Kejagung Tangkap Oknum Jaksa di Kejari Mojokerto


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa
MerahPutih.com - Tim Satuan Tugas 53 (Satgas 53) Kejaksaan Agung (Kejagung) mengamankan seorang oknum jaksa pada Kejaksaan Negeri Kabupaten Mojokerto, terkait laporan masyarakat atas dugaan penyalahgunaan wewenang.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kejakgung) Leonard Eben Ezer Simanjuntak membenarkan penangkapan oknum jaksa tersebut. Pihaknya kini masih melakukan pemeriksaan.
Pengamanan dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat.
Baca Juga:
Kasus LNG Pertamina, Pakar Hukum Apresiasi Sinergitas Kejagung-KPK
"Saat ini yang bersangkutan masih dilakukan pemeriksaan di bidang pengawasan Kejaksaan Agung," tegas Leonard kepada wartawan, Rabu (13/11).
Sebelumnya beberapa hari lalu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyinggung pengawasan di internal Korps Adhyaksa adalah elemen vital sebagal sistem peringatan dini dalam melihat potensi pelanggaran.

Burhanuddin menekankan tiga unsur yang menjadi bagian dari fungsi pengawasan.
Di antaranya menjaga sebagai unsur pencegahan, membina sebagai unsur perbaikan, dan menghukum sebagai unsur penjeraan.
"Hukum bagi mereka yang tidak dapat dibina dan secara nyata mencoreng nama baik institusi agar menciptakan efek jera serta menjadi pembelajaran bagi pegawai yang lain," tutur Burhanuddin. (Knu)
Baca Juga:
Usut Dugaan Korupsi LNG Pertamina, KPK Terus Koordinasi dengan Kejagung
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kejagung Akui Kepala Desa yang Terlibat Kasus Korupsi Meroket Hingga 100 Persen

Kejagung Harus Buktikan 3 Hal Krusial untuk Lengkapi Unsur Dakwaan terhadap Nadiem Makarim, Menurut Pakar Hukum

Kejagung Masih Dalami Penikmat Duit Korupsi Chromebook yang Seret Nadiem Makarim

Bantah Lakukan Korupsi, Nadiem: Integritas Nomor 1, Tuhan Pasti Melindungi Saya

Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Nadiem Makarim Langsung Dipenjara di Rutan Salemba

Rekan Bisnis Riza Chalid Ikut Terlibat Kasus Dugaan Korupsi Minyak Pertamina, Langsung Dicegah Pergi ke Luar Negeri

Kejagung Titipkan Bukti Mobil Alphard Kasus Kredit Macet PT Sritex ke Kejari Solo

Dorong Kerja Sama Pengembalian Aset Kejahatan Lintas Negara, Kejaksaan RI Ingatkan Anggota BRICS Saling Menghormati Urusan Hukum Masing-masing

Jadi Tersangka ke-12, Presdir Sritex Iwan Kurniawan Dijebloskan ke Rutan Kejari Jaksel

Hakim Djuyamto Cs Segera Diadili Terkait Suap Vonis Bebas Kasus CPO
