Haris Azhar Ingatkan Staf Khusus BUMN, Banyak Korban Jiwasraya Kehilangan Hak
Jiwasraya. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Komisaris Utama Pertamina Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengungkapkan kritiknya terkait kontrak merugikan yang dimiliki oleh perusahaan-perusahaan pelat merah. Namun, Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga menanggapi kritik tersebut dengan membawa-bawa kasus Jiwasraya dan Asabri.
Praktisi Hukum Haris Azhar menilai, Arya hanya melempar narasi yang bermain dalam kata-kata dan sebatas klaim. Faktanya, tidak ada bukti yang pasti bahwa kasus-kasus seperti Jiwasraya dan Asabri telah tuntas.
Baca Juga:
Imbas Kasus Jiwasraya, Pemegang Saham PT Hanson Diminta Lapor Ombudsman
"Mana dokumen terkonsolidasi yang memotret semua penyelesaian itu? Gak ada. Apa buktinya? Itu masih ada penundaan bayar kepada nasabah, saya pikir itu banyak komplain dari pihak ketiga (korban)," kata Haris dalam keteranganya, Rabu (1/11).
Haris menegaskan, faktanya kasus Jiwasraya ini menimbulkan sengkarut yang tidak berujung. Banyak pihak ketiga menjadi korban karena kehilangan haknya. Itu pun belum termasuk efek pada perusahaan-perusahaan lain yang terhubung dengan pelaku dalam kasus-kasus tersebut, yang sebenarnya tidak ada kaitannya secara hukum.
"Arya Sinulingga tidak mengerti filosofi penegakkan hukum, jadi dia cuma cari efek kekejamannya saja. Saya mau bilang itu gaya-gaya politisi, bukan pejabat negara. Gaya politisi yang mengklaim keberhasilan, menurut saya ini tidak arif dan menyakiti para korban yang menabung di Jiwasraya dan Asabri. Pada kenyataannya pihak ketiga kesulitan menikmati tabungan mereka," katanya.
Haris menambahkan sudah banyak kerugian dialami pihak ketiga yang berurusan dengan BUMN. Dari kasus Jiwsraya dan Asabri, dan pemerintah dinilainya hanya sebatas ingin menegakkan hukum, namun tidak melihat efek panjangnya kepada para korban.
Haris menegaskan, terkait kritik yang dilontarkan Ahok, Haris melihatnya tidak terkait dengan status komisaris maupun direktur utama. Pernyataan Ahok sebenarnya sudah tepat.
Baca Juga:
Barang Rampasan Kasus Jiwasraya di Beberapa Daerah Dilelang, Siapa Minat?
"Kritik Ahok dalam situasi ini, menurut saya bukan soal jabatan komisaris maupun dirut. Kalau Dirut Pertamina terjebak dan terkunci oleh Menteri BUMN, saya pikir itu tugasnya komisaris. Sudah benar apa yang Ahok bicarakan," ujarnya.
Sebagai informasi, Ahok sebelumnya menyebut banyak kontrak-kontrak yang justru merugikan BUMN, termasuk Pertamina. Menanggapi itu, Arya mengatakan bahwa Ahok sebagai Komisaris Utama tidak boleh merasa sebagai Direktur Utama. Lalu ia menyebut, mantan Gubernur DKI Jakarta itu tidak mengikuti perkembangan BUMN.
Kemudian, Arya mengklaim bahwa pihaknya sudah menangani banyak kasus. Sebagai bukti, ia menyebut kasus Jiwasraya dan Asabri telah dilaporkan, sampai pelakunya dipenjara seumur hidup dan belum pernah terjadi dalam sejarah. (*)
Baca Juga:
Transparansi Lelang Mobil Hingga Pinisi Rampasan Kasus Jiwasraya
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh