Proses Lelang, Kejagung Baru Setor Rp 11,6 Miliar Rampasan Korupsi Jiwasraya


Jiwasraya. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyetorkan uang Rp11,69 miliar ke kas negara dari hasil rampasan enam terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, masih ada aset lainnya dari kasus korupsi Jiwasraya lainnya sedang dalam proses lelang.
Baca Juga:
Kejagung Tangkap Oknum Jaksa di Kejari Mojokerto
"Kami sampaikan masih dalam proses lelang dan sedang berjalan appraisal dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL)," ungkap Leonard Eben dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (19/10).
Ia memparkan, jumlah barang yang dilelang sangat banyak kurang lebih 1.200 item yang terletak di berbagai daerah di seluruh Indonesia dan juga terkait waktu dan anggaran pelaksanaan eksekusi.
Selain itu, kata Leonard, Kejagung juga memastikan proses eksekusi uang pengganti Rp 1,3 triliun terkait kasus korupsi Indosat dan IM2 masih berproses. Proses eksekusi masih terkendala adanya gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Kendala pelaksanaan eksekusi karena adanya gugatan Tata Usaha Negara (TUN) hingga sampai dengan Putusan PK, dan saat ini gugatan TUN telah berkekuatan hukum tetap (inkrach)," katanya.

Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) mantan Dirut IM2 Indar Atmanto. Alhasil, Indar tetap dihukum 8 tahun penjara dan IM2 harus mengembalikan kerugian negara Rp 1,3 triliun.
"Saat ini, pelaksanaan eksekusi terhadap uang pengganti sebesar Rp1,3 Triliun pada kasus dimaksud, oleh Tim Jaksa Eksekutor telah diproses sejak perkara dimaksud inkrach pada tahun 2014 sesuai dengan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) yang dikeluarkan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sejak tahun 2014," tuturnya. (Knu)
Baca Juga:
Kasus LNG Pertamina, Pakar Hukum Apresiasi Sinergitas Kejagung-KPK
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Nadiem Makarim jadi Tersangka, Bukti Gurita Korupsi sudah ‘Mencengkeram’ Sistem Pendidikan di Indonesia

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Awal Kasus Korupsi Pengadaan Laptop Terbongkar, Dari ‘Kesepakatan’ Nadiem dengan Google

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Nadiem Tersangka Pengadaan Laptop, Kejagung Bongkar Kejanggalan Proyek Digelar Tertutup meski Gunakan Anggaran Negara

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
