, KPK Sita Toyota Alphard Diduga Gratifikasi
Indonesia
Politik Berbiaya Tinggi Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Maraknya kepala daerah tersangkut korupsi tidak terlepas dari tingginya biaya politik serta faktor karakter pribadi pemimpin.
Dwi Astarini - Rabu, 22 Juli 2026
Politik Berbiaya Tinggi  Pemicu Kepala Daerah Korupsi
Indonesia
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Ketua DPR RI, Puan Maharani, angkat bicara soal belum ditahannya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah Belum Ditahan, Puan Minta Hormati Penyidikan yang Sedang Berjalan
Indonesia
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Belum adanya penahanan terhadap Febrie menimbulkan pertanyaan publik terkait dengan konsistensi penegakan hukum dalam perkara tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Febrie Adriansyah belum Ditahan, Pengamat Ingatkan Kejagung Jaga Akuntabilitas Penyidikan
Indonesia
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Jika kedekatan dengan penguasa dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum, hal tersebut justru bertentangan dengan prinsip negara hukum yang demokratis.
Dwi Astarini - Selasa, 21 Juli 2026
Kasus JAM-Pidsus Febrie Adriansyah, Pakar Hukum: Kedekatan dengan Presiden Bukan Tameng untuk Lolos dari Proses Hukum
Indonesia
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Kortastipidkor Polri mengungkap dugaan korupsi pembiayaan invoice financing PT PPA kepada PT BAS. Kerugian negara capai Rp 38,8 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
Kortastipidkor Polri Tetapkan Tersangka Korupsi PT PPA–PT BAS, Kerugian Negara Rp 38,8 Miliar
Indonesia
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
KPK menyita uang tunai ratusan juta rupiah dan dokumen dalam OTT Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini. Sebanyak 19 orang diamankan, tujuh di antaranya dibawa ke Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Juli 2026
KPK Sita Uang Tunai Ratusan Juta dalam OTT Bupati Lombok Barat, 19 Orang Diamankan
Indonesia
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
KPK mengusulkan peningkatan peran negara dalam pembiayaan kampanye untuk menekan biaya politik yang dinilai menjadi salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Usulkan Negara Perbesar Peran dalam Pembiayaan Kampanye untuk Tekan Biaya Politik
Indonesia
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
KPK menyebut tingginya biaya politik dalam pemilu dan pilkada menjadi faktor yang kerap memicu korupsi kepala daerah.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 18 Juli 2026
KPK Bongkar Akar Korupsi Kepala Daerah, Berawal dari Biaya Politik yang Terlalu Mahal
Bagikan