Bawaslu Ingatkan Potensi Penggunaan Dana Desa pada Pemilu 2024


Ilustrasi - Bawaslu Kota Tanjungpinang, Kepulauan Riau, sosialisasi tolak politik uang jelang pemilu dan pilkada beberapa waktu lalu. ANTARA/Nikolas Panama
MerahPutih.com - Tahapan Pemilu 2024 sudah dimulai dengan ditandai peluncurannya di KPU RI, Selasa (14/6) lalu.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja memperingatkan soal potensi penggunaan dana desa untuk kepentingan partai politik tertentu atau peserta pemilu/pilkada. Pasalnya, kegiatan itu masuk dalam kategori politik uang.
Dia menegaskan, politik uang tidak hanya perbuatan memberikan kepada pemilih, tetapi juga penggunaan fasilitas desa, termasuk dana desa.
Baca Juga:
Yenny Wahid Serukan Politisi Tidak Gunakan Isu SARA Jelang Pemilu 2024
"Misalnya penggunaan anggaran dana desa yang mencapai satu miliar itu, digunakan untuk kepentingan partai politik tertentu atau peserta pemilu atau pilkada tertentu itu. Kami menyebutnya politik uang," kata Bagja dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (30/6).
Ia juga menyebut, titik rawan Pemilu dan Pilkada 2024 yang lain yakni terkait pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri.
Namun di antara jenis pelanggaran tersebut, kata Bagja, pelanggaran yang dilakukan kepala desa dan camat justru lebih sering terjadi.
"Mereka bisa mengumpulkan RT dan RW, ini persoalan juga. Itu terjadi di Pemilu 2019 dan Pilkada 2020," papar Bagja.
Bagja juga memprediksi politisasi SARA bakal kembali mewarnai hajatan pesta demokrasi lima tahunan itu.
Bagja berujar, titik rawan lain yakni data pemutakhiran pemilih, serta kerumitan pemungutan suara, penghitungan suara, dan percepatan memperoleh hasil.
Ia berharap Komisi Pemilihan Umum (KPU) cermat dalam menyusun daftar pemilih.
"Saya berharap dapat KPU bisa diperbaiki karena hasil pencermatan Bawaslu (pada Pemilu 2019) menghasilkan DPTHP (Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan) satu dan dua. Ada pemutakhiran data yang tidak dilakukan dengan benar," harap Bagja.
Baca Juga:
Surya Paloh Serukan Masyarakat Hindari Perpecahan Saat Pemilu 2024
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan, Jadwal dan Program Pemilu 2024, tahapan pemilu dimulai pada 14 Juni 2022.
Tahapan diawali dengan perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu.
Berikut tahapan Pemilu 2024:
- Pendaftaran dan verifikasi calon peserta Pemilu pada 29 Juli hingga 13 Desember 2022
- Penetapan peserta Pemilu pada 14 Desember 2022
- Pencalonan anggota DPD pada 6 Desember 2022 hingga 25 November 2023
- Pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/kota pada 24 April 2023-25 November 2023
- Pencalonan presiden dan wakil presiden pada 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023
- Kampanye selama 75 hari mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024
- Pemungutan suara pada 14 Februari 2024. (Knu)
Baca Juga:
Sudah 16 Partai Politik Daftar Buat Ikut Pemilu 2024 Lewat SIPOL KPU
Bagikan
Berita Terkait
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Tutup Rakernas, Surya Paloh Targetkan NasDem Masuk 3 Besar Pemilu 2029

NasDem Siap Tantang Partai Besar, Punya Strategi Khusus Rebut Tiga Besar Pemilu 2029

DPR Mulai Bahas Pilihan Alternatif Model Pilkada, Usulan PKB Gubernur Ditunjuk Presiden Belum Ada Yang Nolak

Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
