Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Indonesia

DPR Dorong Jokowi Terbitkan Perppu Pemilu

Mula Akmal - Senin, 04 Juli 2022

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengesahkan tiga undang-undang mengenai Daerah Otonomi Bebas (DOB) di Papua, sehingga ke depannya Indonesia akan memiliki 37 Provinsi. Tiga provinsi tambahan adalah Papua Selatan, Provinsi Papua Tengah dan Provinsi Papua Pegunungan.

Pemekaran wilayah di Papua ini juga akan berimbas kepada pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024, karena akan mengubah ketentuan mengenai Daerah Pemilihan (Dapil) yang telah diatur dalam Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu.

Baca Juga:

Pemekaran Papua Bikin Anggaran Pemilu 2024 Bertambah

Anggota Komisi II DPR, Guspardi Gaus mengatakan, sejauh ini pembicaraan di Komisi II DPR disepakati akan mengusulkan kepada Presiden Jokowi untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) terkait Pemilu 2024.

"Sejauh ini diskusi dan pembicaraan di Komisi II disepakati bahwa Perppu akan diambil untuk mengisi kekosongan instrumen hukum soal Pemilu di lokasi-lokasi itu daripada melakukan revisi UU Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum," kata dia, dikutip dari Antara, Minggu (3/7).

Karena itu menurut dia, Komisi II DPR cenderung memilih agar presiden mengeluarkan Perppu terkait munculnya daerah pemilihan karena pemekaran tiga provinsi di Papua dan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Menurutnya, kecenderungan fraksi-fraksi di Komisi II DPR menilai, jika merevisi UU Pemilu akan membutuhkan waktu yang panjang dan bisa saja merambah kepada klaster-klaster lain.

"Padahal kita hanya akan mengisi kekosongan aturan soal Pemilu karena adanya daerah otonomi baru di tiga provinsi di Papua dan IKN," ujarnya.

Baca Juga:

Bawaslu Ingatkan Potensi Penggunaan Dana Desa pada Pemilu 2024

Ia menjelaskan, merujuk pengalaman ketika mengundurkan pelaksanaan Pilkada 2020 dari semula 29 September 2020 menjadi 9 Desember 2020, juga dilakukan melalui Perppu.

Ia juga mengingatkan, KPU boleh saja mengusulkan agar dilakukan revisi UU Pemilu, namun yang menentukan adalah DPR dan pemerintah.

"KPU itu menyelenggarakan pelaksanaan apa yang kita tetapkan oleh DPR dan pemerintah," katanya.

Selain itu dia mengatakan, Komisi II DPR, pemerintah, dan penyelenggara pemilu akan membahas terkait penambahan anggaran Pemilu 2024 karena adanya penambahan tiga provinsi di Papua dan IKN.

Menurut dia, Komisi II DPR akan menentukan waktu yang tepat untuk membahas berbagai hal terkait Pemilu 2024 bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu.

"Saat ini baru tahapan pemilu, belum masuk kepada penetapan dapil dan lain sebagainya," katanya.(*)

Baca Juga:

Yenny Wahid Serukan Politisi Tidak Gunakan Isu SARA Jelang Pemilu 2024

Baca Artikel Asli