Yenny Wahid Serukan Politisi Tidak Gunakan Isu SARA Jelang Pemilu 2024

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 30 Juni 2022
Yenny Wahid Serukan Politisi Tidak Gunakan Isu SARA Jelang Pemilu 2024

Yenny Wahid. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Politisasi isu Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) masih menjadi hal yang menghambat kualitas demokrasi

Direktur Wahid Foundation, Zannuba Ariffah Chafsoh alias Yenny Wahid mengingatkan para politisi agar tidak menggunakan isu suku, ras, agama, dan antargolongan (SARA) sebagai alat konsolidasi suara menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Baca Juga:

Surya Paloh Serukan Masyarakat Hindari Perpecahan Saat Pemilu 2024

Menurut dia, isu SARA memang dapat dengan cepat mendulang suara, tetapi dampaknya dapat memecah belah bangsa.

“Isu SARA menjadi isu yang paling mudah dipakai untuk konsolidasi politik, tetapi isu itu sangat berbahaya bagi masyarakat. Dampaknya panjang,” kata Yenny, dikutip dari Antara, Rabu (29/6).

Ia mengingatkan para politisi untuk tak mengambil jalan pintas tersebut dan meminta masyarakat sebagai pemilih agar cerdas serta tidak mudah terprovokasi apabila ada pihak-pihak yang menggunakan isu SARA dalam kampanye politiknya.

“Kita sebagai pemilih cerdas harus menuntut pertanggungjawaban tokoh politik agar tidak menggunakan isu SARA karena dampaknya masyarakat akan terbelah. Dampaknya panjang dan sangat merusak,” kata Yenny.

Baca Juga:

Sudah 16 Partai Politik Daftar Buat Ikut Pemilu 2024 Lewat SIPOL KPU

Yenny Wahid menyampaikan penggunaan isu SARA merupakan hal yang bertentangan dengan Pancasila sebagai falsafah dan dasar negara.

Pancasila, kata Yenny merupakan cara hidup yang menghargai adanya kebinekaan atau keragaman dalam hidup bermasyarakat.

“Indonesia beruntung karena punya Pancasila. Bagi kami umat Islam, Pancasila adalah ikatan suci yang menyatukan seluruh warga negara Indonesia apa pun latar belakang agama, kepercayaan, dan ras dalam satu bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia,” kata Yenny. (*)

Baca Juga:

4 Rekomendasi Rakernas II PDIP untuk Pemenangan Pemilu 2024

#Yenny Wahid #Pemilu #Pemilu 2024
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Bahkan kawasan kerap mendapatkan julukan sebagai daerah pemilihan terketat mengingat keberadaan sejumlah figur politisi berbobot tinggi
Angga Yudha Pratama - Senin, 27 Juli 2026
Kaesang Pangarep Resmi Masuk 'Kandang Banteng' Pada Pemilu 2029, Siap Bersaing dengan Puan Maharani
Indonesia
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Ada empat pilar utama yang mendesak dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Pemilu yang saat ini sedang dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
DPR Ngaku Mulai Berkeliling Serap Aspirasi RUU Pemilu Saat Masa Reses
Indonesia
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Secara ideal, RUU Pemilu seharusnya bisa dituntaskan pada tahun 2026 sehingga pada tahun 2027 cukup waktu untuk menyosialisasikan
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 05 Juli 2026
DPR Dinilai Kurang Greget Bahas Revisi UU Pemilu, Idealnya Rampung di Tahun Ini
Indonesia
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Sejak awal berdiri, DKPP memang menghadapi tantangan untuk memperkenalkan keberadaannya kepada masyarakat.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
Media Perkuat Pengawasan Etik Penyelenggara Pemilu
Indonesia
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Media memiliki peran penting dalam membangun transparansi sekaligus meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap proses penegakan kode etik penyelenggara pemilu.
Dwi Astarini - Kamis, 02 Juli 2026
DKPP Nilai Media Berperan Penting Menyampaikan Putusan Etik kepada Publik
Indonesia
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Wacana tersebut memicu perdebatan karena sebelumnya Mahkamah Konstitusi telah memutuskan penghapusan ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 01 Juli 2026
Ada Skenario Capres-Cawapres Harus Diusung 3 Partai di RUU Pemilu, Gerindra Membantah
Indonesia
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Berdasarkan arahan pimpinan DPR, Komisi II juga akan menggelar pertemuan dengan partai-partai nonparlemen.
Dwi Astarini - Senin, 29 Juni 2026
Komisi II DPR: RUU Pemilu belum Masuk Panja, masih Himpun Masukan Partai Nonparlemen
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Bagikan