Kejagung Tangkap Oknum Jaksa di Kejari Mojokerto
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa
MerahPutih.com - Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan seorang oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, terkait laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan penangkapan oknum jaksa tersebut. Pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan.
Pengamanan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat.
Baca Juga:
Kasus LNG Pertamina, Pakar Hukum Apresiasi Sinergitas Kejagung-KPK
"Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung," tegas Leonard kepada wartawan, Rabu (13/11).
Sebelumnya beberapa hari lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyinggung pengawasan di internal Korps Adhyaksa adalah elemen vital sebagal sistem peringatan dini dalam melihat potensi pelanggaran.
Burhanuddin menekankan tiga unsur yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan.
Di antaranya menjaga sebagai unsur pencegahan, membina sebagai unsur perbaikan, dan menghukum sebagai unsur penjeraan.
"Hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain," tutur Burhanuddin. (Knu)
Baca Juga:
Usut Dugaan Korupsi LNG Pertamina, KPK Terus Koordinasi dengan Kejagung
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Obrak-abrik Money Changer di Mal Mewah, Temukan Jejak 'Uang Panas' Dugaan Korupsi Ekspor POME
Kejagung Hitung Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Izin Tambang Konawe Utara
Datangi Kementerian Kehutanan, Kejagung Klarifikasi Isu Penggeledahan
Kehadiran Prajurit TNI di Sidang Nadiem Makarim Tuai Sorotan, Ini Klarifikasinya
Polri dan Kejagung Resmi Terapkan KUHP dan KUHAP Baru Mulai Hari Ini
KPK Hentikan Kasus Tambang Konawe Utara, MAKI Siap Gugat Praperadilan dan Minta Kejagung Ambil Alih
Prabowo Tegaskan Penertiban Kawasan Hutan: Kita Lawan Penyimpangan Puluhan Tahun!
Satgas PKH Rebut 4 Juta Hektare Hutan, 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang Ditagih Denda Rp 2,3 Triliun
Kejagung Selamatkan Rp 6,6 Triliun, Prabowo: Bisa Bangun 100 Ribu Rumah untuk Korban Bencana
Diduga Terima Uang Rp 840 Juta untuk 'Amankan' Kasus Korupsi Baznas, Kajari Bangka Tengah Dijebloskas ke Penjara