Junta Kembali Tetapkan Darurat Militer Jelang Pemilu Myanmar
Pemimpin junta Myanmar, Jenderal Senior Min Aung Hlaing saat menghadiri parade militer memperingati 78 tahun angkatan bersenjata Myanmar di Naypyidaw, Myanmar, Senin (27/3/2023). /ANTARA/Xinhua/Myo Kyaw Soe/am.
MerahPutih.com - Dewan Pertahanan dan Keamanan Nasional Myanmar menetapkan status darurat militer selama 90 hari di 63 dari total 330 distrik administratif di negara tersebut.
Saat ini, konflik sipil dan junta di Myanmar semakin memanas sejak militer mengambil alih kekuasaan melalui kudeta pada tahun 2021, yang mengakhiri satu dekade pemerintahan sipil.
Selain kelompok oposisi bersenjata yang menolak kekuasaan militer, beberapa kelompok etnis bersenjata juga turut bergabung dalam perlawanan.
Komando militer Myanmar juga mengeluarkan perintah tersendiri yang merinci penerapan rezim darurat militer.
Baca juga:
Darurat Militer Dicabut, Junta Larang Partai Aung San Suu Kyi Ikut Pemilu Myanmar
Darurat Militer Dicabut, Junta Larang Partai Aung San Suu Kyi Ikut Pemilu Myanmar
Dalam perintah itu disebutkan bahwa kewenangan sipil di distrik-distrik terdampak akan dialihkan kepada komando unit dan formasi militer selama periode 90 hari.
Penerapan darurat militer ini disebutkan sebagai upaya menjaga keamanan di wilayah-wilayah yang menjadi tempat beroperasinya kelompok anti-pemerintah, organisasi yang dicap teroris, serta kelompok pemberontak etnis.
Dilaporkan stasiun penyiaran milik pemerintah MRTV, tujuannya darurat milter adalah menciptakan kondisi yang aman untuk pelaksanaan pemilu umum yang direncanakan berlangsung antara Desember 2025 hingga Januari 2026.
Darurat militer diterapkan di sejumlah distrik di negara bagian Kachin, Kayah, Karen, Chin, Rakhine, dan Shan, serta di distrik-distrik tertentu di wilayah Sagaing, Magway, dan Mandalay. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Dosen Politik Senior UI Kritik Pemilu, Lahirkan Partai “Rental” Pemuja Uang
RDP dengan DPR, Pakar Pemilu Sebut E-Voting Rawan Diretas
Kubu Pro Junta Militer Menang Pemilu, Kuasi 86 Persen Kursi Parlemen
Revisi UU Pemilu, NasDem Ingin Ambang Batas Parlemen Sampai 7 Persen
Istana Respons Usulan E-Voting Pilkada, Sebut Perlu Kajian Mendalam
Heboh Kodifikasi Hukum Pemilu, Komisi II DPR Tegaskan Pilkada Lewat DPRD Konstitusional
ICW Tolak Kepala Daerah Dipilih DPRD, Rugikan Demokrasi dan Fasilitasi Politik Transaksional
Junta Gelar Pemilu Pertama Sejak Kudeta Militer Pada 2021
Jet Junta Myanmar Jatuhkan Bom di Rumah Sakit, 33 Orang Meninggal
MK Tolak Gugatan Rakyat Bisa Pecat DPR, Pilihannya Jangan Dipilih Lagi di Pemilu