Babak Baru Pembayaran Polis Jiwasraya

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 23 Desember 2021
Babak Baru Pembayaran Polis Jiwasraya

Seremoni Penyerahan Polis nasabah eks Jiwasraya kepada IFG Life di Graha CIMB, Jakarta, Rabu (22/12/2021). (ANTARA/Sanya Dinda)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kasus korupsi Jiwasraya yang membuat perusahaan Asuransi BUMN terseok seok dan akhirnya digabungkan pada perusahaan Holding Asuransi, perlahan mulai bangkit. Perusahaan BUMN yang baru dibentuk dalam 2 tahun, mulai memberikan harapan dan kepastian pembayaran bagi para pemegang polis, setelah bertahu-tahun terkatung-katung.

IFG dan Jiwasraya telah mendapatkan persetujuan dari 99,3 persen pemegang polis korporasi, 99,8 persen pemegang polis ritel, dan 98,3 persen pemegang polis bancassurance untuk melakukan restrukturisasi dan pengalihan polis.

Baca Juga:

Haris Azhar Ingatkan Staf Khusus BUMN, Banyak Korban Jiwasraya Kehilangan Hak

Untuk mengelola polis-polis tersebut, IFG mendirikan IFG Life pada 22 Oktober 2020 dan telah mengantongi izin operasional dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tanggal 07 April 2021 melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP- 19/D.05/2021 tentang Pemberian Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa Kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Wakil Direktur Utama PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life) sekaligus Ketua Tim PMO Restrukturisasi Hexana Tri Sasongko mengatakan, IFG Life akan mengambil alih polis nasabah eks PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) senilai Rp 33,02 triliun pada tahap I. Pengalihan polis ini sesuai dengan akta pengalihan polis yang ditandatangani pada 15 Desember 2021.

"Pengalihan polis pada IFG Life efektif 16 Desember 2021 dan pembayaran atas manfaat polis dilakukan oleh IFG Life sesuai kontrak pada masing-masing produk," kata Hexana dalam Seremoni Penyerahan Polis di Jakarta, Rabu (23/12).

IFG Life, kata ia, akan melanjutkan pengalihan polis pada tahap II yang merupakan polis-polis yang masih membutuhkan proses penyelesaian dokumen administrasi dan verifikasi dokumen terhadap polis restrukturisasi kategori negative confirmation.

"Proses peralihan polis tahap II ditargetkan selesai pada semester I 2022," kata Hexana.

IFG Life telah menerima penguatan pemodalan dari sumber internal IFG secara bertahap sebesar Rp 510 miliar, Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 20 triliun, dan dari fundraising sebesar Rp 6,7 triliun yang akan segera menyusul.

Seremoni Penyerahan Polis nasabah eks Jiwasraya kepada IFG Life di Graha CIMB, Jakarta, Rabu (22/12/2021). (ANTARA/Sanya Dinda)
Seremoni Penyerahan Polis nasabah eks Jiwasraya kepada IFG Life di Graha CIMB, Jakarta, Rabu (22/12/2021). (ANTARA/Sanya Dinda)

"Dengan demikian seluruh kebutuhan Rp 26,7 triliun untuk menutup equity gap untuk IFG Life akan dapat dipenuhi," ucapnya.

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pemerintah bersungguh-sungguh dalam upaya menyelamatkan polis nasabah eks PT Asuransi Jiwasraya (Jiwasraya) dengan mengalihkannya kepada PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).

Ia mengatakan, proses pengalihan polis dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan para pemegang polis akhirnya diharapkan bisa bernafas lega dengan ada kejelasan dari akhir proses restrukturisasi yang sudah dilakukan selama dua tahun ini.

Erick Thohir menambahkan, kehadiran IFG sebagai Holding Asuransi dan Penjaminan merupakan upaya pemerintah dalam mengembangkan industri perasuransian agar bertumbuh semakin sehat dan kuat.

Ia menegaskan, IFG Life tidak sekadar menjadi penyelamat Jiwasraya tetapi ke depan IFG Life diharapkan mampu bersaing di segmen asuransi jiwa dan memberikan proteksi yang maksimal bagi masyarakat.

Direktur Utama IFG Robertus Billitea mengatakan bahwa IFG Life dibentuk untuk memperkuat ekosistem IFG holding dalam memberikan layanan di bidang asuransi jiwa dan kesehatan.

"Belajar dari beberapa kondisi yang kurang baik di industri sebelumnya, portofolio perusahaan akan dikelola secara profesional dan akuntabel sehingga kesehatan finansial perusahaan senantiasa terjaga," katanya. (Asp)

Baca Juga:

Imbas Kasus Jiwasraya, Pemegang Saham PT Hanson Diminta Lapor Ombudsman

#Jiwasraya #Kasus Jiwasraya #BUMN #Utang BUMN #Kinerja BUMN #Holding BUMN #Menteri BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Indonesia
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Perusahaan BUMN yang awalnya sehat kini terbebani kewajiban membayar utang Rp2 triliun per tahun akibat proyek kereta cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Bagikan